SUMENEP – Kasus dugaan korupsi dana Pokok Pikiran Rakyat (Pokir) DPRD Sumenep kembali menyeruak ke permukaan, Sabtu (13/9).
Meski proses penanganannya berjalan lambat, aktivis Dear Jatim menegaskan mereka tidak akan berhenti menekan aparat penegak hukum agar kasus ini terbongkar hingga tuntas.
Pada laporan resmi yang dilayangkan 31 Mei 2024, Dear Jatim menyoroti adanya indikasi kuat praktik “jual beli” Pokir yang menyeret nama anggota legislatif berinisial IW dari partai berlambang mercy.
M. Ferdy Dwi Hidayat, aktivis Dear Jatim, mengungkapkan dugaan penyimpangan dana aspirasi rakyat itu melibatkan potongan proyek mencapai 25–30 persen.
“Dana aspirasi rakyat diduga diperjualbelikan melalui koordinator lapangan (korlap). Selain itu, ada proyek yang fiktif, tumpang tindih, dan bermasalah dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ),” tegas Ferdy.
Menurut Ferdy, praktik penyimpangan tersebut sudah berlangsung cukup lama, yakni sejak Tahun Anggaran 2021 hingga 2023.
Skemanya pun berubah-ubah, dari penyaluran ke kelompok masyarakat pada 2021 hingga berbentuk Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa pada 2022–2023 yang langsung masuk ke kas desa.
“Hampir semua Pokir DPRD Sumenep bermasalah, tapi yang paling nampak milik IW. Ia diduga menarik fee hingga 25 persen dari anggaran, bahkan pernah mengerjakan sendiri proyek di salah satu desa di dapil 4 dengan mendatangkan bahan sendiri,” ungkap Ferdy.