Buron Pembunuhan MR Tumbang di Tangan Polres Pamekasan

- Publisher

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka MR saat diamankan oleh Polres Pamekasan

Tersangka MR saat diamankan oleh Polres Pamekasan

PAMEKASAN – Pelarian panjang MR (24), warga Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Sampang, akhirnya kandas setelah Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan berhasil menciduknya di Sumenep.

Buronan yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan di Desa Lesong Dhaja ini sebelumnya sempat membuat publik geram karena berhasil lolos dari kejaran aparat, Kamis (4/12)

Setelah beberapa hari menghilang, jejak MR (24) akhirnya terendus. Begitu informasi keberadaannya dikantongi, tim opsnal bergerak cepat tanpa memberi ruang bagi pelaku untuk kembali kabur.

MR ditangkap pada Kamis 4/12/25 sekitar pukul 04.40 WIB di Dusun Ganjur, Desa Lalangon, Kecamatan Manding, Sumenep.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Jupriadi menjelaskan bahwa MR diduga kuat ikut serta dalam pembunuhan yang terjadi pada 6 November 2025 di Lesong Dhaja, Batumarmar.

Penangkapan ini berdasarkan LP/B/410/XI/2025/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JATIM tertanggal 7 November 2025.

Baca Juga :  Wamendiktisaintek Tekankan Peran Strategis Kampus dalam Mendorong Kesejahteraan Masyarakat

Menurut AKP Jupriadi, terdapat dua orang yang ditetapkan sebagai DPO, keduanya warga Bira Timur, Sokobanah, Sampang.

MR (24) kini sudah diamankan, sementara satu pelaku lain berinisial S (45) masih dalam pengejaran dan disebut sebagai bagian penting dalam rangkaian pembunuhan tersebut.

Kasihumas Polres Pamekasan juga mengingatkan masyarakat agar tidak mencoba menyembunyikan atau membantu para pelaku kejahatan melarikan diri.

“Kami mengimbau warga untuk tidak memberikan tempat bagi buronan. Siapa pun yang mengetahui keberadaan DPO agar segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center 110. Melindungi pelaku justru bisa berujung sanksi hukum,” pungkasnya.

Baca Juga :  Akun TikTok Manusia Bumi Dilaporkan ke Polisi

Keberhasilan penangkapan MR menjadi bukti bahwa Polres Pamekasan tetap konsisten memburu para buronan tanpa kompromi.

Polisi menegaskan akan terus mengejar S (45) dan menyelesaikan kasus ini hingga keadilan bagi korban benar-benar ditegakkan.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penyegaran Polres Sumenep, Sejumlah Kapolsek dan PJU Berganti
Ikhtiar Pembentukan Karakter, SMP Islam Paramitha Kota Malang Gelar Isra Mikraj
Hasil Monitoring Surya Tani, Penyuluh BPP Lenteng Diduga Main Mata
Klaim Beroperasi Sesuai SOP SPPG Legung Barat Dipertanyakan
Respons Kepala SPPG Jambu Dinilai Belum Substantif
Menu MBG Diduga Bermasalah, Siswa di Pakamban Laok Alami Diare
Khofifah Gandeng PTA Surabaya Perkuat Kepastian Hukum Ketahanan Keluarga
Seleksi Sekda Sumenep Berujung Polemik, Ketua Komisi I Diduga Langgar Tatib DPRD

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 17:57 WIB

Penyegaran Polres Sumenep, Sejumlah Kapolsek dan PJU Berganti

Sabtu, 24 Januari 2026 - 17:33 WIB

Ikhtiar Pembentukan Karakter, SMP Islam Paramitha Kota Malang Gelar Isra Mikraj

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:59 WIB

Hasil Monitoring Surya Tani, Penyuluh BPP Lenteng Diduga Main Mata

Jumat, 23 Januari 2026 - 17:01 WIB

Klaim Beroperasi Sesuai SOP SPPG Legung Barat Dipertanyakan

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:18 WIB

Respons Kepala SPPG Jambu Dinilai Belum Substantif

Berita Terbaru

Ilustrasi

News

Respons Kepala SPPG Jambu Dinilai Belum Substantif

Kamis, 22 Jan 2026 - 22:18 WIB

You cannot copy content of this page