KEI Bantah Keras Tuduhan Pelecehan Seksual: “Itu Fitnah, Tidak Pernah Terjadi!”

- Publisher

Sabtu, 10 Mei 2025 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT KEI membantah adanya pelecehan di lingkungan tempat kerja. (Foto: Screnshot PT KEI).

PT KEI membantah adanya pelecehan di lingkungan tempat kerja. (Foto: Screnshot PT KEI).

SUMENEP – PT Kangean Energy Indonesia Ltd (KEI) secara tegas membantah seluruh tuduhan terkait dugaan pelecehan seksual dan pemerkosaan yang belakangan ramai beredar di berbagai platform media sosial, Sabtu (10/5).

Melalui pernyataan resminya tertanggal 10 Mei 2025, perusahaan hulu migas tersebut menyatakan bahwa semua konten yang tersebar di TikTok, Instagram, LinkedIn, hingga Twitter (X) adalah tidak benar dan sepenuhnya merupakan fitnah.

“Kami menegaskan, seluruh isi konten atau berita dalam unggahan tersebut tidak sesuai fakta dan merupakan fitnah karena tidak pernah terjadi pelecehan seksual atau pemerkosaan seperti yang dinarasikan,” tulis KEI.

KEI mengungkapkan bahwa sejak isu ini muncul pada 2023, pihaknya telah melakukan investigasi internal secara menyeluruh.

Proses tersebut melibatkan pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi, serta penelusuran informasi terkait. Hasilnya, tidak ditemukan satu pun bukti yang mengarah pada peristiwa sebagaimana dituduhkan.

Pihak perusahaan menduga kuat bahwa konten tersebut sengaja disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan tujuan merusak reputasi perusahaan.

Baca Juga :  Terekam Kamera, Oknum PM di Bangkalan Pukul MO Madura United Usai Laga Kontra Borneo FC

KEI menyayangkan penyebaran informasi palsu ini dan menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak berlandaskan fakta.

“Kami memiliki komitmen kuat untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, profesional, dan menghormati hak setiap individu. KEI menolak segala bentuk kekerasan seksual dan telah memiliki kebijakan internal yang jelas,” tegas manajemen.

Perusahaan juga menegaskan bahwa mereka menerapkan kebijakan toleransi nol terhadap kekerasan atau pelecehan dalam bentuk apapun, serta memiliki mekanisme pelaporan dan penanganan yang transparan dan akuntabel.

Sebagai langkah lanjutan, KEI menyatakan siap menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi palsu dan mencemarkan nama baik perusahaan.

Baca Juga :  Rokok Ilegal Merek Nexus Diduga Beroperasi di Palengaan Pamekasan

“Kami akan mengambil langkah hukum terhadap siapapun yang dengan sengaja membuat dan menyebarkan berita bohong yang mengandung unsur pencemaran nama baik atau fitnah,” tegasnya.

Di sisi lain, setelah PT KEI mengeluarkan pernyataan resminya, video pengakuan yang sebelumnya diunggah oleh akun TikTok @imalonehereee227 tiba-tiba menghilang dari platform.

Padahal, video tersebut sempat ramai diperbincangkan karena berisi cerita lengkap terkait insiden yang terjadi.

Tampilan akun TikTok sebelum ada klarifikasi resmi dari PT KEI
hasil screnshot pasca adanya klarifikasi resmi dari PT KEI.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Penganiayaan Bocah karena Layangan Putus di Sumenep Dilaporkan ke Polisi
Praktisi Hukum : Pengadilan Bukan Tempat Legalisasi Hasil Penyidikan, Namun Menggali Fakta dan Kebenaran
Pengamat Hukum: Karya OTT Unit Tipikor Polres Mabar untuk Kasus Kades Golo Bilas, Ada Peluang Kandas Di Kejaksaan dan Hakim
Promosi Miras di Media Sosial, Ammpera Laporkan King Abdi ke Jalur Hukum
Bukan Lempar Tanggung Jawab, Penetapan DPO Dinilai Sesuai Aturan
Sandiwara Sempadan Pantai: Modus Baru Menggagalkan Jual Beli Sah di Labuan Bajo
Tergiur Janji Cuan TikTok, Korban Investasi Bodong Serbu Polda Jatim, Targetkan Terduga Pelaku Eks Pegawai Bank
PR Istana Jaya Diduga Kelabui Bea Cukai, Soal Penanggung Jawab

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Kasus Penganiayaan Bocah karena Layangan Putus di Sumenep Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 08:08 WIB

Praktisi Hukum : Pengadilan Bukan Tempat Legalisasi Hasil Penyidikan, Namun Menggali Fakta dan Kebenaran

Jumat, 8 Agustus 2025 - 12:12 WIB

Pengamat Hukum: Karya OTT Unit Tipikor Polres Mabar untuk Kasus Kades Golo Bilas, Ada Peluang Kandas Di Kejaksaan dan Hakim

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 13:34 WIB

Promosi Miras di Media Sosial, Ammpera Laporkan King Abdi ke Jalur Hukum

Jumat, 1 Agustus 2025 - 14:51 WIB

Bukan Lempar Tanggung Jawab, Penetapan DPO Dinilai Sesuai Aturan

Berita Terbaru

Ketua Jaringan Strategi Pemuda, Hasyim Khafani.

News

Fit and Proper Test KI Sumenep Diduga Sarat Intrik

Senin, 18 Agu 2025 - 01:43 WIB

You cannot copy content of this page