Desak Kemenhub Ambil Alih, KCB Sebut Konsesi Pelabuhan Probolinggo Sarat Pelanggaran

JAKARTA – Puluhan massa dari Komunitas Cinta Bangsa (KCB) memadati depan Gedung Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (28/5).

Mereka datang membawa satu tuntutan: ambil alih pengelolaan Pelabuhan Probolinggo dari tangan PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN).

Aksi ini dipicu dugaan pelanggaran serius terhadap perjanjian konsesi tahun 2017 antara PT DABN—anak usaha PT Petrogas Jatim Utama (PJU)—dengan KSOP sebagai perwakilan Kementerian Perhubungan. Menurut massa, pengelolaan pelabuhan selama ini tidak transparan dan menyalahi kesepakatan awal.

“Selama ini yang terjadi di pelabuhan Probolinggo tidak dikelola dengan baik dan transparan. Bahkan BUP DABN yang semestinya pendanaannya tidak bersumber dari APBD malah menggunakan APBD, termasuk fasilitas yang ditempati,” tegas Al Gazali, Koordinator Aksi.

Ia mendesak Kementerian Perhubungan, khususnya Dirjen Hubla, agar segera mengambil alih sepenuhnya pengelolaan pelabuhan tersebut.

“Lebih baik Kemenhub dan Dirjen Hubla segera ambil alih pengelola Pelabuhan Probolinggo, sebab bukan hanya perjanjian konsesi yang dilanggar, ada indikasi pelanggaran hukum lainnya oleh PT DABN,” ujarnya lagi.

Situasi sempat memanas ketika demonstran nyaris membakar ban sebagai simbol protes. Namun aksi itu diurungkan usai perwakilan Kemenhub turun tangan dan mengajak audiensi.

Dalam pertemuan itu, Gazali dan Fathur Rizki menyampaikan seluruh dugaan pelanggaran yang dilakukan PT DABN. Mereka juga menyarankan agar pengelolaan pelabuhan dialihkan ke KSOP IV Probolinggo.

KCB mendesak audiensi lanjutan langsung dengan Kepala Dirjen Hubla. Pihak Kemenhub merespons dengan membuka pintu untuk pertemuan resmi, asalkan KCB segera mengirim surat permohonan.

“Selanjutnya dijanjikan untuk audiensi dengan Kepala Dirjen Perhubungan Laut. Kami akan bersurat untuk segera membuat jadwal audiensi guna menyampaikan tuntutan dan bukti-bukti yang menguatkan kalau izin konsesi di Pelabuhan PT DABN itu layak untuk dicabut,” ungkap Gazali.

Tak hanya itu, KCB juga mengingatkan bahwa dugaan pelanggaran konsesi ini bisa berujung pada tindak pidana.

“Kita tetap kawal persoalan ini, sebab indikasi pelanggaran perjanjian konsesi oleh PT. DABN berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi, deliknya kita sudah pelajari, bahkan sebelumnya KCB Jawa Timur sudah mengadukan persoalan ini ke Kejati Jatim,” tandasnya.

Redaksi

Recent Posts

Dua Anggota Polsek Guluk-Guluk Raih Kenaikan Pangkat di Hari Bhayangkara

Kapolsek Guluk-Guluk, AKP Akhmad Gandi, S.H., menyampaikan bahwa peringatan Hari Bhayangkara kali ini harus menjadi…

48 menit ago

Rp7 Triliun Dana Hibah Jatim Diduga Bocor, KPK Diminta Bertindak Tegas

Jaringan Kawal Jawa Timur menilai KPK lamban dan cenderung tebang pilih. Dalam aksi demonstrasi di…

2 jam ago

Carut Marut Pengelolaan DD-ADD, Aktivis  Minta DPMD Sumenep Evaluasi Kinerja Kepala Desa

Buntut adanya dugaan carut marutnya pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebagaimana…

3 jam ago

Silat Bersatu di HUT Bhayangkara ke-79 Salatiga, Tanda Damai Budaya

Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Lapangan Pancasila Kota Salatiga berlangsung dengan penuh khidmat dan kebersamaan.…

1 hari ago

Mahasiswa Kritisi Sistem Perkuliahan yang Membunuh Idealisme

Dalam unggahan mereka yang bernada reflektif dan menggugah, kelompok ini menyoroti bagaimana kampus hari ini…

1 hari ago

Dugaan Korupsi dan Rekayasa Pembiayaan di BPRS Dilaporkan ke Polisi

Zainurrozi, pengadu yang juga menyasar para pejabat tinggi bank plat merah milik Kabupaten Sumenep tersebut,…

1 hari ago

This website uses cookies.