Geger PR Dua Pelangi Sumenep Diduga Jual Cukai Ilegal, Pihak Gudang Bilang Begini

- Publisher

Kamis, 22 Mei 2025 - 06:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi Gudang PR Dua Pelangi, Asal Dusun Benlapah, Desa Bragung.

Kondisi Gudang PR Dua Pelangi, Asal Dusun Benlapah, Desa Bragung.

SUMENEP – Aroma tak sedap kembali tercium dari dunia industri rokok di Madura. PR Dua Pelangi yang berlokasi di Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, kini tengah menjadi sorotan, Kamis (22/5).

Dugaan pelanggaran cukai menyeruak, setelah diketahui perusahaan ini masih memegang pita cukai meski aktivitas produksinya nyaris tak terlihat.

Pantauan langsung TimesIN.ID mendapati kondisi gudang yang memprihatinkan dan jauh dari standar kelayakan produksi rokok. Warga sekitar berinisial A pun membenarkan bahwa aktivitas produksi di sana sudah lama mati suri.

“Orang sini sudah tahu lama kalau itu (PR Dua Pelangi) nggak jalan. Tapi anehnya, masih pegang pita cukai,” ujar A kepada media.

Lebih lanjut, A pun mencurigai adanya praktik penjualan pita cukai ke luar daerah, yang dilakukan oleh Oknum PR tersebut.

“Kalau ada info mau sidak, baru tuh rame-rame kayak ada kerja. Habis itu, sepi lagi. Kayak PR mati. Kita curiga, itu cukainya dijual keluar. Soalnya kalau nggak produksi, ya buat apa disimpan?” terangnya.

Baca Juga :  KEI Bantah Keras Tuduhan Pelecehan Seksual: “Itu Fitnah, Tidak Pernah Terjadi!”

Sementara itu, pihak PR Dua Pelangi akhirnya buka suara. Ghofron, yang berperan sebagai admin perusahaan, menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak sepenuhnya benar.

“Saya sampaikan bahwa hal tersebut tidak sepenuhnya benar, mas,” katanya kepada TimesIN.ID.

Di sisi lain, saat ditanya soal kepemilikan PR yang disebut atas nama Hj. T, Ghofron membantah, namun sayangnya ia tidak menyebut siapa pemilik sebenarnya PR itu. “Tidak benar,” jawabnya singkat.

Baca Juga :  Produksi Rokok Stigma di Pamekasan Diduga Terorganisir, Polisi Serahkan, Bea Cukai Bebaskan

Terkait dugaan penjualan pita cukai secara ilegal, ia enggan menjawab secara langsung. “Cukup, mas. Itu saja yang bisa saya sampaikan,” tulisnya sambil mengakhiri percakapan.

Namun, pernyataannya yang tak membantah secara tegas membuat dugaan publik kian menguat. Apalagi informasi yang diperoleh media menyebutkan bahwa produksi di dalam gudang hanya terjadi saat ada kabar inspeksi. Di luar itu, aktivitas nyaris nihil.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aktivis Desak Polisi Periksa Dirut RSUD Moh. Anwar Terkait Dugaan Korupsi Dana BLUD
Terancam Penjara, Kades Beluk Ares dan Ketua DPRD Sumenep Terseret Skandal Pemerasan
Dear Jatim: Penggerebekan Hotel oleh Sabhara Cacat Hukum, Pernyataan Kasi Humas Menyesatkan Publik
Penggerebekan Hotel oleh Sabhara Polres Sumenep Dinilai Cacat Prosedur, Aktivis Siap Lapor ke Propam
Aktivis Kecam Penggerebekan Hotel oleh Sabhara Polres Sumenep
Polres Sumenep Bekuk Pelaku Curanmor di Batuputih, Motor Ditemukan di Dapur
Diduga Lindungi Pelaku Kejahatan, Pimpinan BPRS Bhakti Sumekar Dilaporkan ke Polisi
Dimas Adi Prayudi Somasi Pemilik Srikandi Executive Tailor, Gagal Bayar Atas Pengembalian Dana Investasi 

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 09:24 WIB

Aktivis Desak Polisi Periksa Dirut RSUD Moh. Anwar Terkait Dugaan Korupsi Dana BLUD

Rabu, 2 Juli 2025 - 00:32 WIB

Terancam Penjara, Kades Beluk Ares dan Ketua DPRD Sumenep Terseret Skandal Pemerasan

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:09 WIB

Dear Jatim: Penggerebekan Hotel oleh Sabhara Cacat Hukum, Pernyataan Kasi Humas Menyesatkan Publik

Minggu, 29 Juni 2025 - 09:13 WIB

Penggerebekan Hotel oleh Sabhara Polres Sumenep Dinilai Cacat Prosedur, Aktivis Siap Lapor ke Propam

Sabtu, 28 Juni 2025 - 12:09 WIB

Aktivis Kecam Penggerebekan Hotel oleh Sabhara Polres Sumenep

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page