SUMENEP – Pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2025 di Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, mendapat sorotan dari kalangan pemuda.
Menjelang akhir tahun anggaran, sejumlah program pembangunan desa dinilai belum dirasakan manfaatnya secara optimal oleh masyarakat.
Sorotan tersebut salah satunya berkaitan dengan pembangunan infrastruktur dan layanan dasar desa yang masih menjadi keluhan warga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jalan desa di beberapa titik disebut belum memadai, sementara sektor pertanian dan kesehatan dinilai belum menunjukkan dampak signifikan.
Koordinator Organisasi Metro Rubaru, Basori, menyampaikan bahwa transparansi pemerintah desa dalam pengelolaan dan realisasi ADD/DD masih perlu diperkuat.
“Rata-rata desa di kecamatan Rubaru menerima ADD/DD sekitar Rp1 miliar per tahun. Namun faktanya, masyarakat masih mengeluhkan berbagai persoalan yang tidak terjawab oleh pemerintah desa, seperti kesulitan petani terkait kebutuhan alat dan mesin pertanian, pupuk, hingga persoalan layanan kesehatan. Polindes hanya menjadi pajangan di pinggir jalan. Padahal semua tahu ada persentase dana desa untuk sektor kesehatan. Lalu dana desa itu digunakan untuk apa dan siapa yang menikmatinya? Hal ini akan terus kami kawal,” ujar Basori.
Menurutnya, hasil pemantauan di sejumlah desa menunjukkan adanya dugaan program yang tidak berjalan sesuai peruntukan sebagaimana hasil perencanaan desa.
“Undang-Undang Desa menempatkan musyawarah desa sebagai forum tertinggi. Artinya, setiap program yang dilaksanakan harus berdasarkan hasil musyawarah desa,” tegasnya.
Basori juga mengingatkan agar seluruh kepala desa di Kecamatan Rubaru berpedoman pada dokumen perencanaan desa dalam menggunakan dana desa.
“RPJMDes merupakan dokumen perencanaan pembangunan desa untuk jangka waktu enam tahun yang memuat visi dan misi kepala desa, arah kebijakan, serta program prioritas. Dokumen ini menjadi acuan utama dalam penyusunan RKPDes dan pelaksanaan pembangunan desa,” jelasnya.
Ia mengaku telah mengantongi sejumlah data dan temuan terkait dugaan kejanggalan realisasi dana desa tahun anggaran 2025 yang dinilai perlu dibuka ke ruang publik.
“Berbagai temuan tersebut akan kami sampaikan kepada Inspektorat Kabupaten Sumenep, agar dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Inspektorat Kabupaten Sumenep menyatakan terbuka terhadap laporan masyarakat sebagai bagian dari pengawasan tata kelola pemerintahan desa.
Inspektur Pembantu Wilayah (Irban) III Inspektorat Sumenep, Aziz, mengapresiasi peran aktif pemuda dalam mengawal penggunaan keuangan desa.
“Aspirasi dari masyarakat dan pemuda merupakan bagian penting dalam sistem pengawasan. Setiap laporan yang masuk akan kami pelajari dan tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan serta prosedur yang berlaku,” kata Aziz.
Ia menegaskan bahwa Inspektorat memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi permasalahan dalam pengelolaan keuangan desa.
“Apabila dari hasil telaah diperlukan pemeriksaan lanjutan, Inspektorat siap menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, objektif, dan bertanggung jawab,” tegasnya.












