Geger PR Dua Pelangi Sumenep Diduga Jual Cukai Ilegal, Pihak Gudang Bilang Begini

- Publisher

Kamis, 22 Mei 2025 - 06:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi Gudang PR Dua Pelangi, Asal Dusun Benlapah, Desa Bragung.

Kondisi Gudang PR Dua Pelangi, Asal Dusun Benlapah, Desa Bragung.

SUMENEP – Aroma tak sedap kembali tercium dari dunia industri rokok di Madura. PR Dua Pelangi yang berlokasi di Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, kini tengah menjadi sorotan, Kamis (22/5).

Dugaan pelanggaran cukai menyeruak, setelah diketahui perusahaan ini masih memegang pita cukai meski aktivitas produksinya nyaris tak terlihat.

Pantauan langsung TimesIN.ID mendapati kondisi gudang yang memprihatinkan dan jauh dari standar kelayakan produksi rokok. Warga sekitar berinisial A pun membenarkan bahwa aktivitas produksi di sana sudah lama mati suri.

“Orang sini sudah tahu lama kalau itu (PR Dua Pelangi) nggak jalan. Tapi anehnya, masih pegang pita cukai,” ujar A kepada media.

Lebih lanjut, A pun mencurigai adanya praktik penjualan pita cukai ke luar daerah, yang dilakukan oleh Oknum PR tersebut.

“Kalau ada info mau sidak, baru tuh rame-rame kayak ada kerja. Habis itu, sepi lagi. Kayak PR mati. Kita curiga, itu cukainya dijual keluar. Soalnya kalau nggak produksi, ya buat apa disimpan?” terangnya.

Baca Juga :  Kasus Narkoba di Sumenep Melonjak 55 Persen pada 2025

Sementara itu, pihak PR Dua Pelangi akhirnya buka suara. Ghofron, yang berperan sebagai admin perusahaan, menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak sepenuhnya benar.

“Saya sampaikan bahwa hal tersebut tidak sepenuhnya benar, mas,” katanya kepada TimesIN.ID.

Di sisi lain, saat ditanya soal kepemilikan PR yang disebut atas nama Hj. T, Ghofron membantah, namun sayangnya ia tidak menyebut siapa pemilik sebenarnya PR itu. “Tidak benar,” jawabnya singkat.

Baca Juga :  Ironi Hukum Babel: Pengawas Dihukum, Pelaku Sawit Ilegal Tak Tersentuh

Terkait dugaan penjualan pita cukai secara ilegal, ia enggan menjawab secara langsung. “Cukup, mas. Itu saja yang bisa saya sampaikan,” tulisnya sambil mengakhiri percakapan.

Namun, pernyataannya yang tak membantah secara tegas membuat dugaan publik kian menguat. Apalagi informasi yang diperoleh media menyebutkan bahwa produksi di dalam gudang hanya terjadi saat ada kabar inspeksi. Di luar itu, aktivitas nyaris nihil.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Jatim Atas Dugaan Penistaan Agama
Sadis di Beltok: Pencurian Paksa Tewaskan Warga, Pelaku Dihadiahi Timah Panas
Kasus Narkoba di Sumenep Melonjak 55 Persen pada 2025
LBH Madani Putra Nilai Prosedur Polres Sumenep Bermasalah dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Anak
Tiga Terlapor Kasus Kekerasan Pemuda di Sumenep Mangkir dari Pemeriksaan
Kekuasaan Busuk Tak Layak Dipertahankan, PWI Bekasi Raya Soroti Penetapan Tersangka Bupati
Advokat Muda Jatim Laporkan Pemkab Sampang ke Gubernur hingga Presiden RI
Dugaan Kekerasan Libatkan Kurir SPX dan Pelanggan di Bluto Sumenep Berujung Saling Lapor

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 21:32 WIB

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Jatim Atas Dugaan Penistaan Agama

Senin, 12 Januari 2026 - 15:27 WIB

Sadis di Beltok: Pencurian Paksa Tewaskan Warga, Pelaku Dihadiahi Timah Panas

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:20 WIB

Kasus Narkoba di Sumenep Melonjak 55 Persen pada 2025

Senin, 29 Desember 2025 - 21:03 WIB

LBH Madani Putra Nilai Prosedur Polres Sumenep Bermasalah dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Anak

Sabtu, 27 Desember 2025 - 15:44 WIB

Tiga Terlapor Kasus Kekerasan Pemuda di Sumenep Mangkir dari Pemeriksaan

Berita Terbaru

Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep. (Doc. Istimewa)

News

Delapan Pejabat Berebut Kursi Sekda Sumenep

Selasa, 3 Feb 2026 - 20:16 WIB

Kolom

Disfungsi Pemerintahan dalam Pelayanan Publik

Selasa, 3 Feb 2026 - 10:21 WIB

You cannot copy content of this page