SUMENEP – Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap seorang anak muda bernama Imam Wahyudi resmi memasuki babak baru, Sabtu (27/12).
Kepolisian Resor Sumenep menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan, meski hingga kini tiga terlapor belum menunjukkan sikap kooperatif dan kembali mangkir dari panggilan penyidik.
Kepastian dimulainya penyidikan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/297/XI/2025/Satreskrim tertanggal 28 November 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam dokumen tersebut, Satreskrim Polres Sumenep menyatakan telah menyidik dugaan tindak pidana penganiayaan dan/atau pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) jo Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Namun, proses hukum di lapangan tidak berjalan mulus. Tiga terlapor, masing-masing Zafran, Rudi Hartono, dan Bustanul Affa alias Tano, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Kebonagung, Kecamatan Kota Sumenep, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik, baik pada panggilan pertama maupun kedua.
Polisi Tegaskan Ancaman Upaya Paksa
Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Sumenep menegaskan bahwa ketidakhadiran para terlapor tidak akan menghentikan proses hukum.
Pihaknya memastikan langkah tegas akan ditempuh sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Panggilan kedua sudah kami kirim. Jika tetap tidak datang, kami akan melakukan upaya paksa. Aturannya jelas dan akan kami jalankan,” tegas Kanit Pidum, Kamis (26/12).
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa aparat kepolisian berkomitmen menuntaskan perkara tanpa pandang bulu, termasuk apabila pihak yang dipanggil merupakan pejabat publik.
Dugaan Keterlibatan Kepala Desa Menguat
Nama Bustanul Affa alias Tano mencuat dalam perkara ini berdasarkan keterangan korban kepada pihak keluarga.
Imam mengaku tidak hanya mengalami cekikan dan tamparan dari dua terlapor lainnya, tetapi juga kekerasan fisik dari pihak lain saat kejadian.
Korban menyebut dirinya ditendang di bagian telinga kiri dan perut bawah, yang diduga dilakukan oleh Tano.
“Imam mengaku ditendang di telinga kiri dan perut,” ujar Alimudin, kakek korban, saat menyampaikan kronologi berdasarkan cerita cucunya.
Keterangan tersebut menjadi dasar keluarga korban untuk mendesak penyidik mengusut tuntas dugaan keterlibatan seluruh pihak yang disebut korban.
Keluarga Desak Penegakan Hukum Objektif
Pihak keluarga menyambut naiknya status perkara ke tahap penyidikan sebagai perkembangan positif.
Meski demikian, mereka menekankan pentingnya penegakan hukum yang objektif, transparan, dan tidak tebang pilih.
“Kami hanya ingin keadilan untuk cucu saya. Siapa pun yang terlibat harus diperiksa, meskipun itu pejabat desa,” tegas Alimudin.
Keluarga juga meminta aparat kepolisian tidak ragu mengambil tindakan tegas terhadap para terlapor yang dinilai tidak kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Penyidikan Terus Berjalan
Sebagaimana telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Sumenep melalui SPDP, penyidikan perkara ini resmi dimulai sejak Jumat, 28 November 2025.
Polisi memastikan penanganan kasus akan terus berlanjut hingga seluruh fakta hukum terungkap secara terang-benderang.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih menunggu kehadiran para terlapor untuk pemeriksaan lanjutan, sembari menyiapkan langkah hukum berikutnya sesuai prosedur yang berlaku.












