*Oleh: Hasyim Khafani, (Ketua Umum Jaringan Strategi Pemuda)
KOLOM – Janji Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, dan Berkeadilan) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam arus problematika yang dilakukan oleh anggota Polri, di mana keberadaannya?.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan catatan yang dilakukan oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), sepanjang Juli 2024 – Juni 2025 terdapat sejumlah peristiwa yang dilakukan oleh anggota Polri: penembakan 411 kasus, penganiayaan 81 kasus, penangkapan sewenang-wenang 72 kasus, pembubaran paksa 42 kasus, penyiksaan 38 kasus, intimidasi 24 kasus, kriminalisasi 9 kasus, kekerasan seksual 7 kasus, dan tindakan tidak manusiawi 4 kasus.
Kemudian, pada aksi demo tanggal 28 Agustus 2025, seorang pengemudi ojek online dilindas oleh mobil rantis Brimob.
Berbagai macam tindakan yang dilakukan oleh anggota Polri sudah tidak mencerminkan spirit memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat sesuai UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Tindakan pengemudi mobil rantis Brimob Polri tersebut merupakan penggunaan kekuatan berlebih dan tidak mematuhi prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, kewajiban umum, preventif, dan (reasonable) masuk akal, serta melanggar tahapan-tahapan sebagaimana diatur dalam Perkapolri No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Padahal, kepolisian dalam menjalankan tugasnya wajib berperilaku (Code of Conduct) dan menjamin adanya perlindungan (to protect), pemajuan (to promote), penghormatan (to respect), dan pemenuhan (to fulfil) HAM.
Korban pengemudi ojek online oleh mobil rantis Brimob merupakan pelanggaran terhadap HAM yang tidak dapat dikurangi oleh siapa pun dan dalam keadaan apa pun (non-derogable rights), yakni hak untuk hidup dan hak untuk tidak disiksa.
Mengingat dalam Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, instrumen perlindungan HAM yang perlu diperhatikan oleh setiap anggota Polri dalam melaksanakan tugas berdasarkan Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 meliputi: hak setiap orang untuk hidup, mempertahankan hidup, serta kehidupannya.
Berbagai macam peristiwa yang dilakukan oleh anggota Polri ini menandakan perlunya reformasi dalam institusi Polri, supremasi hukum yang transparan, serta sanksi tegas terhadap pelaku yang mengendarai mobil rantis Brimob agar menjadi preseden bagi anggota Polri lainnya sehingga tidak terjadi peristiwa serupa.
Menuntut sikap patriot Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk mundur. Sudah lama luka terjadi, ditambal dengan luka kembali, hingga mengakibatkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Selamat jalan pejuang demokrasi Affan Kurniawan.