Diduga Lindungi Pelaku Kejahatan, Pimpinan BPRS Bhakti Sumekar Dilaporkan ke Polisi

- Publisher

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zainorrozi paska melakukan dumas ke Polres Sumenep.

Zainorrozi paska melakukan dumas ke Polres Sumenep.

SUMENEP – PT. Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Bhakti Sumekar Perseroda resmi diadukan ke Polres Sumenep, Jawa Timur, Kamis (26/6).

Pengaduan itu disampaikan oleh Zainorrozi, Selasa, 24 Juni 2025 atas dugaan kelalaian atau pembiaran terjadinya penggelapan uang muka oleh pejabat teras bank salah satu Badan Usa Milik Daerah (BUMD) itu.

“Dumas, kemarin sudah kami sampaikan ke Polres Sumenep,” kata Zeinurrozi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terdapat dua permasalahan yang diadukan ke Polres Sumenep. Pertama kata dia, mengenai dugaan penyelewengan atau penggelapan uang muka sebesar Rp407 juta lebih.

Baca Juga :  KEI Bantah Keras Tuduhan Pelecehan Seksual: “Itu Fitnah, Tidak Pernah Terjadi!”

“Modus operandinya berbeda-beda, salah satunya uang muka untuk pembuatan dan pemasangan kalvalum salah satu pondok pesantren dan banyak yang lain. Jika dijumlah mencapai RP407 juta lebih,” kata dia.

Selain itu sambung pria yang akrab disapa Rozi itu aduan soal dugaan penggelapan dana nasabah sebesar Rp1,2 miliar. Dua kasus ini kata dia dilakukan oleh dua orang yang saat peristiwa tersebut terjadi merupakan bagian dari karyawan BPRS Bhakti Sumekar Perseroda.

Baca Juga :  Anggota DPRD Banten Fraksi Golkar Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan

Dari dua kasus tersebut lanjut Rozi pejabat teras BPRS Bhakti Sumekar Perseroda terkesan mengabaikan bahkan ada kesan “melindungi” pelaku. Sebab, informasi yang dia dapat jajaran direksi hanya melalukan upaya persuasif dan tidak melakukan upaya hukum meski dinilai telah merugikan bank.

“Makanya kami aduakan, biar kasus ini menjadi terang. Saat ini sudah tugas penyidik untuk membuka tabir yang selama ini terdiam di tubuh BPRS Bhakti Sumekar itu,” tegas mantan aktivis Pamekasan itu.

Baca Juga :  Polres Sumenep Benarkan Penggerebekan Hotel di Bangselok

Pihaknya meminta Polres Sumenep untuk segera memproses aduan tersebut dengan rasa penuh keadilan. Sebab, dirinya mengingkan bank plat merah itu kedepannya bisa memberikan hal yang positif untuk kemaslahatan masyarakat, bukan malah menjadi sarang prilaku jahat yang bisa merugikan negara.

“Komitmen kami terus mengawal atau follow up aduan sampai ada titik terang. Kami terus mendukung langkah penyidik untuk memproses ini secara profesional,” tegas dia.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aktivis Desak Polisi Periksa Dirut RSUD Moh. Anwar Terkait Dugaan Korupsi Dana BLUD
Terancam Penjara, Kades Beluk Ares dan Ketua DPRD Sumenep Terseret Skandal Pemerasan
Dear Jatim: Penggerebekan Hotel oleh Sabhara Cacat Hukum, Pernyataan Kasi Humas Menyesatkan Publik
Penggerebekan Hotel oleh Sabhara Polres Sumenep Dinilai Cacat Prosedur, Aktivis Siap Lapor ke Propam
Aktivis Kecam Penggerebekan Hotel oleh Sabhara Polres Sumenep
Polres Sumenep Bekuk Pelaku Curanmor di Batuputih, Motor Ditemukan di Dapur
Dimas Adi Prayudi Somasi Pemilik Srikandi Executive Tailor, Gagal Bayar Atas Pengembalian Dana Investasi 
Bukan Kali Pertama, Polres Bangkalan Usut Jaringan Penadah Motor Curian

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 09:24 WIB

Aktivis Desak Polisi Periksa Dirut RSUD Moh. Anwar Terkait Dugaan Korupsi Dana BLUD

Rabu, 2 Juli 2025 - 00:32 WIB

Terancam Penjara, Kades Beluk Ares dan Ketua DPRD Sumenep Terseret Skandal Pemerasan

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:09 WIB

Dear Jatim: Penggerebekan Hotel oleh Sabhara Cacat Hukum, Pernyataan Kasi Humas Menyesatkan Publik

Minggu, 29 Juni 2025 - 09:13 WIB

Penggerebekan Hotel oleh Sabhara Polres Sumenep Dinilai Cacat Prosedur, Aktivis Siap Lapor ke Propam

Sabtu, 28 Juni 2025 - 12:09 WIB

Aktivis Kecam Penggerebekan Hotel oleh Sabhara Polres Sumenep

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page