Sadis di Beltok: Pencurian Paksa Tewaskan Warga, Pelaku Dihadiahi Timah Panas

- Publisher

Senin, 12 Januari 2026 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto pelaku pencurian paksa saat ditampilkan di konferensi pers

Foto pelaku pencurian paksa saat ditampilkan di konferensi pers

PAMEKASAN – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan menggelar konferensi pers terkait kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Raya Beltok.

Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Tatag Trawang Tungga Polres Pamekasan pada Senin (12/01).

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Pamekasan melalui jajaran Reserse Kriminal mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian secara paksa tersebut mengakibatkan korban jiwa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Satu orang dilaporkan meninggal dunia, satu korban lainnya mengalami patah tulang, serta dua orang korban lain mengalami luka-luka dan masih menjalani perawatan medis.

Baca Juga :  Hj. Ansari MPR RI Serap Aspirasi Bersama Masyarakat Madura

Waka polres Pamekasan Kompol Hendry Soelistiawan mengatakan tersangka dalam kasus tersebut, yakni UA (30), warga Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.

Tersangka berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Pamekasan setelah melakukan perlawanan saat proses penangkapan, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menghadiahkan timah panas pada bagian kaki tersangka.

“Penindakan ini dilakukan karena tersangka berupaya melarikan diri dan membahayakan petugas maupun masyarakat sekitar,” tegasnya.

Baca Juga :  KKN UNIJA Gelar Penyuluhan Pertanian di Desa Tambak Sari, Fokus Atasi Hama dan Pupuk Tepat

Sementara itu Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan mengatakan atas perbuatannya, tersangka UA dijerat dengan Pasal 479 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Adapun bunyi pasal tersebut menyatakan:

“Jika perbuatan pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun,” pungkasnya.

Baca Juga :  Kapolres Pamekasan, Tindak Tegas Anggota Yang Melanggar Hukum Dengan Sidang Kode Etik Polri

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Delapan Pejabat Berebut Kursi Sekda Sumenep
PMII UNIBA Sororti PR Calon Sekda Sumenep 2026 di Dinas Sebelumnya
Babinsa Koramil Larangan Dampingi Pengeboran Sumber Air Bersih di Desa Larangan Luar
Satlantas Polres Sumenep Amankan Lalu Lintas Pemangkasan Pohon
Apel Ops Keselamatan Semeru 2026, Polres Pamekasan Siapkan Kamseltibcarlantas
Rifa’s Scarf Torehkan Prestasi Gemilang di Fashion Show Trans Icon Mall Surabaya
Satlantas Polres Sumenep Gelar Polisi Sahabat Anak
Kodim 0826 Pamekasan Gelar Peringatan Isra Mi’raj 1447 H, Teladani Akhlak Rasulullah untuk Membentuk Prajurit Prima

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:16 WIB

Delapan Pejabat Berebut Kursi Sekda Sumenep

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:32 WIB

PMII UNIBA Sororti PR Calon Sekda Sumenep 2026 di Dinas Sebelumnya

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:48 WIB

Babinsa Koramil Larangan Dampingi Pengeboran Sumber Air Bersih di Desa Larangan Luar

Senin, 2 Februari 2026 - 13:19 WIB

Satlantas Polres Sumenep Amankan Lalu Lintas Pemangkasan Pohon

Senin, 2 Februari 2026 - 06:07 WIB

Rifa’s Scarf Torehkan Prestasi Gemilang di Fashion Show Trans Icon Mall Surabaya

Berita Terbaru

Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep. (Doc. Istimewa)

News

Delapan Pejabat Berebut Kursi Sekda Sumenep

Selasa, 3 Feb 2026 - 20:16 WIB

Kolom

Disfungsi Pemerintahan dalam Pelayanan Publik

Selasa, 3 Feb 2026 - 10:21 WIB

You cannot copy content of this page