Timesin, Sumenep – Pemerintah secara resmi menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi bagi petani sebesar 20 persen.
Kebijakan penurunan harga pupuk bersubsidi itu merupakan kali pertama dalam sejarah Indonesia, dan berlaku sejak Rabu 22 Oktober 2025.
Keputusan penurunan harga pupuk subsidi tersebut ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam keputusannya, harga pupuk Urea Rp1.800 per kilogram, atau Rp 90.000 per saknya.
Pupuk NPK PHONSKA juga turun menjadi Rp1.840 per kilogram, atau Rp 92.000 per saknya.
Pupuk NPK KAKAO Rp2.640 per kilogram, atau Rp 132.000 per saknya.
Kemudian, Pupuk ZA Rp1.360 per kilogram, atau Rp 68.000 per saknya.
Dan Pupuk Organik Petroganik Rp640 per kilogram, atau Rp 32.000 per saknya.
Bagi petani di Kabupaten Sumenep, Madura, kebijakan pemerintah menurunkan harga pupuk subsidi tersebut menjadi angin segar bagi petani.
Selain itu, kabar baik tersebut memang sangat dinanti oleh para petani untuk bisa lebih menghemat biaya produksi.
“Dengan penurunan 20 persen itu, jelas menguntungkan bagi kami sebagai petani,” ujar Fathor Rahman, seorang petani di Desa Talang, Kamis (23/10/2025).
Rahman berharap, semoga nantinya hasil panen pertanian melimpah dan harga hasil tani juga lebih baik dari sebelumnya.
“Semoga petani untung, terima kasih pak prabowo, dan menteri pertanian,” tandasnya.






