Dear Jatim Soroti Indikasi Korupsi Sembako Bansos di Dinas Sosial P3A Sumenep

- Publisher

Selasa, 29 April 2025 - 23:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivis Dear Jatim, Alfi Rizki Ubbadi, Koordinator Daerah Sumenep. (Foto: Doc. TimesIN)

Aktivis Dear Jatim, Alfi Rizki Ubbadi, Koordinator Daerah Sumenep. (Foto: Doc. TimesIN)

SUMENEP – Aktivis Dear Jatim, Alfi Rizki Ubbadi, menyoroti dugaan praktik pemborosan anggaran yang signifikan dalam pengadaan bantuan sembilan bahan pokok (sembako) oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep pada tahun anggaran 2023.

Temuan ini didasarkan pada Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sumenep Tahun 2023 yang menunjukkan adanya kejanggalan dalam realisasi Belanja Barang yang diserahkan kepada Masyarakat.

Berdasarkan data laporan keuangan, Dinsos P3A Sumenep merealisasikan belanja sembako sebesar Rp1.163.550.000,00 melalui dua penyedia, Toko BA dan Toko KJ.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, hasil pemeriksaan dokumen pengadaan dan pertanggungjawaban belanja mengungkap adanya indikasi pemborosan yang mencapai Rp97.540.540,54, yang membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumenep.

Baca Juga :  Pemilik Hotel St. Regis Diduga Rampas Tanah 3,1 Ha Milik Petani di Labuan Bajo

“Kami menemukan dua persoalan krusial dalam pengadaan sembako ini,” ujar Alfi Rizki Ubbadi.

“Pertama, adanya pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp73.915.540,54 untuk komoditas beras dan gula pasir yang seharusnya dibebaskan dari PPN sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022. Kedua, pembelian minyak goreng merek ‘Minyakita’ di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, mengakibatkan pemborosan sebesar Rp23.625.000,00.” ungkap Alfi pada TimesIN, Selasa (29/4).

Lebih lanjut, Alfi menjelaskan bahwa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan sembako mengaku tidak memahami ketentuan pembebasan PPN dan HET Minyakita.

Baca Juga :  Aktivis Desak Polisi Periksa Dirut RSUD Moh. Anwar Terkait Dugaan Korupsi Dana BLUD

Ironisnya, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dibuat justru memasukkan unsur pajak yang seharusnya tidak ada.

“Kondisi ini jelas melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang pembebasan PPN untuk barang kebutuhan pokok tertentu, serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2022 tentang HET Minyakita.” terangnya.

Dear Jatim mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi mendalam terkait dugaan penyimpangan ini.

“Uang rakyat seharusnya digunakan secara efektif dan efisien untuk kesejahteraan masyarakat, bukan malah dihambur-hamburkan melalui praktik yang jelas-jelas merugikan keuangan daerah,” tegas Aldi Sapaan Akrabnya.

Baca Juga :  Ilustrasi: Deskripsi Kaos Harkopnas Dekopin Ke-78 Th 2025:

Pihaknya juga menyoroti lemahnya pengawasan dan pengendalian dari Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Sumenep, yang dinilai kurang optimal dalam mengawasi belanja yang menjadi tanggung jawabnya.

“Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Sumenep untuk lebih berhati-hati dan memahami regulasi yang berlaku dalam setiap pengadaan barang dan jasa, terutama yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat,” pungkas Alfi Rizki

Dear Jatim akan terus mengawal kasus ini dan berharap adanya tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menindak pelaku yang terbukti melakukan penyimpangan.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seret Nama Kadis, Akitivis Minta Kasus PATM 2019 di Sumenep Dibuka Kembali
Kasus Penganiayaan Bocah karena Layangan Putus di Sumenep Dilaporkan ke Polisi
Fit and Proper Test KI Sumenep Diduga Sarat Intrik
Dasco Yakin Efisiensi Anggaran Tujuannya untuk Perbaikan Kesejahteraan Rakyat
Forkopimcam Galis Peringati HUT RI ke-80 dengan Semarak Budaya
Aliansi Mahasiswa Giliraja Melawan: Kritik Pernyataan Bupati Sumenep Tentang Petani
Aksi Unras Yayasan Taretan Legal Justitia Desak Copot Kasat Reskrim Polres Sumenep
PLD di Batumarmar Diduga Rangkap Jabatan Guru Bersertifikasi

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 09:47 WIB

Seret Nama Kadis, Akitivis Minta Kasus PATM 2019 di Sumenep Dibuka Kembali

Selasa, 19 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Kasus Penganiayaan Bocah karena Layangan Putus di Sumenep Dilaporkan ke Polisi

Senin, 18 Agustus 2025 - 01:43 WIB

Fit and Proper Test KI Sumenep Diduga Sarat Intrik

Minggu, 17 Agustus 2025 - 17:32 WIB

Dasco Yakin Efisiensi Anggaran Tujuannya untuk Perbaikan Kesejahteraan Rakyat

Minggu, 17 Agustus 2025 - 16:16 WIB

Forkopimcam Galis Peringati HUT RI ke-80 dengan Semarak Budaya

Berita Terbaru

Ketua Jaringan Strategi Pemuda, Hasyim Khafani.

News

Fit and Proper Test KI Sumenep Diduga Sarat Intrik

Senin, 18 Agu 2025 - 01:43 WIB

You cannot copy content of this page