PAMEKASAN – Ketua Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak), Amien Sunaryadi, melakukan kunjungan kerja sekaligus monitoring langsung ke sejumlah gudang produksi rokok kretek 1001 Alami yang berlokasi di Dusun Pandian, Desa Sokolelah, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan, Kamis (08/01/2026).
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya Komwasjak dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan perpajakan dan kepabeanan, khususnya di sektor industri hasil tembakau yang selama ini menjadi salah satu penyumbang penerimaan negara sekaligus penopang ekonomi masyarakat di daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kegiatan tersebut, Amien Sunaryadi didampingi oleh CEO PT Bawang Mas Group, H. Khairul Umam atau yang akrab disapa H. Her, serta pemilik PT Seribu Satu Alami, H. Badri, yang dikenal luas dengan sapaan H. Alep. Rombongan meninjau langsung proses produksi, manajemen gudang, sistem distribusi, hingga kepatuhan administrasi perpajakan yang diterapkan oleh perusahaan rokok kretek tersebut.
Amien Sunaryadi menjelaskan bahwa Komite Pengawas Perpajakan merupakan komite non-struktural yang bersifat independen, dengan tugas memberikan masukan strategis serta melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan perpajakan dan kepabeanan. Menurutnya, pengawasan ini penting agar kebijakan yang diterapkan negara tidak hanya berorientasi pada penerimaan, tetapi juga mempertimbangkan keberlangsungan usaha dan keadilan bagi seluruh pelaku industri.
“Pengawasan ini bertujuan memastikan kebijakan perpajakan berjalan sesuai aturan, adil, dan tidak menimbulkan ketimpangan antara pelaku usaha besar dengan pengusaha kecil maupun menengah,” tegas Amien.
Sementara itu, H. Her menekankan pentingnya perlindungan terhadap pengusaha rokok kretek lokal agar tidak terdiskriminasi oleh dominasi perusahaan-perusahaan besar. Ia menilai, kebijakan yang tidak proporsional berpotensi mematikan industri lokal yang sejatinya menyerap banyak tenaga kerja dan menopang ekonomi pedesaan.
“Dari banyaknya pengusaha produksi rokok kretek, harapan kami jangan sampai terjadi diskriminasi. Pengusaha lokal tidak boleh tertekan oleh pengusaha raksasa. Keadilan kebijakan perpajakan harus benar-benar dirasakan secara merata,” ujar H. Her.
Senada dengan itu, H. Badri (H. Alep) selaku pemilik PT Seribu Satu Alami menyampaikan bahwa pengusaha rokok skala menengah dan kecil pada dasarnya siap patuh terhadap aturan perpajakan. Namun, ia berharap regulasi yang diterapkan tidak memberatkan dan tetap mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.
“Kami sebagai pengusaha lokal tidak pernah menolak aturan. Kami taat pajak dan patuh administrasi. Tapi kami berharap kebijakan yang dibuat negara tidak memberatkan dan tidak mematikan usaha kecil yang hidup dari industri ini,” ungkap H. Badri.
Menurutnya, industri rokok kretek lokal bukan hanya soal bisnis, tetapi juga menyangkut nasib ribuan tenaga kerja, mulai dari pelinting rokok, pekerja gudang, hingga distribusi. Jika pengusaha kecil tertekan oleh regulasi yang berat dan persaingan tidak seimbang, maka dampaknya akan langsung dirasakan oleh masyarakat bawah.
“Kalau industri kecil ini tumbang, yang pertama terdampak adalah masyarakat. Karena itu kami berharap negara hadir dengan kebijakan yang adil dan berpihak, bukan hanya melihat angka penerimaan semata,” pungkasnya.
Kunjungan Ketua Komwasjak ke gudang rokok kretek 1001 Alami ini diharapkan menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir untuk mendengar aspirasi pengusaha lokal serta memastikan sistem perpajakan dan kepabeanan berjalan adil, transparan, dan berkeadilan, tanpa mengorbankan keberlangsungan industri rakyat di daerah.












