JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dikonfirmasi sebagai salah satu pihak yang berstatus tersangka dalam perkara tersebut.
“Benar,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, Fitroh belum mengungkap secara rinci siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka selain Yaqut.
Menurutnya, informasi lebih lanjut akan disampaikan seiring perkembangan penyidikan.
Konfirmasi serupa juga disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Ia menegaskan penetapan tersangka dalam perkara kuota haji telah dilakukan oleh penyidik.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat, dilansir antaranews.com.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini sebelumnya telah diumumkan KPK pada 11 Agustus 2025.
Saat itu, lembaga antirasuah menyampaikan hasil penghitungan awal kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. Bersamaan dengan itu, KPK juga memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan.
Tiga pihak yang dicegah tersebut masing-masing adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus di era Menag Yaqut, serta Fuad Hasan Masyhur yang merupakan pemilik biro perjalanan haji Maktour.
Selain aspek pidana, KPK juga menyoroti upaya pemulihan kerugian negara. Hingga saat ini, nilai pengembalian uang dari sejumlah biro perjalanan haji terus bertambah dan telah menembus angka signifikan.
“Saat ini sudah mencapai sekitar Rp100 miliar dan masih akan terus bertambah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1).
Budi menjelaskan, nilai pengembalian tersebut belum final. Pasalnya, masih terdapat biro penyelenggara haji yang belum menyerahkan uang yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
Dengan penetapan tersangka dan pengembalian dana yang terus meningkat, KPK menegaskan proses penyidikan perkara kuota haji masih berjalan dan berpotensi menyeret pihak lain yang terlibat dalam skema tersebut.












