Ironi Hukum Babel: Pengawas Dihukum, Pelaku Sawit Ilegal Tak Tersentuh

- Publisher

Minggu, 9 November 2025 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANGKALPINANG – “Hukum macam apa ini…” demikian kalimat pembuka penuh emosi yang diucapkan oleh Marwan laman Facebooknya, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, saat menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap dirinya, Sabtu (8/10).

Nada kecewa itu keluar setelah perjalanan panjang kasus yang disebut masyarakat sebagai “kasus pisang tumbuh sawit” memasuki babak baru yang tak disangka. Dalam perkara tersebut, Marwan awalnya dinyatakan bebas murni oleh Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang.

Namun, di tingkat kasasi, MA justru mengabulkan permohonan jaksa dan menjatuhkan hukuman enam tahun penjara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya sangat kecewa. Dalam persidangan, sudah jelas siapa pelaku yang sebenarnya. Tiga perusahaan bahkan telah mengakui keterlibatannya. Tapi anehnya, mereka justru tidak diproses hukum dan masih bebas berkeliaran,” ujar Marwan dengan nada getir.

Baca Juga :  CIC Desak Kejagung Usut Rudiyanto Tjen, Klaim Kekayaan Rp 3 Triliun Jadi Sorotan Publik

Tiga perusahaan yang dimaksud Marwan adalah PT Bangka Agro Mandiri (BAM) yang disebut-sebut terkait dengan Rudianto Tjen, PT SAML yang dipimpin oleh Datu Ramli Sutanegara, dan PT FAL yang dikomandoi Joni Laurence.

Ketiganya, menurut Marwan, sudah mengakui adanya aktivitas pengelolaan lahan sawit di luar izin yang sah.

Namun, entah mengapa, hingga kini proses hukum terhadap ketiga korporasi tersebut belum juga berjalan. Sementara dirinya — pejabat yang hanya menjalankan fungsi administratif dan pengawasan — justru dijadikan pihak yang bertanggung jawab penuh dan menerima vonis penjara.

“Ini bentuk kezaliman hukum yang nyata. Saya tidak menanam sawit, tidak mendapat keuntungan apa pun, tapi saya dikorbankan seolah menjadi pelaku utama. Sementara perusahaan-perusahaan besar yang mengeruk keuntungan justru dibiarkan,” tegasnya.

Baca Juga :  Jaka Jatim Soroti Dugaan Korupsi Triliunan Dana Hibah Gubernur Jawa Timur

Kasus ini berawal dari temuan aktivitas perkebunan sawit ilegal di lahan yang semestinya menjadi kawasan rehabilitasi lingkungan, yang dikenal publik dengan istilah “kasus pisang tumbuh sawit.”

Dalam persidangan sebelumnya, sejumlah fakta menunjukkan bahwa kegiatan tersebut dilakukan oleh pihak swasta tanpa rekomendasi BLHD. Namun dalam perkembangan proses hukum, fokus penyidikan justru beralih ke pejabat pemerintah.

Banyak kalangan menilai, vonis kasasi terhadap Marwan menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan di Indonesia.

Aktivis hukum dan lingkungan menyoroti adanya indikasi kriminalisasi terhadap pejabat publik yang menjalankan tugas sesuai prosedur.

“Putusan ini perlu dikaji ulang. Bila benar tiga perusahaan sudah mengakui perbuatannya, maka yang harus bertanggung jawab adalah pelaku utama, bukan aparatur pengawas. Jika hukum hanya tajam ke bawah, maka kepercayaan publik terhadap lembaga hukum akan makin runtuh,” ujar salah satu pengamat hukum di Pangkalpinang yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga :  Sebanyak 16 Tersangka Kasus Curanmor dan Narkoba Diringkus Polres Pamekasan, 3 di Dor 

Marwan sendiri mengaku akan menempuh upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK). Ia berharap keadilan sejati masih bisa ditegakkan.

“Saya akan lawan. Ini bukan semata soal saya pribadi, tapi soal prinsip keadilan. Jika hukum terus berpihak pada yang kuat dan membungkam yang lemah, maka negeri ini akan terus terpuruk dalam ketidakadilan,” tandasnya.

Kasus Marwan menjadi potret getir wajah penegakan hukum di daerah, di mana pejabat pengawas lingkungan justru menjadi korban sistem yang seharusnya melindungi.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Hulu Sungai Kecamatan Sandai & Sayan Beroperasi Seperti Kebal Hukum
27 Pensiunan PDAM Menggugat: Dugaan Permainan Dana Pensiun Meledak di PN Pamekasan
Publik Pertanyakan Komitmen PUPR Kubu Raya pada Rekonstruksi Jalan Durian–Pasak Piang
Kasus dr Ratna: MGBKI Soroti Dominasi Unsur Hukum dalam MDP, Sebut Picu Kriminalisasi Dokter
Sila H. Pulungan Ajak Media Perkuat Komunikasi: Kita Mitra, Bukan Lawan
Roy Suryo Cs Bakal Kaki Gemetar di Sidang, Dumatno Buka Kartu
Usai Sidang Praperadilan, PB IDI Bongkar Dugaan Skenario Kriminalisasi terhadap dr Ratna
Bamsoet Tegaskan Investor Asing Butuh Kepastian Hukum dan Stabilitas Politik pada Peresmian Marx Consulting Group

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:05 WIB

Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Hulu Sungai Kecamatan Sandai & Sayan Beroperasi Seperti Kebal Hukum

Kamis, 4 Desember 2025 - 17:36 WIB

27 Pensiunan PDAM Menggugat: Dugaan Permainan Dana Pensiun Meledak di PN Pamekasan

Kamis, 4 Desember 2025 - 07:25 WIB

Publik Pertanyakan Komitmen PUPR Kubu Raya pada Rekonstruksi Jalan Durian–Pasak Piang

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:14 WIB

Kasus dr Ratna: MGBKI Soroti Dominasi Unsur Hukum dalam MDP, Sebut Picu Kriminalisasi Dokter

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:14 WIB

Sila H. Pulungan Ajak Media Perkuat Komunikasi: Kita Mitra, Bukan Lawan

Berita Terbaru

Kolom

Banjir Aceh, Untungnya Masih Ada Harapan

Sabtu, 6 Des 2025 - 11:58 WIB

You cannot copy content of this page