SURABAYA – Perwakilan Kaukus Madura Raya (KMR), sebuah organisasi kepemudaan yang dibangun oleh sejumlah pemuda se-Madura, secara resmi mengirimkan surat kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Senin (3/11).
Surat tersebut berisi dorongan agar Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan Madura sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tembakau.
“Betul bahwa kami bersurat hari ini kepada ibunda Gubernur, untuk mendorong agar Gubernur agar Madura segera dijadikan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tembakau,” ujar Umam, Ketua Umum Kaukus Madura Raya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sendiri kini menjadi topik yang semakin sering dibicarakan oleh berbagai kalangan. Landasan hukumnya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus serta Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus.
Dua regulasi ini menjadi acuan utama bagi pemerintah dalam menilai kelayakan suatu daerah untuk ditetapkan sebagai KEK.
Menurut Umam, urgensi menjadikan Madura sebagai KEK Tembakau bukan hanya persoalan ekonomi semata, melainkan juga strategi untuk mempertemukan kepentingan masyarakat dan negara secara seimbang.
“Tentu, menjadikan Madura sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) hari ini menjadi sebuah urgensi vital dan strategis untuk menemukan win-win solution yang bijak, antara kepentingan masyarakat dengan kepentingan negara. Kekuatan sekaligus resiliensi ekonomi masyarakat Madura itu terletak pada tembakau dan segala turunannya,” tegas Umam.
Ia menilai bahwa arah kebijakan strategis Pemerintah Provinsi Jawa Timur sejauh ini belum menunjukkan prioritas terhadap pengembangan KEK di Madura.
“Oleh karena itu mas (KEK tidak diprioritaskan), kepentingan kita dengan ibunda Gubernur adalah untuk memberitahukan bahwa situasi sosial dan ekonomi yang berkembang di Madura hari ini harus diperhatikan dengan serius. Negara dan masyarakat harus berada di jalur yang sama, sehingga arah kebijakannya didasarkan pada dua kepentingan ini,” sambungnya.
Umam juga menyoroti kekuatan industri rokok lokal Madura yang kian berkembang. “Kita paham betul, mas. Sebaran rokok lokal Madura relatif semakin kuat. Satu sisi, hal ini sangat menguntungkan terhadap ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Madura. Namun di sisi lain, kepentingan negara di sektor yang sama menjadi terganggu. Inilah yang ingin kita rajut bersama Ibunda Gubernur, karena kebijakan pengajuan atau usulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus secara otoritatif juga bisa dilakukan oleh Gubernur,” jelasnya.
Dalam surat yang dikirimkan ke Gubernur Jawa Timur tersebut, Kaukus Madura Raya menyampaikan lima poin utama sebagai bentuk desakan dan komitmen mereka:
1. Mendesak Gubernur Jawa Timur untuk menjadi bagian dari pengusul kepada pemerintah pusat agar Madura ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tembakau.
2. Menyelenggarakan kegiatan sosialisasi, diskusi, FGD, dan silaturahmi dengan berbagai tokoh di Madura guna mendukung terbentuknya KEK Tembakau.
3. Menjadikan Kaukus Madura Raya sebagai Crisis Center untuk seluruh kegiatan sosialisasi, koordinasi, dan pengawalan pembentukan KEK Tembakau Madura.
4. Mengajak seluruh bupati dan pihak terkait di Madura untuk berperan aktif dalam upaya pembentukan KEK Tembakau.
5. Menyatakan kesiapan Kaukus Madura Raya bekerja sama dengan berbagai pihak dalam rangka sosialisasi dan aksi nyata demi terwujudnya KEK Tembakau Madura.
Langkah ini dinilai sebagai upaya serius untuk memperkuat sektor unggulan Madura, yaitu industri tembakau, agar dapat memberikan kontribusi lebih besar terhadap perekonomian daerah maupun nasional.












