HSN dan MSR Dua Kali Mangkir dari Panggilan Polisi Terkait Dugaan Penggelapan Dana Kemaslahatan Umat

- Publisher

Minggu, 18 Mei 2025 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Herman Wahyudi, SH

Herman Wahyudi, SH

SUMENEP – Proses penyelidikan kasus dugaan penggelapan dana kemaslahatan umat di Sumenep terus bergulir, Minggu (18/5).

Laporan yang dilayangkan oleh Lembaga Bantuan Hukum Forum Pemerhati Kota (LBH FORpKOT) kini telah ditindaklanjuti oleh Polres Sumenep dengan memanggil sejumlah saksi, termasuk pelapor dan penggarap lahan.

Dua nama yang menjadi sorotan dalam perkara ini adalah HSN dan MSR. Keduanya diketahui sebagai juru catat dalam pengelolaan lahan seluas 17,5 hektare yang diperuntukkan bagi kemaslahatan umat.

Namun, pada pemanggilan pertama yang dijadwalkan pada 9 Mei 2025, HSN dan MSR tidak hadir tanpa memberikan alasan atau konfirmasi.

“Polres Sumenep kembali melakukan pemanggilan kedua pada tanggal 16 Mei 2025, tetapi HSN dan MSR tetap tidak menghadiri panggilan tanpa alasan yang jelas,” kata Herman Wahyudi, SH, saat dikonfirmasi media.

Ketidakhadiran kedua saksi ini berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Herman menegaskan bahwa tindakan mangkir dari panggilan polisi dapat dijerat sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 216 dan Pasal 224 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :  Rokok Ilegal Merk Selancar Diduga Diproduksi di Desa Bragung 

“Kalau nantinya terbukti bersalah, mereka dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 9 bulan untuk perkara pidana dan 6 bulan untuk perkara lain,” ujarnya.

Polres Sumenep menegaskan akan terus menggali fakta-fakta yang berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana tersebut. Langkah hukum pun akan ditempuh demi menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana untuk kepentingan umat.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Desy Natalia Klarifikasi Berita Bohong Fitriana Terkait Penerimaan Akpol yang Penuh Rekayasa
Gugatan Pra Peradilan Arukki Terhadap Kajari Jaksel Ditolak, Bukti Kasus Silfester Matutina Daluarsa dan Non Eksekutorial
CIC Desak Kejagung Usut Rudiyanto Tjen, Klaim Kekayaan Rp 3 Triliun Jadi Sorotan Publik
Fitriana Diduga Adalah Penampung Uang Milyaran Taruna Akpol, Miko : Saya Tidak Terlibat Apalagi Desy Natalia 
Politisi Golkar Fauzan Fadel Muhammad, Diduga Gelapkan Dana dan Aset GME, serta Wanprestasi Pinjaman Modal Usaha 
Demo Jastra Soroti Skandal Program Wirausaha Santri Sumenep
Kepala SMPN 5 Cikarang Barat Diduga Selewengkan Dana BOS
Agus Suparman Kecam Ulah Tindakan Arif Rahman, Perilaku Premanisme Tidak Layak di DPRD Kota Bekasi

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:25 WIB

Desy Natalia Klarifikasi Berita Bohong Fitriana Terkait Penerimaan Akpol yang Penuh Rekayasa

Senin, 29 September 2025 - 04:30 WIB

Gugatan Pra Peradilan Arukki Terhadap Kajari Jaksel Ditolak, Bukti Kasus Silfester Matutina Daluarsa dan Non Eksekutorial

Jumat, 26 September 2025 - 05:56 WIB

CIC Desak Kejagung Usut Rudiyanto Tjen, Klaim Kekayaan Rp 3 Triliun Jadi Sorotan Publik

Kamis, 25 September 2025 - 16:35 WIB

Fitriana Diduga Adalah Penampung Uang Milyaran Taruna Akpol, Miko : Saya Tidak Terlibat Apalagi Desy Natalia 

Kamis, 25 September 2025 - 12:57 WIB

Politisi Golkar Fauzan Fadel Muhammad, Diduga Gelapkan Dana dan Aset GME, serta Wanprestasi Pinjaman Modal Usaha 

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page