Dear Jatim Soroti Indikasi Korupsi Sembako Bansos di Dinas Sosial P3A Sumenep

- Publisher

Selasa, 29 April 2025 - 23:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivis Dear Jatim, Alfi Rizki Ubbadi, Koordinator Daerah Sumenep. (Foto: Doc. TimesIN)

Aktivis Dear Jatim, Alfi Rizki Ubbadi, Koordinator Daerah Sumenep. (Foto: Doc. TimesIN)

SUMENEP – Aktivis Dear Jatim, Alfi Rizki Ubbadi, menyoroti dugaan praktik pemborosan anggaran yang signifikan dalam pengadaan bantuan sembilan bahan pokok (sembako) oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep pada tahun anggaran 2023.

Temuan ini didasarkan pada Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sumenep Tahun 2023 yang menunjukkan adanya kejanggalan dalam realisasi Belanja Barang yang diserahkan kepada Masyarakat.

Berdasarkan data laporan keuangan, Dinsos P3A Sumenep merealisasikan belanja sembako sebesar Rp1.163.550.000,00 melalui dua penyedia, Toko BA dan Toko KJ.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, hasil pemeriksaan dokumen pengadaan dan pertanggungjawaban belanja mengungkap adanya indikasi pemborosan yang mencapai Rp97.540.540,54, yang membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumenep.

Baca Juga :  Aktivis Kecam Penggerebekan Hotel oleh Sabhara Polres Sumenep

“Kami menemukan dua persoalan krusial dalam pengadaan sembako ini,” ujar Alfi Rizki Ubbadi.

“Pertama, adanya pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp73.915.540,54 untuk komoditas beras dan gula pasir yang seharusnya dibebaskan dari PPN sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022. Kedua, pembelian minyak goreng merek ‘Minyakita’ di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, mengakibatkan pemborosan sebesar Rp23.625.000,00.” ungkap Alfi pada TimesIN, Selasa (29/4).

Lebih lanjut, Alfi menjelaskan bahwa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan sembako mengaku tidak memahami ketentuan pembebasan PPN dan HET Minyakita.

Baca Juga :  Carut-Marut Aset DPUTR Sumenep: Aspal Tak Diawasi, Tack Coat Cuma Sisa Air!

Ironisnya, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dibuat justru memasukkan unsur pajak yang seharusnya tidak ada.

“Kondisi ini jelas melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang pembebasan PPN untuk barang kebutuhan pokok tertentu, serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2022 tentang HET Minyakita.” terangnya.

Dear Jatim mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi mendalam terkait dugaan penyimpangan ini.

“Uang rakyat seharusnya digunakan secara efektif dan efisien untuk kesejahteraan masyarakat, bukan malah dihambur-hamburkan melalui praktik yang jelas-jelas merugikan keuangan daerah,” tegas Aldi Sapaan Akrabnya.

Baca Juga :  Mengejutkan! Sekdes Legung Timur Akui Lupa Setorkan LPJ Dana Pokir Rp200 Juta

Pihaknya juga menyoroti lemahnya pengawasan dan pengendalian dari Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Sumenep, yang dinilai kurang optimal dalam mengawasi belanja yang menjadi tanggung jawabnya.

“Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Sumenep untuk lebih berhati-hati dan memahami regulasi yang berlaku dalam setiap pengadaan barang dan jasa, terutama yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat,” pungkas Alfi Rizki

Dear Jatim akan terus mengawal kasus ini dan berharap adanya tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menindak pelaku yang terbukti melakukan penyimpangan.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Silat Bersatu di HUT Bhayangkara ke-79 Salatiga, Tanda Damai Budaya
Mahasiswa Kritisi Sistem Perkuliahan yang Membunuh Idealisme
Dugaan Korupsi dan Rekayasa Pembiayaan di BPRS Dilaporkan ke Polisi
Aktivis Desak Polisi Periksa Dirut RSUD Moh. Anwar Terkait Dugaan Korupsi Dana BLUD
Dear Jatim: Penggerebekan Hotel oleh Sabhara Cacat Hukum, Pernyataan Kasi Humas Menyesatkan Publik
Polres Sumenep Benarkan Penggerebekan Hotel di Bangselok
Polres Sumenep Tegaskan Komitmen Presisi di Hari Bhayangkara ke-79
LBH Taretan Legal Justitia Warning Seluruh Kades di Sumenep Soal Dana Desa

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 17:19 WIB

Silat Bersatu di HUT Bhayangkara ke-79 Salatiga, Tanda Damai Budaya

Rabu, 2 Juli 2025 - 14:28 WIB

Mahasiswa Kritisi Sistem Perkuliahan yang Membunuh Idealisme

Rabu, 2 Juli 2025 - 14:18 WIB

Dugaan Korupsi dan Rekayasa Pembiayaan di BPRS Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 2 Juli 2025 - 09:24 WIB

Aktivis Desak Polisi Periksa Dirut RSUD Moh. Anwar Terkait Dugaan Korupsi Dana BLUD

Selasa, 1 Juli 2025 - 13:50 WIB

Polres Sumenep Benarkan Penggerebekan Hotel di Bangselok

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page