PAMEKASAN – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan menggelar konferensi pers terkait kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Raya Beltok.
Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Tatag Trawang Tungga Polres Pamekasan pada Senin (12/01).
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Pamekasan melalui jajaran Reserse Kriminal mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian secara paksa tersebut mengakibatkan korban jiwa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Satu orang dilaporkan meninggal dunia, satu korban lainnya mengalami patah tulang, serta dua orang korban lain mengalami luka-luka dan masih menjalani perawatan medis.
Waka polres Pamekasan Kompol Hendry Soelistiawan mengatakan tersangka dalam kasus tersebut, yakni UA (30), warga Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.
Tersangka berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Pamekasan setelah melakukan perlawanan saat proses penangkapan, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menghadiahkan timah panas pada bagian kaki tersangka.
“Penindakan ini dilakukan karena tersangka berupaya melarikan diri dan membahayakan petugas maupun masyarakat sekitar,” tegasnya.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan mengatakan atas perbuatannya, tersangka UA dijerat dengan Pasal 479 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Adapun bunyi pasal tersebut menyatakan:
“Jika perbuatan pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun,” pungkasnya.












