Kasat Reskrim Polres Sumenep Minta Polemik Kasus Bank Jatim Tak Diframing di Medsos

- Publisher

Minggu, 26 Oktober 2025 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto

Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto

SUMENEP – Polemik kasus dugaan korupsi dalam kerja sama antara Bank Jatim dan Bank Alief kembali mencuat ke publik setelah kuasa hukum pemilik Bank Alief mengkritik langkah penyidik Polres Sumenep yang dianggap janggal dan sarat kepentingan.

Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto, menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan berlandaskan hukum yang berlaku.

“Setiap langkah penyidikan yang kami lakukan, termasuk penggeledahan dan penyitaan, telah sesuai mekanisme hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 33, 38, dan 39 KUHAP, serta disertai surat perintah sah dari penyidik dan izin pengadilan. Tidak ada tindakan di luar koridor hukum,” tegas AKP Agus Rusdiyanto, Sabtu (26/10/2025).

Kasat Reskrim menjelaskan, dugaan penyalahgunaan mesin Electronic Data Capture (EDC) dalam kerja sama antara Bank Alief dan Bank Jatim memiliki indikasi kuat adanya penyalahgunaan kewenangan dan sarana jabatan, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Baca Juga :  Datangi Pamekasan, Oknum PM Minta Maaf ke MO Madura United Soal Insiden Pemukulan di Bangkalan

“Status tersangka maupun DPO yang kami tetapkan bukan keputusan sepihak, melainkan hasil penyidikan objektif berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud Pasal 184 KUHAP – meliputi keterangan saksi, surat, dan alat bukti elektronik,” tambahnya.

Agus menegaskan, penyidik bekerja berdasarkan fakta dan bukti, bukan opini publik. Karena itu, ia mengimbau semua pihak untuk tidak menggiring opini di media sosial atau ruang publik yang justru dapat mencederai proses penegakan hukum.

“Proses hukum tidak bisa diintervensi. Semua keberatan atau bantahan dari pihak kuasa hukum silakan disampaikan di persidangan, bukan di media sosial. Pengadilan adalah forum pembuktian yang sah,” ujar perwira menengah yang dikenal tegas itu.

Baca Juga :  Soroti Tingginya Kasus Kriminal di Bangkalan, 3 Peserta Massa Aksi Kader HMI Dilarikan ke Rumah Sakit

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penyidik tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan menjamin hak-hak hukum setiap tersangka, termasuk hak untuk membela diri dan memperoleh bantuan hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP.

“Kami menjamin setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum. Tidak ada perlakuan istimewa. Penegakan hukum ini murni demi keadilan dan akuntabilitas publik, bukan kepentingan lembaga atau pihak tertentu,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Babinsa Pademawu Ajak Pemuda Desa Tanjung Jauhi Bahaya Narkoba
Delapan Pejabat Berebut Kursi Sekda Sumenep
PMII UNIBA Sororti PR Calon Sekda Sumenep 2026 di Dinas Sebelumnya
Babinsa Koramil Larangan Dampingi Pengeboran Sumber Air Bersih di Desa Larangan Luar
Satlantas Polres Sumenep Amankan Lalu Lintas Pemangkasan Pohon
Apel Ops Keselamatan Semeru 2026, Polres Pamekasan Siapkan Kamseltibcarlantas
Rifa’s Scarf Torehkan Prestasi Gemilang di Fashion Show Trans Icon Mall Surabaya
Satlantas Polres Sumenep Gelar Polisi Sahabat Anak

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 10:29 WIB

Babinsa Pademawu Ajak Pemuda Desa Tanjung Jauhi Bahaya Narkoba

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:16 WIB

Delapan Pejabat Berebut Kursi Sekda Sumenep

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:32 WIB

PMII UNIBA Sororti PR Calon Sekda Sumenep 2026 di Dinas Sebelumnya

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:48 WIB

Babinsa Koramil Larangan Dampingi Pengeboran Sumber Air Bersih di Desa Larangan Luar

Senin, 2 Februari 2026 - 11:47 WIB

Apel Ops Keselamatan Semeru 2026, Polres Pamekasan Siapkan Kamseltibcarlantas

Berita Terbaru

Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep. (Doc. Istimewa)

News

Delapan Pejabat Berebut Kursi Sekda Sumenep

Selasa, 3 Feb 2026 - 20:16 WIB

Kolom

Disfungsi Pemerintahan dalam Pelayanan Publik

Selasa, 3 Feb 2026 - 10:21 WIB

You cannot copy content of this page