Geger PR Dua Pelangi Sumenep Diduga Jual Cukai Ilegal, Pihak Gudang Bilang Begini

- Publisher

Kamis, 22 Mei 2025 - 06:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi Gudang PR Dua Pelangi, Asal Dusun Benlapah, Desa Bragung.

Kondisi Gudang PR Dua Pelangi, Asal Dusun Benlapah, Desa Bragung.

SUMENEP – Aroma tak sedap kembali tercium dari dunia industri rokok di Madura. PR Dua Pelangi yang berlokasi di Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, kini tengah menjadi sorotan, Kamis (22/5).

Dugaan pelanggaran cukai menyeruak, setelah diketahui perusahaan ini masih memegang pita cukai meski aktivitas produksinya nyaris tak terlihat.

Pantauan langsung TimesIN.ID mendapati kondisi gudang yang memprihatinkan dan jauh dari standar kelayakan produksi rokok. Warga sekitar berinisial A pun membenarkan bahwa aktivitas produksi di sana sudah lama mati suri.

“Orang sini sudah tahu lama kalau itu (PR Dua Pelangi) nggak jalan. Tapi anehnya, masih pegang pita cukai,” ujar A kepada media.

Lebih lanjut, A pun mencurigai adanya praktik penjualan pita cukai ke luar daerah, yang dilakukan oleh Oknum PR tersebut.

“Kalau ada info mau sidak, baru tuh rame-rame kayak ada kerja. Habis itu, sepi lagi. Kayak PR mati. Kita curiga, itu cukainya dijual keluar. Soalnya kalau nggak produksi, ya buat apa disimpan?” terangnya.

Baca Juga :  Yayasan 78 Agung Apresiasi Penangkapan 11 Jaringan Narkoba dalam 18 Hari

Sementara itu, pihak PR Dua Pelangi akhirnya buka suara. Ghofron, yang berperan sebagai admin perusahaan, menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak sepenuhnya benar.

“Saya sampaikan bahwa hal tersebut tidak sepenuhnya benar, mas,” katanya kepada TimesIN.ID.

Di sisi lain, saat ditanya soal kepemilikan PR yang disebut atas nama Hj. T, Ghofron membantah, namun sayangnya ia tidak menyebut siapa pemilik sebenarnya PR itu. “Tidak benar,” jawabnya singkat.

Baca Juga :  Rokok Ilegal Merek Nexus Diduga Beroperasi di Palengaan Pamekasan

Terkait dugaan penjualan pita cukai secara ilegal, ia enggan menjawab secara langsung. “Cukup, mas. Itu saja yang bisa saya sampaikan,” tulisnya sambil mengakhiri percakapan.

Namun, pernyataannya yang tak membantah secara tegas membuat dugaan publik kian menguat. Apalagi informasi yang diperoleh media menyebutkan bahwa produksi di dalam gudang hanya terjadi saat ada kabar inspeksi. Di luar itu, aktivitas nyaris nihil.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Desy Natalia Klarifikasi Berita Bohong Fitriana Terkait Penerimaan Akpol yang Penuh Rekayasa
Gugatan Pra Peradilan Arukki Terhadap Kajari Jaksel Ditolak, Bukti Kasus Silfester Matutina Daluarsa dan Non Eksekutorial
CIC Desak Kejagung Usut Rudiyanto Tjen, Klaim Kekayaan Rp 3 Triliun Jadi Sorotan Publik
Fitriana Diduga Adalah Penampung Uang Milyaran Taruna Akpol, Miko : Saya Tidak Terlibat Apalagi Desy Natalia 
Politisi Golkar Fauzan Fadel Muhammad, Diduga Gelapkan Dana dan Aset GME, serta Wanprestasi Pinjaman Modal Usaha 
Demo Jastra Soroti Skandal Program Wirausaha Santri Sumenep
Kepala SMPN 5 Cikarang Barat Diduga Selewengkan Dana BOS
Agus Suparman Kecam Ulah Tindakan Arif Rahman, Perilaku Premanisme Tidak Layak di DPRD Kota Bekasi

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:25 WIB

Desy Natalia Klarifikasi Berita Bohong Fitriana Terkait Penerimaan Akpol yang Penuh Rekayasa

Senin, 29 September 2025 - 04:30 WIB

Gugatan Pra Peradilan Arukki Terhadap Kajari Jaksel Ditolak, Bukti Kasus Silfester Matutina Daluarsa dan Non Eksekutorial

Jumat, 26 September 2025 - 05:56 WIB

CIC Desak Kejagung Usut Rudiyanto Tjen, Klaim Kekayaan Rp 3 Triliun Jadi Sorotan Publik

Kamis, 25 September 2025 - 16:35 WIB

Fitriana Diduga Adalah Penampung Uang Milyaran Taruna Akpol, Miko : Saya Tidak Terlibat Apalagi Desy Natalia 

Kamis, 25 September 2025 - 12:57 WIB

Politisi Golkar Fauzan Fadel Muhammad, Diduga Gelapkan Dana dan Aset GME, serta Wanprestasi Pinjaman Modal Usaha 

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page