Akibat Lalainya Pekerjaan, Dinas PUPR Pamekasan Tidak Sanggup Ganti Rugi Pondasi Rumah Warga 

- Publisher

Selasa, 7 Oktober 2025 - 17:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Gladak Anyar,  Kecamatan Pamekasan, saat melakukan audiensi dengan DPRD setempat.

Warga Gladak Anyar,  Kecamatan Pamekasan, saat melakukan audiensi dengan DPRD setempat.

PAMEKASAN – Sudah setahun lamanya warga Gladak Anyar,  Kecamatan Pamekasan, tidak mendapatkan pertanggungjawaban dari pihak kontraktor dan PUPR sehingga mereka melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Pamekasan di ruang komisi III pada Selasa, (7/10).

Buktinya, kegiatan audiensi tersebut lantaran pihak kontraktor proyek pembangunan irigasi dan Dinas PUPR terkesan tidak ada upaya untuk mengganti rugi kerugian pondasi bangunan milik Fahti Fauzi.

Pemilik Rumah, Fahti Fauzi, melalui kuasa hukumnya, Slamet Arifin menyampaikan, saat dimintai keterangan bahwa sudah setahun lebih pekerjaan ini dilakukan klain saya yang menjadi korban sudah disampaikan waktu itu kepada kepala Dinas PUPR kabupaten Pamekasan.

“Pihak Dinas datang untuk menyelesaikan masalah ini tapi tidak ada jalan keluar. Rencananya mereka akan melakukan pekerjaan sendiri tapi kan pada saat dia melakukan pengerusakan tentu tidak ada informasi, tidak ada pemberitahuan,” katanya.

Penasihat hukum, Slamet Arifin menambahkan, intinya klain kami sudah cukup sabar menunggu waktu dan menyelesaikan persoalan-persoalan ini secara kekeluargaan, tetapi kenyataannya hanya sebatas omon-omon saja tidak ada sikap tegas dari pemerintah.

Baca Juga :  Kontrak Pengelolaan Aset Adeni Berakhir, DPRD Pamekasan Minta Audit Transparan

“Pekerjaan itu ada tiga titik dan keseluruhannya menyentuh bangunan milik klain saya, kemudian kami sudah melakukan tabayun kepada kontraktor agar mendapatkan ganti rugi. Sehingga kami sepakat pertitik kami minta kerugian sebesar lima puluh juta, jadi totalnya seratus lima puluh juta,” paparnya.

Sementara itu, kepala Dinas PUPR kabupaten Pamekasan, Amin Jabir menyampaikan, bahwa DPR dan pelaksana dari awal sudah menghentikan pekerjaan dan merupakan bentuk komitmen untuk menyelesaikan kontrak.

Baca Juga :  Sasar 3 Ribu Siswa, Dapur MBG Desa Aeng Dake Jadi Dapur Pertama yang Beroperasi di Sumenep

Mereka juga memastikan, akan melakukan turlap untuk memastikan berapa kerugian serta apa dampak yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut.

“Kita mau lihat berapa saja yang rusak nanti itu akan dikalkulasi dan kita sudah komitmen bahwa apapun keputusannya itu yang bertanggung jawab selama ini. Kekeliruan kami memang kurangnya sosialisasi ke bawah terlebih kepada pemilik bangunan yang sudah di rugikan,” pungkasnya. *(Afiv).

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Update Terbaru Korban Bencana Aceh Tamiang: 57 Orang Meninggal, 262 Ribu Masih Mengungsi
Gubernur Jatim Salurkan Bantuan Rp3,8 Miliar untuk Korban Bencana Aceh
NSK Bearing Manufakturing Indonesia di Kawasan MM2100 Digeruduk Ratusan Massa
Para Elit Politik Jangan Saling Serang, Bamsoet Ingatkan agar Fokus Selamatkan Rakyat
Mualem Akan Cabut Izin Usaha Toko Alfamart dan Indomaret Jika Berani Naikkan Harga Sembako
Warga Aceh Semakin Krisis: Sulit Dapatkan Pasokan Air Bersih dan Beras, Terpaksa Makan Ubi
Respons Cepat Kemenko Polkam: Bantuan Logistik Diterbangkan ke Korban Banjir Aceh Tamiang
Ungkap Carut Marutnya Pelayanan Puskesmas di Bluto, Kuasa Hukum Minta Seluruh CCTV Dibuka

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 10:47 WIB

Update Terbaru Korban Bencana Aceh Tamiang: 57 Orang Meninggal, 262 Ribu Masih Mengungsi

Minggu, 7 Desember 2025 - 09:53 WIB

Gubernur Jatim Salurkan Bantuan Rp3,8 Miliar untuk Korban Bencana Aceh

Sabtu, 6 Desember 2025 - 17:49 WIB

NSK Bearing Manufakturing Indonesia di Kawasan MM2100 Digeruduk Ratusan Massa

Sabtu, 6 Desember 2025 - 07:32 WIB

Para Elit Politik Jangan Saling Serang, Bamsoet Ingatkan agar Fokus Selamatkan Rakyat

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:32 WIB

Mualem Akan Cabut Izin Usaha Toko Alfamart dan Indomaret Jika Berani Naikkan Harga Sembako

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page