Anggotanya Ditetapkan Tersangka, DPD Partai Golkar Banten Siapkan Bantuan Hukum

Banten – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Banten, siap memberikan pendampingan hukum terhadap anggotanya RF (44) yang terlibat kasus penipuan dan penggelapan.

“Pastinya ada bantuan hukum, karena apa yang disampaikan oleh teman-teman saya belum dapat informasi lengkapnya berkaitan dengan anggota Fraksi Partai Golkar Provinsi Banten”, kata Ratu Tatu Chasanah Ketua DPD Golkar Banten seperti dikutip dalam keterangannya kepada media, Rabu (16/04/2025).

Tatu mengaku sangat menyayangkan kejadian tersebut dan menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berjalan. 

“Kami sangat menyayangkan, ikut prihatin dan jajaran keluarga besar Partai Golkar akan mengikuti tahap-tahap yang dilakukan oleh penegak hukum”, katanya. 

Selain itu, pihaknya juga menegaskan anggota fraksi akan menyiapkan bantuan hukum karena itu memang sudah menjadi kewajiban dari partai untuk mendampingi anggotanya. 

“Anggota fraksi kami akan menyiapkan batuan hukum karena itu memang kewajiban kami dari partai untuk mendampingi anggotanya”, ujarnya. 

Sedangkan saat disinggung mengenai pergantian anggota, pihaknya mengaku akan menunggu informasi lebih lengkap seperti keputusan hukum pengadilan yang inkrah, baru dapat dilakukan pergantian. 

Sebelumnya, kasus penipuan yang melibatkan tersangka RF bermula saat dirinya membeli Beton Ready Mix atau Beton siap Cor kepada Firmansyah dari PT. Sinar Dinamika Beton, dengan total harga Rp350 juta.

Untuk melakukan pembayaran, tersangka RF menyerahkan beberapa lembar cek Bank BJB kepada pihak korban sebagai alat pembayaran terhadap barang yang didapat oleh tersangka.

Akan tetapi saat korban ingin melakukan pencairan Cek tersebut di Bank BJB Cabang Cilegon, uang tidak dapat dicairkan dan mendapat penolakan dari pihak Bank dengan alasan saldo tidak cukup.

“Dengan adanya hal tersebut pihak PT. Sinar Dinamika Beton mengalami kerugian yang hingga saat ini tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh RF”, kata Kombes Pol Dian Setyawan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.

Akibat dari perbuatannya itu, tersangka RF dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun Penjara.

Rasadi

Recent Posts

HMI Cabang Malang Tampilkan Wajah Baru Lewat LPP

Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Malang sukses menyelenggarakan Training Raya Nasional 2025 dengan format baru yang…

8 jam ago

Dua Anggota Polsek Guluk-Guluk Raih Kenaikan Pangkat di Hari Bhayangkara

Kapolsek Guluk-Guluk, AKP Akhmad Gandi, S.H., menyampaikan bahwa peringatan Hari Bhayangkara kali ini harus menjadi…

9 jam ago

Rp7 Triliun Dana Hibah Jatim Diduga Bocor, KPK Diminta Bertindak Tegas

Jaringan Kawal Jawa Timur menilai KPK lamban dan cenderung tebang pilih. Dalam aksi demonstrasi di…

10 jam ago

Carut Marut Pengelolaan DD-ADD, Aktivis  Minta DPMD Sumenep Evaluasi Kinerja Kepala Desa

Buntut adanya dugaan carut marutnya pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebagaimana…

11 jam ago

Silat Bersatu di HUT Bhayangkara ke-79 Salatiga, Tanda Damai Budaya

Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Lapangan Pancasila Kota Salatiga berlangsung dengan penuh khidmat dan kebersamaan.…

1 hari ago

Mahasiswa Kritisi Sistem Perkuliahan yang Membunuh Idealisme

Dalam unggahan mereka yang bernada reflektif dan menggugah, kelompok ini menyoroti bagaimana kampus hari ini…

1 hari ago

This website uses cookies.