Detikone, Pers yang Menindas Martabat Perempuan

- Publisher

Kamis, 4 September 2025 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sulaisi Abdurrazaq.

Sulaisi Abdurrazaq.

*Oleh: Sulaisi Abdurrazaq, (Penasehat Hukum Korban)

 

KOLOM – Pada 3 September 2025, Detikone menurunkan berita yang menuding klien kami, Cerlang Gemintang (nama samaran), digerebek suaminya atas dugaan perzinahan. Faktanya, tidak pernah ada penggerebekan. Tuduhan itu hanyalah cerita fiktif yang dibungkus seolah fakta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pers seharusnya melindungi korban. Tetapi Detikone justru menambah luka. Klien kami adalah korban KDRT, suaminya kini ditahan Kejaksaan Negeri Sumenep. Namun ia kembali dipermalukan dengan tuduhan yang tak pernah terjadi. Inilah bentuk kekerasan berlapis: tubuh disakiti, nama dicemari.

Baca Juga :  Dari #KataBisaUntag Mencerminkan Motivasi di Era Digital

Lebih jauh, Detikone menayangkan foto atau video lama terhadap tubuh klien kami, tanpa izin, seolah-olah sebagai bukti. Tindakan ini bukan sekadar pelanggaran privasi, tetapi juga bentuk reviktimisasi, membuka luka lama demi sensasi. Foto atau video yang disalah gunakan pihak lain, lalu menjadi komoditi untuk dinikmati dan menjadi mainan detikone.

Dalam perspektif gender, perempuan adalah kelompok rentan. Pemberitaan yang sembrono mudah menjadikan perempuan kambing hitam. Padahal, Kode Etik Jurnalistik dengan jelas melarang identitas korban disebutkan. Pelanggaran ini menunjukkan rendahnya literasi hukum dan sensitivitas gender di tubuh Detikone.

Baca Juga :  Refleksi Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 80: Migas Sumenep, Siapa Diuntungkan?

Pers adalah pilar demokrasi. Ia bisa menjadi cahaya pencerah, atau cambuk yang melukai. Dalam kasus ini, Detikone gagal menjalankan peran mulia pers. Ia memilih menjadi corong fitnah daripada juru bicara kebenaran dengan etika jurnalistik.

Kami akan menempuh jalur hukum. Sebab kasus ini bukan hanya tentang klien, tetapi juga tentang masa depan pers Indonesia. Pers tanpa etika, hanyalah pengeras suara ketidakadilan dan alat penindasan terhadap kelompok rentan.

Baca Juga :  Dua Satu

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Disfungsi Pemerintahan dalam Pelayanan Publik
Kolaborasi Seni berbahasa dan Budaya di ujung timur
Minimal Keinginan untuk Membaca Di tengah Kegembiraan Scroll Sosial Media
Sumenep di Bawah Bayang-bayang Perusakan Lingkungan
Transformasi Pendidikan: Kunci Akselerasi Pertumbuhan Indonesia di Tengah Dinamika Global
Menyambut 2026: Pemulihan Nasional, Pendidikan Transformatif, dan Masa Depan Demokrasi Digital
Sepekan Tanpa Jawaban, Suara Mahasiswa Akhir Tak Digubris Petinggi Kampus
NDP Sebagai Basis Ketahanan Ideologi dan Karakter Kader HMI dalam Membangun Kepemimpinan Tranformasional

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:21 WIB

Disfungsi Pemerintahan dalam Pelayanan Publik

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:13 WIB

Kolaborasi Seni berbahasa dan Budaya di ujung timur

Rabu, 7 Januari 2026 - 07:57 WIB

Minimal Keinginan untuk Membaca Di tengah Kegembiraan Scroll Sosial Media

Senin, 5 Januari 2026 - 16:56 WIB

Sumenep di Bawah Bayang-bayang Perusakan Lingkungan

Sabtu, 27 Desember 2025 - 11:32 WIB

Transformasi Pendidikan: Kunci Akselerasi Pertumbuhan Indonesia di Tengah Dinamika Global

Berita Terbaru

Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep. (Doc. Istimewa)

News

Delapan Pejabat Berebut Kursi Sekda Sumenep

Selasa, 3 Feb 2026 - 20:16 WIB

Kolom

Disfungsi Pemerintahan dalam Pelayanan Publik

Selasa, 3 Feb 2026 - 10:21 WIB

You cannot copy content of this page