GAKI Akan Melaporkan Dua Merk Rokok Ilegal Selancar dan Arka  ke Bea Cukai Pusat

- Publisher

Sabtu, 5 April 2025 - 18:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto : Doc. Screnshot TIMES IN) Dua Rokok Ilegal, Arka dan Selancar.

(Foto : Doc. Screnshot TIMES IN) Dua Rokok Ilegal, Arka dan Selancar.

TIMES IN, Sumenep – Langkah hukum akan ditempuh oleh Gugus Anti Korupsi  Indonesia (GAKI) terhadap dua merk rokok ilegal Selancar dan Arka yang diduga diproduksi di Dusun Lengkong Daya, Bragung. Sabtu (5/4).

Tidak adanya tindakan tegas dari Bea Cukai Madura terhadap dua merk rokok bodong yang diduga milik oknum pengusaha asal Desa Prancak, Pasongsongan berinisial RD, membuat GAKI geram.

Hal itu pula yang mendasari pihaknya untuk melaporkan ke Bea Cukai Pusat dengan tembusan Presidan Prabowo Subianto.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika laporan yang akan dikirim ke Bea cukai madura tidak ada respon yang serius, maka kami akan melanjutkan ke Bea cukai pusat dan tembusan Presiden RI,” kata dia.

Baca Juga :  Ketua DPRD Sumenep Tunda Serahkan Rekomendasi Komisi III Soal Galian C ke APH, Pilih Langkah Berbeda!

Ketua Gugus Anti Korupsi  Indonesia (GAKI) Jawa Timur, Ach Farid Azziyadi, menegaskan bahwa produksi rokok tanpa pita cukai ini jelas melanggar Undang-Undang (UU) No. 39 Tahun 2007 tentang Bea dan Cukai.

“Rokok-rokok ini tidak hanya diproduksi tanpa pita cukai, tetapi juga beredar begitu saja tanpa ada kendala dari pihak berwenang, termasuk Bea Cukai. Padahal, jika mengacu pada aturan, hal ini sudah jelas melanggar hukum,” ungkap Farid, yang selama ini dikenal getol menyoroti peredaran rokok ilegal.

Baca Juga :  Bea Cukai Diduga Biarkan Peredaran Rokok Ilegal Gico Premium

Menurut Farid, meskipun rokok tersebut diproduksi dalam jumlah besar dan memiliki mesin produksi yang cukup memadai, mesin-mesin yang digunakan seharusnya terdaftar di Bea Cukai.

“Jika mesin tersebut tidak terdaftar, maka itu ilegal. Jika terdaftar tetapi digunakan untuk memproduksi rokok bodong, maka itu juga merupakan pelanggaran yang berat. Ini melanggar pasal-pasal yang diatur dalam UU No. 39 Tahun 2007, khususnya pasal 54 hingga 58,” tegasnya.saya beeharap prusahaan yang ada dibragung itu ditutup permanen, tidak hanya sekedar disegel dan mesinya harus disita.

Berdasarkan temuan Farid di lapangan, produksi rokok bodong tersebut tampaknya berjalan bebas tanpa pengawasan yang memadai. Bahkan, produk rokok bodong ini tidak hanya merugikan negara dari sisi pajak, namun juga menciptakan ketidakadilan di pasar, di mana produk ilegal ini bisa dijual dengan harga lebih murah dibandingkan dengan rokok yang sah.

Baca Juga :  Buntut Dari Kegiatan Museum Temporer, Dear Jatim: Itu Hanya Menjadi Bancaan Oknum Disdikbud Pamekasan

Farid menambahkan bahwa apabila pihak Bea Cukai Madura memerlukan informasi lebih lanjut mengenai lokasi produksi atau gudang yang terlibat, pihaknya siap memberikan data yang lebih rinci.

“Kami siap memberikan informasi secara rinci, karena produksi rokok ilegal seperti ini berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah setiap bulannya, bahkan bisa mencapai ratusan miliar,” pungkasnya.

 

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gempa 6,1 SR Guncang Sumenep! Hj. Ansari Imbau Warga Madura Tetap Tenang dan Saling Menguatkan
Pemilik Tambang Pasir Ilegal Asal Bujur Barat Tutup Mata, Warga Blaban Tempuh Jalur Hukum 
Senyum 300 Anak Yatim, BIP dan Wahana Putra Cahaya Warnai Fun Pasar Rakyat 2025
SPPG Bujur Tengah 2 Diduga Sajikan MBG Tak Layak
Centris Siapkan Laporan Resmi, Bongkar Nama-Nama Rokok Ilegal di Sumenep 
Komisi III DPRD Sumenep Soroti Kejanggalan Dua Proyek Penanganan Banjir
Aksi Jilid II, APMS Desak Pemkab Bubarkan PT Sumekar Sumenep
Demo Jastra Soroti Skandal Program Wirausaha Santri Sumenep

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 12:49 WIB

Gempa 6,1 SR Guncang Sumenep! Hj. Ansari Imbau Warga Madura Tetap Tenang dan Saling Menguatkan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 12:38 WIB

Pemilik Tambang Pasir Ilegal Asal Bujur Barat Tutup Mata, Warga Blaban Tempuh Jalur Hukum 

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:42 WIB

Senyum 300 Anak Yatim, BIP dan Wahana Putra Cahaya Warnai Fun Pasar Rakyat 2025

Selasa, 30 September 2025 - 13:05 WIB

SPPG Bujur Tengah 2 Diduga Sajikan MBG Tak Layak

Minggu, 28 September 2025 - 11:32 WIB

Centris Siapkan Laporan Resmi, Bongkar Nama-Nama Rokok Ilegal di Sumenep 

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page