Banten – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Banten, siap memberikan pendampingan hukum terhadap anggotanya RF (44) yang terlibat kasus penipuan dan penggelapan.
“Pastinya ada bantuan hukum, karena apa yang disampaikan oleh teman-teman saya belum dapat informasi lengkapnya berkaitan dengan anggota Fraksi Partai Golkar Provinsi Banten”, kata Ratu Tatu Chasanah Ketua DPD Golkar Banten seperti dikutip dalam keterangannya kepada media, Rabu (16/04/2025).
Tatu mengaku sangat menyayangkan kejadian tersebut dan menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berjalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sangat menyayangkan, ikut prihatin dan jajaran keluarga besar Partai Golkar akan mengikuti tahap-tahap yang dilakukan oleh penegak hukum”, katanya.
Selain itu, pihaknya juga menegaskan anggota fraksi akan menyiapkan bantuan hukum karena itu memang sudah menjadi kewajiban dari partai untuk mendampingi anggotanya.
“Anggota fraksi kami akan menyiapkan batuan hukum karena itu memang kewajiban kami dari partai untuk mendampingi anggotanya”, ujarnya.
Sedangkan saat disinggung mengenai pergantian anggota, pihaknya mengaku akan menunggu informasi lebih lengkap seperti keputusan hukum pengadilan yang inkrah, baru dapat dilakukan pergantian.
Sebelumnya, kasus penipuan yang melibatkan tersangka RF bermula saat dirinya membeli Beton Ready Mix atau Beton siap Cor kepada Firmansyah dari PT. Sinar Dinamika Beton, dengan total harga Rp350 juta.
Untuk melakukan pembayaran, tersangka RF menyerahkan beberapa lembar cek Bank BJB kepada pihak korban sebagai alat pembayaran terhadap barang yang didapat oleh tersangka.
Akan tetapi saat korban ingin melakukan pencairan Cek tersebut di Bank BJB Cabang Cilegon, uang tidak dapat dicairkan dan mendapat penolakan dari pihak Bank dengan alasan saldo tidak cukup.
“Dengan adanya hal tersebut pihak PT. Sinar Dinamika Beton mengalami kerugian yang hingga saat ini tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh RF”, kata Kombes Pol Dian Setyawan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.
Akibat dari perbuatannya itu, tersangka RF dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun Penjara.
Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Malang sukses menyelenggarakan Training Raya Nasional 2025 dengan format baru yang…
Kapolsek Guluk-Guluk, AKP Akhmad Gandi, S.H., menyampaikan bahwa peringatan Hari Bhayangkara kali ini harus menjadi…
Jaringan Kawal Jawa Timur menilai KPK lamban dan cenderung tebang pilih. Dalam aksi demonstrasi di…
Buntut adanya dugaan carut marutnya pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebagaimana…
Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Lapangan Pancasila Kota Salatiga berlangsung dengan penuh khidmat dan kebersamaan.…
Dalam unggahan mereka yang bernada reflektif dan menggugah, kelompok ini menyoroti bagaimana kampus hari ini…
This website uses cookies.