Bukan Lempar Tanggung Jawab, Penetapan DPO Dinilai Sesuai Aturan

- Publisher

Jumat, 1 Agustus 2025 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zubairi, S.H., praktisi hukum asal Sumenep.

Zubairi, S.H., praktisi hukum asal Sumenep.

SUMENEP – Di tengah ramainya kritik terhadap penanganan kasus pencurian sepeda motor yang melibatkan Rama sebagai tersangka, suara pembelaan muncul dari kalangan praktisi hukum.

Penetapan Rama sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Sumenep, Aiptu Asmuni, S.H., M.Kn., dinilai telah sesuai prosedur hukum yang berlaku dan bukan bentuk pengalihan tanggung jawab sebagaimana dituduhkan sebagian pihak.

Zubairi, S.H., praktisi hukum asal Sumenep, angkat bicara untuk meluruskan narasi yang menurutnya telah melebar dan menyesatkan opini publik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menilai banyak media terlalu cepat menyimpulkan bahwa Aiptu Asmuni sedang “cuci tangan”, padahal konteks penetapan DPO seharusnya dilihat dari aspek prosedural, bukan asumsi personal.

Baca Juga :  HSN dan MSR Dua Kali Mangkir dari Panggilan Polisi Terkait Dugaan Penggelapan Dana Kemaslahatan Umat

“Penetapan status DPO bukan bentuk pembiaran. Justru itu bukti bahwa proses hukum terus berjalan. Jangan samakan tidak ditahan dengan tidak diproses. Ini dua hal yang sangat berbeda,” tegas Zubairi, Jum’at (01/08).

Ia menekankan bahwa langkah tersebut berlandaskan pada Perkap No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan, yang secara tegas mengatur mekanisme penanganan tersangka yang belum tertangkap. Menurutnya, tindakan Polres Sumenep telah berada di jalur hukum yang tepat.

Lebih jauh, Zubairi mengkritik framing sejumlah media yang dinilainya tidak berimbang. Ia menyebut bahwa peliputan kasus semacam ini harus tetap berpijak pada asas praduga tak bersalah, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga :  Praktisi Hukum : Pengadilan Bukan Tempat Legalisasi Hasil Penyidikan, Namun Menggali Fakta dan Kebenaran

“Media seharusnya tidak menjadi alat tekanan publik yang membunuh karakter seseorang sebelum ada putusan hukum. Aiptu Asmuni bahkan menyampaikan keterangan secara terbuka. Itu sikap transparan, bukan menghindar,” tandasnya.

Terkait isu adanya “uang pengondisian” yang turut menyeruak dalam pemberitaan, Zubairi mengingatkan agar tuduhan semacam itu tidak dilempar sembarangan.

Menurutnya, jika tidak disertai laporan resmi dan alat bukti, maka hal itu hanyalah opini yang bisa merugikan pihak tertentu.

“Kalau memang ada indikasi penyimpangan, laporkan secara resmi. Jangan hanya mendramatisir lewat opini liar di media,” tegasnya.

Baca Juga :  Polres Sumenep Ringkus Pelaku Pencabulan Santriwati di Kangean

Ia juga menyinggung soal kerahasiaan informasi dalam penyidikan, di mana penyebutan nama tersangka ataupun DPO dalam sistem kepolisian tidak selalu harus dipublikasikan secara terbuka, kecuali dalam situasi yang memang membutuhkan intervensi publik. Hal ini, menurutnya, sesuai Perkap No. 6 Tahun 2019 dan prinsip kehati-hatian dalam penanganan perkara pidana.

Sebagai penutup, Zubairi mengimbau masyarakat agar tetap objektif dalam menyikapi informasi hukum, serta menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada institusi yang berwenang.

“Jangan terbawa emosi publik. Biarkan proses hukum berjalan sesuai koridor. Kalau ada pelanggaran prosedur, ada mekanisme pengawasannya. Kita tidak bisa mengadili hanya berdasarkan asumsi,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Desy Natalia Klarifikasi Berita Bohong Fitriana Terkait Penerimaan Akpol yang Penuh Rekayasa
Gugatan Pra Peradilan Arukki Terhadap Kajari Jaksel Ditolak, Bukti Kasus Silfester Matutina Daluarsa dan Non Eksekutorial
CIC Desak Kejagung Usut Rudiyanto Tjen, Klaim Kekayaan Rp 3 Triliun Jadi Sorotan Publik
Fitriana Diduga Adalah Penampung Uang Milyaran Taruna Akpol, Miko : Saya Tidak Terlibat Apalagi Desy Natalia 
Politisi Golkar Fauzan Fadel Muhammad, Diduga Gelapkan Dana dan Aset GME, serta Wanprestasi Pinjaman Modal Usaha 
Demo Jastra Soroti Skandal Program Wirausaha Santri Sumenep
Kepala SMPN 5 Cikarang Barat Diduga Selewengkan Dana BOS
Agus Suparman Kecam Ulah Tindakan Arif Rahman, Perilaku Premanisme Tidak Layak di DPRD Kota Bekasi

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:25 WIB

Desy Natalia Klarifikasi Berita Bohong Fitriana Terkait Penerimaan Akpol yang Penuh Rekayasa

Senin, 29 September 2025 - 04:30 WIB

Gugatan Pra Peradilan Arukki Terhadap Kajari Jaksel Ditolak, Bukti Kasus Silfester Matutina Daluarsa dan Non Eksekutorial

Jumat, 26 September 2025 - 05:56 WIB

CIC Desak Kejagung Usut Rudiyanto Tjen, Klaim Kekayaan Rp 3 Triliun Jadi Sorotan Publik

Kamis, 25 September 2025 - 16:35 WIB

Fitriana Diduga Adalah Penampung Uang Milyaran Taruna Akpol, Miko : Saya Tidak Terlibat Apalagi Desy Natalia 

Kamis, 25 September 2025 - 12:57 WIB

Politisi Golkar Fauzan Fadel Muhammad, Diduga Gelapkan Dana dan Aset GME, serta Wanprestasi Pinjaman Modal Usaha 

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page