Kasat Reskrim Polres Sumenep Minta Polemik Kasus Bank Jatim Tak Diframing di Medsos

- Publisher

Minggu, 26 Oktober 2025 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto

Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto

SUMENEP – Polemik kasus dugaan korupsi dalam kerja sama antara Bank Jatim dan Bank Alief kembali mencuat ke publik setelah kuasa hukum pemilik Bank Alief mengkritik langkah penyidik Polres Sumenep yang dianggap janggal dan sarat kepentingan.

Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto, menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan berlandaskan hukum yang berlaku.

“Setiap langkah penyidikan yang kami lakukan, termasuk penggeledahan dan penyitaan, telah sesuai mekanisme hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 33, 38, dan 39 KUHAP, serta disertai surat perintah sah dari penyidik dan izin pengadilan. Tidak ada tindakan di luar koridor hukum,” tegas AKP Agus Rusdiyanto, Sabtu (26/10/2025).

Kasat Reskrim menjelaskan, dugaan penyalahgunaan mesin Electronic Data Capture (EDC) dalam kerja sama antara Bank Alief dan Bank Jatim memiliki indikasi kuat adanya penyalahgunaan kewenangan dan sarana jabatan, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Baca Juga :  Diduga Beredar Video Pesta, Kantor Bank Jatim Pamekasan Jadi Sarang LC Pada Acara Internal

“Status tersangka maupun DPO yang kami tetapkan bukan keputusan sepihak, melainkan hasil penyidikan objektif berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud Pasal 184 KUHAP – meliputi keterangan saksi, surat, dan alat bukti elektronik,” tambahnya.

Agus menegaskan, penyidik bekerja berdasarkan fakta dan bukti, bukan opini publik. Karena itu, ia mengimbau semua pihak untuk tidak menggiring opini di media sosial atau ruang publik yang justru dapat mencederai proses penegakan hukum.

“Proses hukum tidak bisa diintervensi. Semua keberatan atau bantahan dari pihak kuasa hukum silakan disampaikan di persidangan, bukan di media sosial. Pengadilan adalah forum pembuktian yang sah,” ujar perwira menengah yang dikenal tegas itu.

Baca Juga :  FORMAKA Desak DPRD Sumenep Hadir Dengarkan Langsung Suara Warga Kepulauan

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penyidik tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan menjamin hak-hak hukum setiap tersangka, termasuk hak untuk membela diri dan memperoleh bantuan hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP.

“Kami menjamin setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum. Tidak ada perlakuan istimewa. Penegakan hukum ini murni demi keadilan dan akuntabilitas publik, bukan kepentingan lembaga atau pihak tertentu,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringati Maulid Nabi dan Dies Natalis ke-39, Universitas Wiraraja Gaungkan Semangat “Mengabdi dengan Ilmu, Menginspirasi dengan Akhlak”
Haul Raja-Raja Madura dan Hari Santri 2025, Pemkab Sumenep Ajak Teladani Perjuangan Leluhur
Bamsoet Tegaskan Pemuda Pancasila Siap Bergerak Nyata Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto
Pemuda Katolik Bengkulu Gelar Pelatihan Ekspor, Dorong Kader Muda Siap Go Global
Deklarasi Gabungan NGO Indonesia, Perang Melawan Korupsi
Kasus Dugaan Korupsi Pokir DPRD Sumenep Masih Mengendap di Polres
Catatan Politik Bamsoet: Kebijakan Korektif Sebagai Upaya Pulihkan Ekonomi Nasional
King of Sultan Paser Ajak Pengusaha Manca Negara Berinvestasi di Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 10:06 WIB

Peringati Maulid Nabi dan Dies Natalis ke-39, Universitas Wiraraja Gaungkan Semangat “Mengabdi dengan Ilmu, Menginspirasi dengan Akhlak”

Senin, 27 Oktober 2025 - 23:44 WIB

Haul Raja-Raja Madura dan Hari Santri 2025, Pemkab Sumenep Ajak Teladani Perjuangan Leluhur

Senin, 27 Oktober 2025 - 20:01 WIB

Bamsoet Tegaskan Pemuda Pancasila Siap Bergerak Nyata Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto

Senin, 27 Oktober 2025 - 04:52 WIB

Pemuda Katolik Bengkulu Gelar Pelatihan Ekspor, Dorong Kader Muda Siap Go Global

Minggu, 26 Oktober 2025 - 14:43 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pokir DPRD Sumenep Masih Mengendap di Polres

Berita Terbaru

Nasional

PWI Dorong Konsistensi MoU Dewan Pers – Polri di Mabes Polri

Selasa, 28 Okt 2025 - 11:06 WIB

You cannot copy content of this page