Janji Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo?

- Publisher

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 01:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hasyim Khafani.

Hasyim Khafani.

*Oleh: Hasyim Khafani, (Ketua Umum Jaringan Strategi Pemuda)

 

KOLOM – Janji Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, dan Berkeadilan) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam arus problematika yang dilakukan oleh anggota Polri, di mana keberadaannya?.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan catatan yang dilakukan oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), sepanjang Juli 2024 – Juni 2025 terdapat sejumlah peristiwa yang dilakukan oleh anggota Polri: penembakan 411 kasus, penganiayaan 81 kasus, penangkapan sewenang-wenang 72 kasus, pembubaran paksa 42 kasus, penyiksaan 38 kasus, intimidasi 24 kasus, kriminalisasi 9 kasus, kekerasan seksual 7 kasus, dan tindakan tidak manusiawi 4 kasus.

Baca Juga :  Refleksi Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 80: Migas Sumenep, Siapa Diuntungkan?

Kemudian, pada aksi demo tanggal 28 Agustus 2025, seorang pengemudi ojek online dilindas oleh mobil rantis Brimob.

Berbagai macam tindakan yang dilakukan oleh anggota Polri sudah tidak mencerminkan spirit memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat sesuai UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Tindakan pengemudi mobil rantis Brimob Polri tersebut merupakan penggunaan kekuatan berlebih dan tidak mematuhi prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, kewajiban umum, preventif, dan (reasonable) masuk akal, serta melanggar tahapan-tahapan sebagaimana diatur dalam Perkapolri No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Padahal, kepolisian dalam menjalankan tugasnya wajib berperilaku (Code of Conduct) dan menjamin adanya perlindungan (to protect), pemajuan (to promote), penghormatan (to respect), dan pemenuhan (to fulfil) HAM.

Baca Juga :  Banyak Masalah Karena Tidak Membaca: Aplikasi Hermeneutika Subjektif Ala Gadamer

Korban pengemudi ojek online oleh mobil rantis Brimob merupakan pelanggaran terhadap HAM yang tidak dapat dikurangi oleh siapa pun dan dalam keadaan apa pun (non-derogable rights), yakni hak untuk hidup dan hak untuk tidak disiksa.

Mengingat dalam Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, instrumen perlindungan HAM yang perlu diperhatikan oleh setiap anggota Polri dalam melaksanakan tugas berdasarkan Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 meliputi: hak setiap orang untuk hidup, mempertahankan hidup, serta kehidupannya.

Baca Juga :  Demokrasi Kampus Terabaikan: Mahasiswa IAIN Madura Tuntut Transparansi

Berbagai macam peristiwa yang dilakukan oleh anggota Polri ini menandakan perlunya reformasi dalam institusi Polri, supremasi hukum yang transparan, serta sanksi tegas terhadap pelaku yang mengendarai mobil rantis Brimob agar menjadi preseden bagi anggota Polri lainnya sehingga tidak terjadi peristiwa serupa.

Menuntut sikap patriot Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk mundur. Sudah lama luka terjadi, ditambal dengan luka kembali, hingga mengakibatkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Selamat jalan pejuang demokrasi Affan Kurniawan.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketika Negara Gagal Mendengar
Rokok Ilegal di Sumenep, Antara Tingginya Cukai dan Pendapatan Masyarakat
Di Ujung Ombak: Melodi Bahagia dan Gelisah Anak Kepulauan 
Refleksi Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 80: Migas Sumenep, Siapa Diuntungkan?
Komisi Informasi: Seleksi, dan Nyinyir yang Tak Pernah Usai
Madura di Persimpangan Jalan: Menjadi Provinsi atau Tetap Bersama Jawa Timur?
Dana yang Menguap pada Hukum yang Mengendap: Drama Panjang BSPS
DPRD Bukan Lembaga Wisata, APBD Bukan Tiket Pelesiran

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 01:57 WIB

Janji Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo?

Kamis, 28 Agustus 2025 - 11:14 WIB

Rokok Ilegal di Sumenep, Antara Tingginya Cukai dan Pendapatan Masyarakat

Jumat, 22 Agustus 2025 - 12:18 WIB

Di Ujung Ombak: Melodi Bahagia dan Gelisah Anak Kepulauan 

Selasa, 19 Agustus 2025 - 17:11 WIB

Refleksi Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 80: Migas Sumenep, Siapa Diuntungkan?

Senin, 18 Agustus 2025 - 09:18 WIB

Komisi Informasi: Seleksi, dan Nyinyir yang Tak Pernah Usai

Berita Terbaru

Hasyim Khafani.

Kolom

Janji Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo?

Sabtu, 30 Agu 2025 - 01:57 WIB

You cannot copy content of this page