CV Laju Jaya Cemerlang Diduga Buang Sampah Sembarangan di Dusun Alas Tengah — Warga Geram, Perda dan UU Siap Menjerat

- Publisher

Selasa, 28 Oktober 2025 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tempat Pembuangan Sampah yang Diduga Milik CV Laju Jaya Cemerlang

Tempat Pembuangan Sampah yang Diduga Milik CV Laju Jaya Cemerlang

PAMEKASAN – Warga Dusun Alas Tengah, Desa Panaguan, Kecamatan Larangan, mengungkapkan kemarahan setelah menemukan tumpukan sampah industrial/komersial yang diduga berasal dari aktivitas CV Laju Jaya Cemerlang. Pembuangan yang terjadi di lokasi terbuka tersebut merusak pemandangan, mencemari lingkungan, dan mengancam saluran air serta kesehatan warga setempat. Selasa (28/10/2025)

Pasalnya, warga setempat menyatakan bahwa pembuangan sampah itu terjadi berulang kali dalam beberapa minggu terakhir, dan menuntut tindak cepat aparat setempat serta penegakan hukum. Peristiwa ini — jika terbukti melibatkan perusahaan — bukan hanya masalah kebersihan, tetapi juga berpotensi melanggar peraturan pengelolaan sampah nasional dan peraturan daerah Pamekasan yang mengatur tata kelola sampah.

Baca Juga :  Pelaku pembacokan di Pamekasan Berhasil Diamankan, Ternyata ini Motifnya

Salahsatu warga Desa Panaguan inisial S mengatakan bahwa CV Laju Jaya Cemerlang tersebut diduga melakukan pembuangan sampah secara sembarangan di area yang bukan tempat pembuangan resmi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini sangat berdampak gangguan estetika lingkungan, potensi pencemaran air/selokan, dan risiko kesehatan publik,” ungkap warga Desa Panaguan inisial S

Selanjutnya, S juga menambah dasar dan landasan hukum yang Diduga Dilanggar ada aturan utama yang relevan dan bisa menjadi dasar tindakan administratif atau penegakan hukum jika pelanggaran terbukti.

” Sudah jelas sekali bahwa, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengatur kewajiban pengelolaan sampah secara sistematis, termasuk kewajiban pihak-pihak yang menghasilkan sampah untuk mengelola dan mencegah pembuangan sembarangan. Pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan sampah dapat menimbulkan sanksi administrasi dan/atau pidana menurut ketentuan perundang-undangan,” paparnya.

Baca Juga :  Dear Jatim: Penggerebekan Hotel oleh Sabhara Cacat Hukum, Pernyataan Kasi Humas Menyesatkan Publik

Lebih lanjut ada peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga serta Peraturan Pemerintah/Peraturan Menteri terkait pengelolaan sampah spesifik (mis. PP No.27 Tahun 2020) — menetapkan mekanisme pengelolaan, pencegahan pencemaran, dan tanggung jawab penghasil sampah. Jika sampah komersial/industri dikeluarkan tanpa pengelolaan yang semestinya, ketentuan ini relevan untuk dikenakan.

“Semakin kuat asumsi kami karena sudah tertuang di Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2013 (tentang Pengelolaan Sampah) menegaskan kewajiban lokal dalam pengelolaan sampah dan mekanisme penegakan di tingkat kabupaten. Perda ini menjadi dasar bagi Dinas Lingkungan Hidup Pamekasan dan aparat terkait untuk menindak pembuangan sampah sembarangan di wilayah Kecamatan Larangan,” pungkasnya

Baca Juga :  Sebanyak 16 Tersangka Kasus Curanmor dan Narkoba Diringkus Polres Pamekasan, 3 di Dor 

Diketahui bersama bahwa awak media sudah konfirmasi kepada penegak Peraturan Daerah (Perda) kabupaten Pamekasan yang di pelopori oleh Satuan Polisi Pamong Praja melalui Kabid Gakda masih belum ada respon sampai berita ini terbit.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lapas Kelas IIA Pamekasan Gelar Razia Serentak Bersama TNI dan Polri 
Hj. Ansari Desak Aparat Hukum Tuntaskan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Madura
Presma Universitas Jayabaya Dukung Baksos Kesehatan Alumni Akademi Angkatan Laut Angkatan XLII 1996 Morosaka
Aneh bin Ajaib! Surat Tanah istri Niko Naput yang dibeli Santosa Kadiman Di Kerangan Tidak ada Luasnya
Beri Kuliah Program Doktor Ilmu Hukum, Bamsoet Dorong Penyederhanaan Regulasi Nasional
Komunitas Mahasiswa Peduli Pembangunan Indonesia Minta Pecat Menteri PU Dodi Hangodo
Alat Bukti Santosa Kadiman pada Sidang 3,1 ha Kerangan Labuan Bajo Berpotensi Senjata Makan Tuan
Ketua Yayasan Mitra BGN Dukung Penuh Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 13:10 WIB

CV Laju Jaya Cemerlang Diduga Buang Sampah Sembarangan di Dusun Alas Tengah — Warga Geram, Perda dan UU Siap Menjerat

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 22:17 WIB

Lapas Kelas IIA Pamekasan Gelar Razia Serentak Bersama TNI dan Polri 

Senin, 20 Oktober 2025 - 10:02 WIB

Hj. Ansari Desak Aparat Hukum Tuntaskan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Madura

Minggu, 19 Oktober 2025 - 13:25 WIB

Presma Universitas Jayabaya Dukung Baksos Kesehatan Alumni Akademi Angkatan Laut Angkatan XLII 1996 Morosaka

Rabu, 15 Oktober 2025 - 19:09 WIB

Aneh bin Ajaib! Surat Tanah istri Niko Naput yang dibeli Santosa Kadiman Di Kerangan Tidak ada Luasnya

Berita Terbaru

HMI Persiapan Uniba Madura resmi dilantik pada Senin (27/10/2025).

News

HMI Komisariat Persiapan Uniba Madura Resmi Dilantik

Selasa, 28 Okt 2025 - 13:08 WIB

Nasional

PWI Dorong Konsistensi MoU Dewan Pers – Polri di Mabes Polri

Selasa, 28 Okt 2025 - 11:06 WIB

You cannot copy content of this page