SURABAYA, 14 MEI 2025– Dugaan tindakan sewenang-wenang dilakukan oleh Bank Papua Cabang Surabaya terhadap nasabahnya, PT MS Group dan CV Manunggal Group, mencuat ke publik. Hal ini diungkapkan oleh Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) yang menyebut adanya praktik tidak transparan dan pelanggaran terhadap hukum perbankan.
Kejadian bermula dari pinjaman modal usaha senilai Rp70 miliar yang diajukan oleh PT MS Group untuk pembangunan pabrik baja di Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Pabrik tersebut telah mengantongi izin lengkap serta berdiri di atas tanah bersertifikat hak milik (SHM).
Namun, proyek tersebut ditutup secara sepihak oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, menyebabkan perusahaan tidak dapat beroperasi dan tidak memiliki penghasilan. Meski begitu, pihak PT MS Group tetap menunjukkan iktikad baik dengan membayar cicilan pinjaman.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hingga tahun 2023, tercatat pembayaran sebesar Rp50,5 miliar telah dilakukan oleh debitur,” ujar Syafi’i, Koordinator Lapangan Jaka Jatim, saat ditemui di Surabaya, Selasa (14/5).
Namun, di tengah angsuran yang masih berjalan aktif dan lancar, Bank Papua justru melelang aset tanah milik perusahaan tersebut tanpa adanya pemberitahuan yang jelas. Tidak hanya itu, suku bunga pinjaman disebut terus dinaikkan sekitar 0,5 persen tiap tahun, meskipun usaha debitur sudah tidak beroperasi.
“Lebih parahnya lagi, ketika debitur berinisiatif menjual aset jaminan demi menutup kewajiban, uang dari pembeli yang sudah ditransfer ke rekening Bank Papua malah dikembalikan tiga bulan kemudian tanpa alasan yang jelas,” tambah Syafi’i.
Pihaknya juga menyebut bahwa permintaan rekening koran oleh PT MS Group selalu ditolak oleh pihak bank. Jaka Jatim menduga ada unsur penggelapan dana nasabah yang dilakukan oleh oknum di internal Bank Papua.
“Atas dasar ini, kami menilai ada indikasi kuat terjadinya pelanggaran terhadap Undang-Undang Perbankan, Peraturan OJK, hingga unsur pidana seperti penggelapan dan pencucian uang,” tegas Syafi’i.
Jaka Jatim dalam pernyataan sikapnya menuntut:
1. Perbaikan manajemen keuangan di Bank Papua Cabang Surabaya.
2. Penyesuaian pinjaman usaha sesuai dengan UU Perbankan dan Peraturan OJK.
3. Penghentian tindakan represif yang mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan.
4. Transparansi dalam pengelolaan bunga pinjaman yang dinilai menyimpang dari standar.
5. Penyelesaian kasus ini secara baik-baik, atau mereka akan melaporkannya ke pihak berwenang dan melakukan aksi massa di kantor Bank Papua.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jika tidak ada itikad baik dari pihak Bank Papua, kami bersama buruh dan masyarakat akan mengepung kantor cabang mereka di Surabaya,” tutup Syafi’i dengan nada tegas. (*)
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Papua Cabang Surabaya belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.