KPK Tetapkan Yaqut Cholil Tersangka Korupsi Haji, Pengembalian Kerugian Negara Baru Capai Rp100 Miliar

- Publisher

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah menetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah menetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dikonfirmasi sebagai salah satu pihak yang berstatus tersangka dalam perkara tersebut.

“Benar,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski demikian, Fitroh belum mengungkap secara rinci siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka selain Yaqut.

Menurutnya, informasi lebih lanjut akan disampaikan seiring perkembangan penyidikan.

Baca Juga :  Dear Jatim Desak Penuntasan Kasus Pokir DPRD Sumenep

Konfirmasi serupa juga disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Ia menegaskan penetapan tersangka dalam perkara kuota haji telah dilakukan oleh penyidik.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat, dilansir antaranews.com.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini sebelumnya telah diumumkan KPK pada 11 Agustus 2025.

Saat itu, lembaga antirasuah menyampaikan hasil penghitungan awal kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. Bersamaan dengan itu, KPK juga memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan.

Baca Juga :  Babinsa Tlanakan Pererat Silaturahmi Lewat Komsos di Ponpes Al Falah

Tiga pihak yang dicegah tersebut masing-masing adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus di era Menag Yaqut, serta Fuad Hasan Masyhur yang merupakan pemilik biro perjalanan haji Maktour.

Selain aspek pidana, KPK juga menyoroti upaya pemulihan kerugian negara. Hingga saat ini, nilai pengembalian uang dari sejumlah biro perjalanan haji terus bertambah dan telah menembus angka signifikan.

“Saat ini sudah mencapai sekitar Rp100 miliar dan masih akan terus bertambah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1).

Baca Juga :  Tongkat Komando Polres Sumenep Beralih, Era Baru Kepemimpinan Dimulai

Budi menjelaskan, nilai pengembalian tersebut belum final. Pasalnya, masih terdapat biro penyelenggara haji yang belum menyerahkan uang yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

Dengan penetapan tersangka dan pengembalian dana yang terus meningkat, KPK menegaskan proses penyidikan perkara kuota haji masih berjalan dan berpotensi menyeret pihak lain yang terlibat dalam skema tersebut.

 

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Babinsa Pademawu Ajak Pemuda Desa Tanjung Jauhi Bahaya Narkoba
Delapan Pejabat Berebut Kursi Sekda Sumenep
PMII UNIBA Sororti PR Calon Sekda Sumenep 2026 di Dinas Sebelumnya
Babinsa Koramil Larangan Dampingi Pengeboran Sumber Air Bersih di Desa Larangan Luar
Satlantas Polres Sumenep Amankan Lalu Lintas Pemangkasan Pohon
Apel Ops Keselamatan Semeru 2026, Polres Pamekasan Siapkan Kamseltibcarlantas
Rifa’s Scarf Torehkan Prestasi Gemilang di Fashion Show Trans Icon Mall Surabaya
Satlantas Polres Sumenep Gelar Polisi Sahabat Anak

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 10:29 WIB

Babinsa Pademawu Ajak Pemuda Desa Tanjung Jauhi Bahaya Narkoba

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:16 WIB

Delapan Pejabat Berebut Kursi Sekda Sumenep

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:32 WIB

PMII UNIBA Sororti PR Calon Sekda Sumenep 2026 di Dinas Sebelumnya

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:48 WIB

Babinsa Koramil Larangan Dampingi Pengeboran Sumber Air Bersih di Desa Larangan Luar

Senin, 2 Februari 2026 - 11:47 WIB

Apel Ops Keselamatan Semeru 2026, Polres Pamekasan Siapkan Kamseltibcarlantas

Berita Terbaru

Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep. (Doc. Istimewa)

News

Delapan Pejabat Berebut Kursi Sekda Sumenep

Selasa, 3 Feb 2026 - 20:16 WIB

Kolom

Disfungsi Pemerintahan dalam Pelayanan Publik

Selasa, 3 Feb 2026 - 10:21 WIB

You cannot copy content of this page