Bayang-Bayang Istri Kedua Bupati Pamekasan di Balik Peran Ketua PKK

- Publisher

Jumat, 22 Agustus 2025 - 12:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

Ilustrasi.

PAMEKASAN – Publik menyoroti dinamika yang terjadi di lingkaran pemerintahan Kabupaten Pamekasan setelah pelantikan Hj. Ummu Royhanah Kholilurrahman sebagai Ketua Tim Penggerak (TP) PKK sekaligus Ketua Dekranasda Kabupaten Pamekasan masa bakti 2025–2030 oleh Ketua Dekranasda Jawa Timur, Ibu Arumi Bachsin Emil Dardak, pada 24 Juli 2025 lalu.

Secara normatif, posisi Ketua PKK Kabupaten yang melekat pada istri pertama Bupati Pamekasan, memiliki peran strategis dalam pemberdayaan keluarga, kesejahteraan masyarakat, hingga pengembangan produk unggulan daerah melalui Dekranasda. Namun, di Pamekasan justru muncul sorotan berbeda.

Baca Juga :  Danrem 084 Tinjau Empat Titik Pembangunan KDKMP di Pamekasan

Alih-alih peran Hj. Ummu Royhanah yang menonjol, sumber internal menyebutkan bahwa sejumlah kegiatan sosial, seremonial, maupun program yang semestinya dipimpin langsung oleh Ketua PKK, justru lebih sering diambil alih oleh istri kedua Bupati Pamekasan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fenomena ini menimbulkan tanda tanya publik. Sejumlah tokoh perempuan di Pamekasan menganggap kondisi tersebut bisa melemahkan fungsi kelembagaan PKK yang seharusnya dijalankan secara resmi oleh ketua terpilih.

Baca Juga :  Pemakzulan Bupati Pamekasan Menguat, DPRD Kumpulkan Bukti Baru dan Kajian Hukum

“Kalau sampai peran resmi Ketua PKK tergantikan oleh sosok lain yang tidak memiliki posisi struktural, maka ini bukan hanya persoalan etika, tetapi juga melemahkan marwah PKK sebagai organisasi pemberdayaan masyarakat,” ujar seorang aktivis perempuan Pamekasan yang enggan disebutkan namanya.

Situasi ini semakin ramai diperbincangkan di masyarakat, terutama di kalangan kader PKK di tingkat kecamatan dan desa. Mereka mengaku bingung harus mengikuti arahan Ketua PKK resmi atau mengikuti arahan dari istri kedua bupati yang belakangan lebih sering tampil ke depan.

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Pamekasan Sita Aset Milik H Yang Berstatus Sebagai Tersangka

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Pemkab Pamekasan maupun Ketua TP PKK Hj. Ummu Royhanah terkait fenomena tersebut.

Namun, publik berharap agar peran kelembagaan PKK dan Dekranasda tetap dijalankan sesuai aturan, tanpa ada intervensi yang bisa menimbulkan konflik kepentingan.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Besok, Pengamal Wahidiyah se Kabupaten Sumenep Akan Selenggarakan Mujahadah Rubu’ussanah
Aceh Terancam Kelaparan, Jubir Pos Komando Bencana Desak Pemerintah Pusat Gerak Cepat
Ramai Donasi Beli Hutan, Komisi IV DPR Bilang Kerusakan Hutan Sudah Sangat Parah
Pansus DPRD Sumenep Temukan Dugaan Pelanggaran Serius di Tambak Udang
Pengakuan Mengejutkan Mbah Tarman: Mahar Palsu, Asalkan Dia Mau
Forum Borobudur pada Munas Khusus IKAL LEMHANNAS 2025 Tidak Lagi Mengakui Jenderal Agum Gumelar Sebagai Ketua Umum
Danrem 084 Tinjau Empat Titik Pembangunan KDKMP di Pamekasan
PERANK dan Baramuda08 Mantapkan Audiensi dengan Kejaksaan Agung RI dan KPK

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 21:29 WIB

Besok, Pengamal Wahidiyah se Kabupaten Sumenep Akan Selenggarakan Mujahadah Rubu’ussanah

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:53 WIB

Aceh Terancam Kelaparan, Jubir Pos Komando Bencana Desak Pemerintah Pusat Gerak Cepat

Kamis, 11 Desember 2025 - 16:33 WIB

Ramai Donasi Beli Hutan, Komisi IV DPR Bilang Kerusakan Hutan Sudah Sangat Parah

Kamis, 11 Desember 2025 - 14:24 WIB

Pengakuan Mengejutkan Mbah Tarman: Mahar Palsu, Asalkan Dia Mau

Kamis, 11 Desember 2025 - 03:52 WIB

Forum Borobudur pada Munas Khusus IKAL LEMHANNAS 2025 Tidak Lagi Mengakui Jenderal Agum Gumelar Sebagai Ketua Umum

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page