Pemprov Jatim Resmi Tetapkan UMK 2026, Cek Besarannya

- Publisher

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMP Jawa Timur tahun 2026 resmi ditetapkan. Foto/ilustrasi Freepik

UMP Jawa Timur tahun 2026 resmi ditetapkan. Foto/ilustrasi Freepik

JATIM – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) secara resmi telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025 Tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur 2026 yang di tandatangani Khofifah Indar Parawansa.

Penetapan besaran UMP terbaru yang di keluarkan Pemprov Jatim tersebut saat ini menjadi Rp2.446.880,68.

Besaran angka UMP tersebut naik Rp140.895, jika di bandingkan dengan UMP Jatim tahun 2025 sebelumnya yakni sebesar Rp2.305.985.

“Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2026 sebesar Rp2.446.880,68 (dua juta empat ratus empat puluh enam ribu delapan ratus delapan puluh koma enam delapan rupiah),” bunyi SK Gubernur Jatim dalam Diktum Kesatu yang di terima media. Rabu (24/12/2025).

Selain besaran UMP, dalam surat keputusan gubernur tersebut juga tertulis sejumlah ketentuan yang mengatur tentang para pelaku usaha di wilayah Jawa Timur.

Baca Juga :  Khofifah Gandeng PTA Surabaya Perkuat Kepastian Hukum Ketahanan Keluarga

Dalam keputusan tersebut di sebutkan, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP, di larang mengurangi atau menurunkan nominal upah.

Kemudian poin selanjutnya, pengusaha tidak boleh membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP 2026 Jawa Timur yakni sebesar Rp 2,44 juta.

Pada poin selanjutnya, jika pengusaha tidak memenuhi ketentuan sebagaimana telah di atur dalam surat keputusan. Maka pengusaha akan di kenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Hadiri Puncak Peringatan Hari Ibu, Khofifah terima penghargaan dari Kementerian PPPA

“Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026,” tulis SK tersebut.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Babinsa Pademawu Ajak Pemuda Desa Tanjung Jauhi Bahaya Narkoba
Delapan Pejabat Berebut Kursi Sekda Sumenep
PMII UNIBA Sororti PR Calon Sekda Sumenep 2026 di Dinas Sebelumnya
Babinsa Koramil Larangan Dampingi Pengeboran Sumber Air Bersih di Desa Larangan Luar
Satlantas Polres Sumenep Amankan Lalu Lintas Pemangkasan Pohon
Apel Ops Keselamatan Semeru 2026, Polres Pamekasan Siapkan Kamseltibcarlantas
Rifa’s Scarf Torehkan Prestasi Gemilang di Fashion Show Trans Icon Mall Surabaya
Satlantas Polres Sumenep Gelar Polisi Sahabat Anak

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 10:29 WIB

Babinsa Pademawu Ajak Pemuda Desa Tanjung Jauhi Bahaya Narkoba

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:16 WIB

Delapan Pejabat Berebut Kursi Sekda Sumenep

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:32 WIB

PMII UNIBA Sororti PR Calon Sekda Sumenep 2026 di Dinas Sebelumnya

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:48 WIB

Babinsa Koramil Larangan Dampingi Pengeboran Sumber Air Bersih di Desa Larangan Luar

Senin, 2 Februari 2026 - 11:47 WIB

Apel Ops Keselamatan Semeru 2026, Polres Pamekasan Siapkan Kamseltibcarlantas

Berita Terbaru

Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep. (Doc. Istimewa)

News

Delapan Pejabat Berebut Kursi Sekda Sumenep

Selasa, 3 Feb 2026 - 20:16 WIB

Kolom

Disfungsi Pemerintahan dalam Pelayanan Publik

Selasa, 3 Feb 2026 - 10:21 WIB

You cannot copy content of this page