SUMENEP – PT. Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Bhakti Sumekar Perseroda resmi diadukan ke Polres Sumenep, Jawa Timur, Kamis (26/6).
Pengaduan itu disampaikan oleh Zainorrozi, Selasa, 24 Juni 2025 atas dugaan kelalaian atau pembiaran terjadinya penggelapan uang muka oleh pejabat teras bank salah satu Badan Usa Milik Daerah (BUMD) itu.
“Dumas, kemarin sudah kami sampaikan ke Polres Sumenep,” kata Zeinurrozi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Terdapat dua permasalahan yang diadukan ke Polres Sumenep. Pertama kata dia, mengenai dugaan penyelewengan atau penggelapan uang muka sebesar Rp407 juta lebih.
“Modus operandinya berbeda-beda, salah satunya uang muka untuk pembuatan dan pemasangan kalvalum salah satu pondok pesantren dan banyak yang lain. Jika dijumlah mencapai RP407 juta lebih,” kata dia.
Selain itu sambung pria yang akrab disapa Rozi itu aduan soal dugaan penggelapan dana nasabah sebesar Rp1,2 miliar. Dua kasus ini kata dia dilakukan oleh dua orang yang saat peristiwa tersebut terjadi merupakan bagian dari karyawan BPRS Bhakti Sumekar Perseroda.
Dari dua kasus tersebut lanjut Rozi pejabat teras BPRS Bhakti Sumekar Perseroda terkesan mengabaikan bahkan ada kesan “melindungi” pelaku. Sebab, informasi yang dia dapat jajaran direksi hanya melalukan upaya persuasif dan tidak melakukan upaya hukum meski dinilai telah merugikan bank.
“Makanya kami aduakan, biar kasus ini menjadi terang. Saat ini sudah tugas penyidik untuk membuka tabir yang selama ini terdiam di tubuh BPRS Bhakti Sumekar itu,” tegas mantan aktivis Pamekasan itu.
Pihaknya meminta Polres Sumenep untuk segera memproses aduan tersebut dengan rasa penuh keadilan. Sebab, dirinya mengingkan bank plat merah itu kedepannya bisa memberikan hal yang positif untuk kemaslahatan masyarakat, bukan malah menjadi sarang prilaku jahat yang bisa merugikan negara.
“Komitmen kami terus mengawal atau follow up aduan sampai ada titik terang. Kami terus mendukung langkah penyidik untuk memproses ini secara profesional,” tegas dia.