PAMEKASAN – Warga Dusun Alas Tengah, Desa Panaguan, Kecamatan Larangan, mengungkapkan kemarahan setelah menemukan tumpukan sampah industrial/komersial yang diduga berasal dari aktivitas CV Laju Jaya Cemerlang. Pembuangan yang terjadi di lokasi terbuka tersebut merusak pemandangan, mencemari lingkungan, dan mengancam saluran air serta kesehatan warga setempat. Selasa (28/10/2025)
Pasalnya, warga setempat menyatakan bahwa pembuangan sampah itu terjadi berulang kali dalam beberapa minggu terakhir, dan menuntut tindak cepat aparat setempat serta penegakan hukum. Peristiwa ini — jika terbukti melibatkan perusahaan — bukan hanya masalah kebersihan, tetapi juga berpotensi melanggar peraturan pengelolaan sampah nasional dan peraturan daerah Pamekasan yang mengatur tata kelola sampah.
Salahsatu warga Desa Panaguan inisial S mengatakan bahwa CV Laju Jaya Cemerlang tersebut diduga melakukan pembuangan sampah secara sembarangan di area yang bukan tempat pembuangan resmi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini sangat berdampak gangguan estetika lingkungan, potensi pencemaran air/selokan, dan risiko kesehatan publik,” ungkap warga Desa Panaguan inisial S
Selanjutnya, S juga menambah dasar dan landasan hukum yang Diduga Dilanggar ada aturan utama yang relevan dan bisa menjadi dasar tindakan administratif atau penegakan hukum jika pelanggaran terbukti.
” Sudah jelas sekali bahwa, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengatur kewajiban pengelolaan sampah secara sistematis, termasuk kewajiban pihak-pihak yang menghasilkan sampah untuk mengelola dan mencegah pembuangan sembarangan. Pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan sampah dapat menimbulkan sanksi administrasi dan/atau pidana menurut ketentuan perundang-undangan,” paparnya.
Lebih lanjut ada peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga serta Peraturan Pemerintah/Peraturan Menteri terkait pengelolaan sampah spesifik (mis. PP No.27 Tahun 2020) — menetapkan mekanisme pengelolaan, pencegahan pencemaran, dan tanggung jawab penghasil sampah. Jika sampah komersial/industri dikeluarkan tanpa pengelolaan yang semestinya, ketentuan ini relevan untuk dikenakan.
“Semakin kuat asumsi kami karena sudah tertuang di Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2013 (tentang Pengelolaan Sampah) menegaskan kewajiban lokal dalam pengelolaan sampah dan mekanisme penegakan di tingkat kabupaten. Perda ini menjadi dasar bagi Dinas Lingkungan Hidup Pamekasan dan aparat terkait untuk menindak pembuangan sampah sembarangan di wilayah Kecamatan Larangan,” pungkasnya
Diketahui bersama bahwa awak media sudah konfirmasi kepada penegak Peraturan Daerah (Perda) kabupaten Pamekasan yang di pelopori oleh Satuan Polisi Pamong Praja melalui Kabid Gakda masih belum ada respon sampai berita ini terbit.






