Direktur Centris Warning HM dan HZ yang diduga Owner dan Distributor Rokok Gicu dkk.

- Publisher

Sabtu, 20 September 2025 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berbagai merek rokok ilegal yang diduga dimiliki pengusaha berinisial HM.

Berbagai merek rokok ilegal yang diduga dimiliki pengusaha berinisial HM.

SUMENEP – Central Political And Religious Studies (Centris) berikan warning terhadap pengusaha rokok ilegal berinisial HM dan HZ yang diduga sebagai Owner dan distributor rokok Gicu.

Peringatan terhadap salah satu owner rokok ilegal merek Gicu dkk. berikut distributor utamanya untuk menghentikan produksi dan mengedarkan rokok tanpa dilekati pita cukai.

“Kami perlu mengingatkan oknum pengusaha rokok ilegal gicu dan distributornya, agar menjadi pengusaha yang baik dan tidak merugikan negara dengan melanggar undang-undang,” ucapnya, kepada Timesin.id, Sabtu (20/9).

Wabah penyebaran dan produksi rokok ilegal sudah berada pada level stadium 4 atau kronis, yang disebabkan adanya pembiaran dari Bea Cukai Madura.

Direktur Central Political And Religious Studies (Centris) Moh. Anwar, mengatakan. “R okok tampa pita cukai seperti merek Gicu dan kawan-kawannya itu sudah menjadi penyakit kronis dalam industri rokok ilegal di Kabupaten Sumenep,” ujarnya.

Lemahnya penegakan Hukum pada aktifitas pabrik rokok ilegal di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menjadikan oknum pengusaha ilegal tersebut menjadi penjajah negara dalam fiskal.

Baca Juga :  Dominasi Pamekasan di Grand Final Show Your Talent 2025 di Surabaya Hingga Tiket Trip to Bangkok

Menurut mantan aktivis Pamekasan tersebut, oknum pengusaha rokok ilegal dapat dijerat dengan tindak pidana, seperti yang diatur dalam pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 Tentang cukai yang berbunyi;

“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”.

Baca Juga :  Zulhas Tinjau Banjir Aceh, Fokus Pulihkan Pangan

“Selain pidana oknum pengusaha rokok ilegal juga dapat diterapkan atau dilaporkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Skandal Oknum Pegawai SPPG Saronggi Terungkap
Galian C Memakan Korban di Sumenep, PMII FH UNIBA Madura Desak Propam Polri Memeriksa Kanit Pidsus
Kecelakaan Maut di Pragaan Bongkar Lemahnya Penindakan Galian C Ilegal
Babinsa Turun ke Kandang, Semangati Peternak Ayam di Somalang
Satlantas Polres Sumenep Gelar Polisi Sahabat Anak
Kapus Guluk-Guluk Buka Suara soal Dugaan Pungli Rujukan BPJS, Oknum I Beri Keterangan Berbeda
Eksekusi PN Sampang Dinilai Prematur, Tanah di Bunten Barat Masih Ber-SHM Sah
JMP Beri Penghargaan ke Ketua PWI Pamekasan, Satu-satunya Asesor Dewan Pers dari Madura

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 15:25 WIB

Dugaan Skandal Oknum Pegawai SPPG Saronggi Terungkap

Sabtu, 14 Februari 2026 - 09:25 WIB

Galian C Memakan Korban di Sumenep, PMII FH UNIBA Madura Desak Propam Polri Memeriksa Kanit Pidsus

Sabtu, 14 Februari 2026 - 09:04 WIB

Kecelakaan Maut di Pragaan Bongkar Lemahnya Penindakan Galian C Ilegal

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:43 WIB

Babinsa Turun ke Kandang, Semangati Peternak Ayam di Somalang

Rabu, 11 Februari 2026 - 11:20 WIB

Satlantas Polres Sumenep Gelar Polisi Sahabat Anak

Berita Terbaru

Ilustrasi skandal asmara pegawai MBG Saronggi.

News

Dugaan Skandal Oknum Pegawai SPPG Saronggi Terungkap

Sabtu, 14 Feb 2026 - 15:25 WIB

Polres Sumenep menggelar kegiatan edukatif Polisi Sahabat Anak di Polres Sumenep.

News

Satlantas Polres Sumenep Gelar Polisi Sahabat Anak

Rabu, 11 Feb 2026 - 11:20 WIB

You cannot copy content of this page