SUMENEP – Nama H.M, seorang pengusaha asal Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur kini mencuat ke publik setelah diduga kuat sebagai pemilik sejumlah merek rokok ilegal yang marak beredar di pasaran, Sabtu (13/9).
Rokok-rokok tersebut antara lain New Gicu, New Milde Exclusive, Fantastik Ungu, Fantastik Klik, Rebel dan yang terbaru, Gicu Premium yang belakangan menjadi primadona rokok tanpa pita cukai di Madura khususnya Kabupaten Sumenep.
Berdasarkan hasil investigasi media Timesin.id, distribusi rokok ilegal ini diduga dikendalikan oleh H.Z, seorang warga Desa Gadu Barat yang selama ini dikenal sebagai tangan kanan sekaligus pemasok utama kepada para agen dan pengecer.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibatnya, hampir di setiap warung kecil di Sumenep mudah ditemukan rokok ilegal dengan harga murah, namun jelas merugikan negara.
Aktivis muda Sumenep, Moh. Anwar, menegaskan bahwa praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana murni sebagaimana diatur dalam Pasal 54 dan 56 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Oknum pengusaha maupun distributor yang memperjualbelikan rokok ilegal tanpa pita cukai jelas harus dipidana. Tidak ada alasan pembenaran, ini perbuatan kriminal yang nyata,” tegasnya.
Anwar juga menyayangkan lemahnya peran aparat dalam penindakan. Menurutnya, Bea Cukai Madura hanya sibuk menggelar operasi kecil di jalan raya dengan menyasar pedagang dan pengendara, tetapi menutup mata terhadap pemilik dan distributor utama.
“Semua orang tahu siapa pemilik dan siapa distributornya. Namun, sampai hari ini Bea Cukai Madura tidak pernah menyentuh H.M ataupun jaringannya. Ini menunjukkan kegagalan Bea Cukai dalam menjalankan tugasnya,” tandasnya.