Hukum

Audit Dana Desa Batang-Batang Daya Mulai Diproses Inspektorat Sumenep

SUMENEP – Inspektorat Kabupaten Sumenep akhirnya menanggapi permohonan audit investigatif yang diajukan Farid Gaki terkait penggunaan Dana Desa Batang-Batang Daya, Kecamatan Batang-Batang.

Pada Kamis, 19 Juni 2025, Farid hadir langsung ke kantor Inspektorat untuk memberikan keterangan secara resmi.

“Alhamdulillah, hari ini saya memenuhi panggilan dari Inspektorat Kabupaten Sumenep terkait surat permohonan saya soal audit investigatif Dana Desa tahun 2021 sampai 2023 di Desa Batang-Batang Daya,” ujar Farid Gaki.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua jam dimintai keterangan Inspektorat Sumenep

Selama hampir dua jam, Farid menjelaskan sejumlah indikasi yang menurutnya mengarah pada dugaan penyimpangan anggaran.

Salah satu yang disorot yakni adanya empat item kegiatan dengan nilai di atas seratus juta yang didanai berulang di tahun anggaran 2022 dengan alasan mendesak.

Indikasi kejanggalan Penggunaan Dana Desa

Tak hanya itu, Farid juga menemukan penggunaan dana berjumlah besar yang diberi label “darurat”, masih di tahun anggaran yang sama.

Menurutnya, pola semacam ini cukup kuat untuk dijadikan dasar audit investigatif secara menyeluruh.

“Salah satu temuan, ada item anggaran yang sama dengan nominal di atas seratus juta rupiah sebanyak empat kali, dengan alasan mendesak, pada tahun 2022. Bahkan ada juga penggunaan anggaran dengan keterangan ‘darurat’ yang nilainya juga di atas seratus juta,” ungkap Farid.

Data penting telah diserahkan ke Inspektorat

Farid mengaku telah menyerahkan seluruh data dan indikator temuan kepada pihak Inspektorat. Data tersebut mencakup pengelolaan Dana Desa dari 2021 hingga 2023.

Ia juga menegaskan pentingnya audit sebagai alat untuk menguji apakah pengelolaan anggaran di desa tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya mendorong Inspektorat agar menindaklanjuti permohonan ini secara serius. Audit harus menjawab apakah penggunaan Dana Desa selama tiga tahun itu sudah sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang sebagian telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024, termasuk aturan turunannya seperti Permendesa,” tegasnya.

Farid menyatakan akan terus mengawal proses audit ini. Ia juga siap hadir kembali jika diminta memberikan keterangan tambahan.

“Saya pastikan akan kooperatif demi terwujudnya tata kelola Dana Desa yang transparan dan akuntabel,” pungkasnya.

Hingga berita ini dimuat, belum ada keterangan resmi dari Inspektorat Sumenep, prihal proses audit Dana Desa Batang-batang Daya.

Redaksi

Recent Posts

HMI Cabang Malang Tampilkan Wajah Baru Lewat LPP

Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Malang sukses menyelenggarakan Training Raya Nasional 2025 dengan format baru yang…

2 jam ago

Dua Anggota Polsek Guluk-Guluk Raih Kenaikan Pangkat di Hari Bhayangkara

Kapolsek Guluk-Guluk, AKP Akhmad Gandi, S.H., menyampaikan bahwa peringatan Hari Bhayangkara kali ini harus menjadi…

3 jam ago

Rp7 Triliun Dana Hibah Jatim Diduga Bocor, KPK Diminta Bertindak Tegas

Jaringan Kawal Jawa Timur menilai KPK lamban dan cenderung tebang pilih. Dalam aksi demonstrasi di…

4 jam ago

Carut Marut Pengelolaan DD-ADD, Aktivis  Minta DPMD Sumenep Evaluasi Kinerja Kepala Desa

Buntut adanya dugaan carut marutnya pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebagaimana…

5 jam ago

Silat Bersatu di HUT Bhayangkara ke-79 Salatiga, Tanda Damai Budaya

Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Lapangan Pancasila Kota Salatiga berlangsung dengan penuh khidmat dan kebersamaan.…

1 hari ago

Mahasiswa Kritisi Sistem Perkuliahan yang Membunuh Idealisme

Dalam unggahan mereka yang bernada reflektif dan menggugah, kelompok ini menyoroti bagaimana kampus hari ini…

1 hari ago

This website uses cookies.