Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Perhimpunan Ojol Indonesia Deklarasikan Perwakilan Karawang

- Publisher

Selasa, 16 Desember 2025 - 22:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARAWANG – Perhimpunan Ojek Online Indonesia (O2) resmi menggelar deklarasi pembentukan perwakilan organisasi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Selasa (16/12).

Kegiatan ini dirangkaikan dengan penyerahan perlindungan asuransi BPJS Ketenagakerjaan kepada para pengemudi ojek online.

Deklarasi tersebut berlangsung di kawasan Kampung Budaya Karawang dan dihadiri oleh jajaran pengurus Perhimpunan Ojek Online Indonesia, para pengemudi ojek online, serta perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Pembentukan perwakilan di Karawang menjadi yang keempat setelah sebelumnya O2 membentuk perwakilan di Jakarta, Tangerang, serta Kabupaten dan Kota Bekasi.

Langkah ini dilakukan untuk memperluas jaringan organisasi sekaligus mendorong peningkatan perlindungan ketenagakerjaan bagi pengemudi ojek online.

Dalam kesempatan itu, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Indra Gunawan, menjelaskan berbagai manfaat keikutsertaan program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal, termasuk pengemudi ojek online.

Baca Juga :  Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Jatim Atas Dugaan Penistaan Agama

“Manfaat yang diberikan antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, hingga perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal,” ujar Indra.

Sementara itu, Ketua Umum Perhimpunan Ojek Online Indonesia, Cecep Saripudin, mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih banyak pengemudi ojek online yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Berdasarkan data perhimpunan, jumlah pengemudi ojek online di Indonesia mencapai sekitar enam juta orang. Namun yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan baru sekitar tiga ribu orang,” kata Cecep.

Baca Juga :  Kunjungan Kapolda Jatim ke Pamekasan: Galian C Ilegal Tetap Jalan, Publik Bertanya Siapa Sebenarnya yang Dikunjungi

Cecep berharap dengan terbentuknya Perhimpunan Ojek Online Indonesia Kabupaten Karawang, keterwakilan organisasi semakin luas dan kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dapat terus diperkuat.

Dengan demikian, kesejahteraan dan perlindungan bagi para pengemudi ojek online dapat terus ditingkatkan dan juga akan masih dalam proses pendaftaran sekitar 3000 ojek online.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apel Ops Keselamatan Semeru 2026, Polres Pamekasan Siapkan Kamseltibcarlantas
Relawan Bawang Mas Group dan Donasi Valen DA7 Bangun Jembatan Tretan Madura–Aceh
Aktivis Desak Kemenkeu RI Hentikan Realisasi Anggaran MBG ke Sumenep
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Jatim Atas Dugaan Penistaan Agama
Sadis di Beltok: Pencurian Paksa Tewaskan Warga, Pelaku Dihadiahi Timah Panas
KPK Tetapkan Yaqut Cholil Tersangka Korupsi Haji, Pengembalian Kerugian Negara Baru Capai Rp100 Miliar
Materi Stand Up Pandji Tuai Respons Beragam, Tokoh Pesantren hingga Publik Figur Bicara
KPK Dalami Peran Kejari, Tiga Jaksa Diperiksa Terkait Kasus Bupati Bekasi Nonaktif

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 11:47 WIB

Apel Ops Keselamatan Semeru 2026, Polres Pamekasan Siapkan Kamseltibcarlantas

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:00 WIB

Relawan Bawang Mas Group dan Donasi Valen DA7 Bangun Jembatan Tretan Madura–Aceh

Sabtu, 17 Januari 2026 - 08:55 WIB

Aktivis Desak Kemenkeu RI Hentikan Realisasi Anggaran MBG ke Sumenep

Senin, 12 Januari 2026 - 21:32 WIB

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Jatim Atas Dugaan Penistaan Agama

Senin, 12 Januari 2026 - 15:27 WIB

Sadis di Beltok: Pencurian Paksa Tewaskan Warga, Pelaku Dihadiahi Timah Panas

Berita Terbaru

Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep. (Doc. Istimewa)

News

Delapan Pejabat Berebut Kursi Sekda Sumenep

Selasa, 3 Feb 2026 - 20:16 WIB

Kolom

Disfungsi Pemerintahan dalam Pelayanan Publik

Selasa, 3 Feb 2026 - 10:21 WIB

You cannot copy content of this page