Beda Pernyataan Polisi dan Kejaksaan Sumenep soal Kasus Judi Desa Torbeng

- Publisher

Kamis, 17 April 2025 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep – Bau kejanggalan semakin menyengat dari balik penanganan kasus perjudian yang melibatkan enam orang di Desa Torbeng, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep. Kamis (17/4).

Meski Polres Sumenep telah menetapkan para pelaku sebagai tersangka, publik justru digegerkan oleh perbedaan pernyataan antara polisi dan kejaksaan.

Penangkapan dilakukan dini hari, Sabtu, 15 Maret 2025, di sebuah lokasi dekat kandang ayam yang disinyalir jadi ‘arena gelap’ tempat warga melakukan kegiatan ilegal.

Ironisnya, dua dari enam pelaku adalah perangkat desa aktif. Namun alih-alih mendekam di balik jeruji besi, para tersangka justru menikmati penangguhan penahanan dari pihak Kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdianto, S.H., membenarkan bahwa keenam pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkara telah memasuki tahap dua.

“Berkas sudah tahap dua, tinggal menunggu jadwal pemanggilan dari Kejaksaan,” ujarnya, (11/4). Tapi ketika diminta penjelasan lebih lanjut oleh jurnalis, Agus menolak direkam. Sikap bungkam ini justru menimbulkan pertanyaan besar.

Baca Juga :  1.838 Daging Hewan Kurban Didistribusikan, PLN UP3 Madura Sasar Kaum Dhuafa dan Panti Asuhan

Kian mencurigakan, pernyataan dari Kejaksaan Negeri Sumenep justru berbanding terbalik.

Hanis Aristya Hendrawan, Kasipidum Kejaksaan, secara tegas menyatakan bahwa pihaknya belum menerima berkas perkara apapun terkait kasus tersebut.

“Terkait kasus itu, masih kewenangan polisi. Belum, berkasnya belum ada,” katanya lugas, Rabu (16/4).

Publik kini menuntut kejelasan. Apakah berkas perkara benar-benar sudah tahap dua? Mengapa Kejaksaan mengaku belum menerima?.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aktivis Desak Polisi Periksa Dirut RSUD Moh. Anwar Terkait Dugaan Korupsi Dana BLUD
Dear Jatim: Penggerebekan Hotel oleh Sabhara Cacat Hukum, Pernyataan Kasi Humas Menyesatkan Publik
Polres Sumenep Benarkan Penggerebekan Hotel di Bangselok
Polres Sumenep Tegaskan Komitmen Presisi di Hari Bhayangkara ke-79
LBH Taretan Legal Justitia Warning Seluruh Kades di Sumenep Soal Dana Desa
7 Bulan Kasus Pelecehan Mangkrak, Dear Jatim Desak Copot Aipda Agus Juliyanto
Penggerebekan Hotel oleh Sabhara Polres Sumenep Dinilai Cacat Prosedur, Aktivis Siap Lapor ke Propam
Dorong Regenerasi Polri, HAMI Ingatkan Bahaya Kultus Figur

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 09:24 WIB

Aktivis Desak Polisi Periksa Dirut RSUD Moh. Anwar Terkait Dugaan Korupsi Dana BLUD

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:09 WIB

Dear Jatim: Penggerebekan Hotel oleh Sabhara Cacat Hukum, Pernyataan Kasi Humas Menyesatkan Publik

Selasa, 1 Juli 2025 - 13:50 WIB

Polres Sumenep Benarkan Penggerebekan Hotel di Bangselok

Selasa, 1 Juli 2025 - 13:14 WIB

Polres Sumenep Tegaskan Komitmen Presisi di Hari Bhayangkara ke-79

Senin, 30 Juni 2025 - 14:56 WIB

LBH Taretan Legal Justitia Warning Seluruh Kades di Sumenep Soal Dana Desa

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page