Anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem Berpotensi Dipolisikan Atas Informasi Domisili Mantan Istrinya Ervina Fariani

- Publisher

Jumat, 10 Oktober 2025 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Timesin.id, Jakarta – Ayaturrahman, SH kuasa hukum dari Ervina Fariani (EF) mantan istri anggota DPR RI Fraksi Nasdem Rudi Hartono Bangun (RBH) melayangkan protes kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Dimana telah memutus permohonan cerai talak, yang diajukan oleh mantan suami kliennya secara verstek.

“Klien kami yang bernama EF tidak pernah tau kalau mantan suaminya mengajukan permohonan cerai talak dan tidak pernah mendapatkan surat panggilan dari pengadilan. Malahan klien kami tiba-tiba dikasih akta cerai oleh mantan suaminya, ini aneh sekali,” ujar Ayat sapaan akrab pengacara muda ini kepada awak media, Jumat (10/10/2025) di Jakarta.

Baca Juga :  Bea Cukai Diduga Biarkan Peredaran Rokok Ilegal Gico Premium

Ayat menduga permohonan cerai talak tersebut, telah dikondisikan sedemikian rapi oleh RBH yang saat ini bekerja sebagai Anggota DPR RI. Hal ini katanya, agar EF tidak mendapatkan informasi dan surat panggilan dari Pengadilan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Akibat dari tidak menerima surat panggilan dari Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Klien kami tidak bisa membela diri, tidak bisa memperjuangkan hak-haknya. Padahal dalil permohonan cerai talak yang di ajukan RHB kepada EF banyak yang tidak sesuai dengan fakta sesungguhnya,” katanya

Baca Juga :  King of Sultan Paser Ajak Pengusaha Manca Negara Berinvestasi di Indonesia

Dugaan Ayat, kalau permohonan cerai talak tersebut sudah diatur sedemikian rapi, agar tidak diketahui oleh istrinya merujuk pada alamat yang dimasukan. Menurut Pasal 129 KHI, gugatan itu harus didaftarkan di Pengadilan tempat tinggal istri, dan suaminya ini mengetahui tempat tinggal istrinya bukan di Jakarta Pusat.

“Artinya ini ada unsur dugaan kesengajaan dalam mengaburkan alamat. Karena permohonan cerai talak ini sudah diputus oleh Pengadilan, maka dalam waktu dekat kami akan mengajukan PK ke Mahkamah Agung,” terangnya.

Kata Ayat, hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, sebab pengadilan dibohongi dengan memasukkan alamat yang jelas-jelas bukan tempat tinggal EF. Selain mengajukan PK atas putusan Pengadilan Agama Jakarta Lusat tersebut, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum lain (red-laporan kepolisian).

Baca Juga :  Dear Jatim Soroti Indikasi Korupsi Sembako Bansos di Dinas Sosial P3A Sumenep

“Bisa saja kami melaporkan RBH selaku mantan suami EF secara pidan. Dikarenakan telah memalsukan alamat tempat tinggal klien kami di dalam permohonan cerai talaknya. Langkah ini masih kami pertimbangkan,” tutup Ayat.

Sementara itu RBH mantan suami EF sudah dikonfirmasi lewat 2 nomer WhatsApp (WA) ajudannya. Namun hingga berita ini ditayangkan belum ada balasan dan konfirmasi. (red)

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Update Terbaru Korban Bencana Aceh Tamiang: 57 Orang Meninggal, 262 Ribu Masih Mengungsi
Gubernur Jatim Salurkan Bantuan Rp3,8 Miliar untuk Korban Bencana Aceh
NSK Bearing Manufakturing Indonesia di Kawasan MM2100 Digeruduk Ratusan Massa
Para Elit Politik Jangan Saling Serang, Bamsoet Ingatkan agar Fokus Selamatkan Rakyat
Mualem Akan Cabut Izin Usaha Toko Alfamart dan Indomaret Jika Berani Naikkan Harga Sembako
Warga Aceh Semakin Krisis: Sulit Dapatkan Pasokan Air Bersih dan Beras, Terpaksa Makan Ubi
Respons Cepat Kemenko Polkam: Bantuan Logistik Diterbangkan ke Korban Banjir Aceh Tamiang
Ungkap Carut Marutnya Pelayanan Puskesmas di Bluto, Kuasa Hukum Minta Seluruh CCTV Dibuka

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 10:47 WIB

Update Terbaru Korban Bencana Aceh Tamiang: 57 Orang Meninggal, 262 Ribu Masih Mengungsi

Minggu, 7 Desember 2025 - 09:53 WIB

Gubernur Jatim Salurkan Bantuan Rp3,8 Miliar untuk Korban Bencana Aceh

Sabtu, 6 Desember 2025 - 07:32 WIB

Para Elit Politik Jangan Saling Serang, Bamsoet Ingatkan agar Fokus Selamatkan Rakyat

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:32 WIB

Mualem Akan Cabut Izin Usaha Toko Alfamart dan Indomaret Jika Berani Naikkan Harga Sembako

Jumat, 5 Desember 2025 - 10:29 WIB

Warga Aceh Semakin Krisis: Sulit Dapatkan Pasokan Air Bersih dan Beras, Terpaksa Makan Ubi

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page