CV Laju Jaya Cemerlang Diduga Buang Sampah Sembarangan di Dusun Alas Tengah — Warga Geram, Perda dan UU Siap Menjerat

- Publisher

Selasa, 28 Oktober 2025 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tempat Pembuangan Sampah yang Diduga Milik CV Laju Jaya Cemerlang

Tempat Pembuangan Sampah yang Diduga Milik CV Laju Jaya Cemerlang

PAMEKASAN – Warga Dusun Alas Tengah, Desa Panaguan, Kecamatan Larangan, mengungkapkan kemarahan setelah menemukan tumpukan sampah industrial/komersial yang diduga berasal dari aktivitas CV Laju Jaya Cemerlang. Pembuangan yang terjadi di lokasi terbuka tersebut merusak pemandangan, mencemari lingkungan, dan mengancam saluran air serta kesehatan warga setempat. Selasa (28/10/2025)

Pasalnya, warga setempat menyatakan bahwa pembuangan sampah itu terjadi berulang kali dalam beberapa minggu terakhir, dan menuntut tindak cepat aparat setempat serta penegakan hukum. Peristiwa ini — jika terbukti melibatkan perusahaan — bukan hanya masalah kebersihan, tetapi juga berpotensi melanggar peraturan pengelolaan sampah nasional dan peraturan daerah Pamekasan yang mengatur tata kelola sampah.

Baca Juga :  Pelarian ke Bali Berakhir, Resmob Pamekasan Seret Pelaku Penganiayaan Mematikan

Salahsatu warga Desa Panaguan inisial S mengatakan bahwa CV Laju Jaya Cemerlang tersebut diduga melakukan pembuangan sampah secara sembarangan di area yang bukan tempat pembuangan resmi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini sangat berdampak gangguan estetika lingkungan, potensi pencemaran air/selokan, dan risiko kesehatan publik,” ungkap warga Desa Panaguan inisial S

Selanjutnya, S juga menambah dasar dan landasan hukum yang Diduga Dilanggar ada aturan utama yang relevan dan bisa menjadi dasar tindakan administratif atau penegakan hukum jika pelanggaran terbukti.

” Sudah jelas sekali bahwa, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengatur kewajiban pengelolaan sampah secara sistematis, termasuk kewajiban pihak-pihak yang menghasilkan sampah untuk mengelola dan mencegah pembuangan sembarangan. Pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan sampah dapat menimbulkan sanksi administrasi dan/atau pidana menurut ketentuan perundang-undangan,” paparnya.

Baca Juga :  BAKIS Desak Kejari Sumenep Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penyelewengan Dana Desa Guluk-Guluk

Lebih lanjut ada peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga serta Peraturan Pemerintah/Peraturan Menteri terkait pengelolaan sampah spesifik (mis. PP No.27 Tahun 2020) — menetapkan mekanisme pengelolaan, pencegahan pencemaran, dan tanggung jawab penghasil sampah. Jika sampah komersial/industri dikeluarkan tanpa pengelolaan yang semestinya, ketentuan ini relevan untuk dikenakan.

“Semakin kuat asumsi kami karena sudah tertuang di Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2013 (tentang Pengelolaan Sampah) menegaskan kewajiban lokal dalam pengelolaan sampah dan mekanisme penegakan di tingkat kabupaten. Perda ini menjadi dasar bagi Dinas Lingkungan Hidup Pamekasan dan aparat terkait untuk menindak pembuangan sampah sembarangan di wilayah Kecamatan Larangan,” pungkasnya

Baca Juga :  Gugatan Pra Peradilan Arukki Terhadap Kajari Jaksel Ditolak, Bukti Kasus Silfester Matutina Daluarsa dan Non Eksekutorial

Diketahui bersama bahwa awak media sudah konfirmasi kepada penegak Peraturan Daerah (Perda) kabupaten Pamekasan yang di pelopori oleh Satuan Polisi Pamong Praja melalui Kabid Gakda masih belum ada respon sampai berita ini terbit.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Desak Evaluasi Total Puskesmas Bluto Sumenep
Diduga Kebal Hukum dan Kangkangi PP BPH Migas, Mafia BBM Salahgunakan BBM Subsidi di SPBU Landak
Permainan Kotor! Erwin Bebek Broker Hotel St. Regist Labuan Bajo, Robohkan Rumah Pemilik Tanah
Wujud Pengabdian: Kodim 0826/Pamekasan Beri Layanan Kesehatan di Hari Juang TNI AD
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Hulu Sungai Kecamatan Sandai & Sayan Beroperasi Seperti Kebal Hukum
Ungkap Carut Marutnya Pelayanan Puskesmas di Bluto, Kuasa Hukum Minta Seluruh CCTV Dibuka
27 Pensiunan PDAM Menggugat: Dugaan Permainan Dana Pensiun Meledak di PN Pamekasan
Publik Pertanyakan Komitmen PUPR Kubu Raya pada Rekonstruksi Jalan Durian–Pasak Piang

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:41 WIB

DPRD Desak Evaluasi Total Puskesmas Bluto Sumenep

Kamis, 11 Desember 2025 - 21:43 WIB

Diduga Kebal Hukum dan Kangkangi PP BPH Migas, Mafia BBM Salahgunakan BBM Subsidi di SPBU Landak

Kamis, 11 Desember 2025 - 15:04 WIB

Permainan Kotor! Erwin Bebek Broker Hotel St. Regist Labuan Bajo, Robohkan Rumah Pemilik Tanah

Kamis, 11 Desember 2025 - 08:04 WIB

Wujud Pengabdian: Kodim 0826/Pamekasan Beri Layanan Kesehatan di Hari Juang TNI AD

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:05 WIB

Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Hulu Sungai Kecamatan Sandai & Sayan Beroperasi Seperti Kebal Hukum

Berita Terbaru

Puskesmas Bluto

Kesehatan

DPRD Desak Evaluasi Total Puskesmas Bluto Sumenep

Jumat, 12 Des 2025 - 12:41 WIB

You cannot copy content of this page