Borok Terbongkar, PR Istana Jaya Permainkan Jurnalis saat Klarifikasi

- Publisher

Senin, 28 Juli 2025 - 00:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PR Istana Jaya dianggap menutup-nutupi praktik jual pita cukai ilegal.

PR Istana Jaya dianggap menutup-nutupi praktik jual pita cukai ilegal.

SUMENEP – Di tengah sorotan publik perihal dugaan praktik jual beli pita cukai ilegal yang dilakukan oleh PR Istana Jaya dalam beberapa bulan terakhir, perusahaan tersebut justru terlihat seperti kebakaran jenggot, sebab boroknya lambat laun mulai terbongkar, Senin (28/7).

Terbaru, Perusahaan yang beralamat di Jalan Kelapa, Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, tersebut terkesan tidak kooperatif terhadap jurnalis TIMESIN yang hendak melakukan klarifikasi.

Baca Juga :  Aktivis Soroti Dugaan Mafia Cukai dan Pencatutan Identitas di PR Istana Jaya, Polda Jatim Diminta Bertindak

Mereka tampak berupaya menutup-nutupi fakta sebenarnya bahwa perusahaan itu diduga melakukan praktik ilegal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat diklarifikasi melalui sambungan telepon pada pukul 15.50 WIB, penanggung jawab PR Istana Jaya berinisial I menyebutkan bahwa dirinya tidak memiliki pabrik apa pun yang berkaitan dengan produksi rokok.

“Saya bukan orang sampean cari, Mas. Saya tidak memiliki pabrik rokok, sampean salah sambung itu,” ujar I kepada TIMESIN, Minggu (27/7).

Baca Juga :  Serangkaian Kecelakaan, DPRD Semarang Soroti Kinerja Operator Trans Semarang

Khawatir terjadi kekeliruan, TIMESIN kemudian melakukan pencocokan ulang dengan data yang diterima, yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan memang merupakan penanggung jawab sebagaimana tercantum dalam data resmi Bea Cukai.

Saat dikonfirmasi ulang pada pukul 21.09 WIB, dan disertai bukti, pihak PR Istana Jaya justru bungkam. Pesan klarifikasi terlihat centang dua, namun diabaikan.

Seperti diberitakan sebelumnya, PR Istana Jaya diduga telah melakukan praktik ilegal dengan menjual pita cukai, disebabkan perusahaan tersebut sudah tidak lagi beroperasi, namun tetap menerima pita rokok dari Bea Cukai.

Baca Juga :  Oknum PM Diduga Aniaya Wanita Simpanan, Hubungan Gelap Tersingkap

 

 

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lewat Muskomda XVIII, Alfian Syukur Terpilih Jadi Ketua Pemuda Katolik Jawa Barat
Update Terbaru Korban Bencana Aceh Tamiang: 57 Orang Meninggal, 262 Ribu Masih Mengungsi
Gubernur Jatim Salurkan Bantuan Rp3,8 Miliar untuk Korban Bencana Aceh
NSK Bearing Manufakturing Indonesia di Kawasan MM2100 Digeruduk Ratusan Massa
Para Elit Politik Jangan Saling Serang, Bamsoet Ingatkan agar Fokus Selamatkan Rakyat
Mualem Akan Cabut Izin Usaha Toko Alfamart dan Indomaret Jika Berani Naikkan Harga Sembako
Warga Aceh Semakin Krisis: Sulit Dapatkan Pasokan Air Bersih dan Beras, Terpaksa Makan Ubi
Respons Cepat Kemenko Polkam: Bantuan Logistik Diterbangkan ke Korban Banjir Aceh Tamiang

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 16:58 WIB

Lewat Muskomda XVIII, Alfian Syukur Terpilih Jadi Ketua Pemuda Katolik Jawa Barat

Minggu, 7 Desember 2025 - 10:47 WIB

Update Terbaru Korban Bencana Aceh Tamiang: 57 Orang Meninggal, 262 Ribu Masih Mengungsi

Minggu, 7 Desember 2025 - 09:53 WIB

Gubernur Jatim Salurkan Bantuan Rp3,8 Miliar untuk Korban Bencana Aceh

Sabtu, 6 Desember 2025 - 17:49 WIB

NSK Bearing Manufakturing Indonesia di Kawasan MM2100 Digeruduk Ratusan Massa

Sabtu, 6 Desember 2025 - 07:32 WIB

Para Elit Politik Jangan Saling Serang, Bamsoet Ingatkan agar Fokus Selamatkan Rakyat

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page