Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Hulu Sungai Kecamatan Sandai & Sayan Beroperasi Seperti Kebal Hukum

- Publisher

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KALIMANTAN BARAT – Aktivitas tambang emas ilegal (PETI) di wilayah Kecamatan Sandai dan Kecamatan Sayan, Hulu Sungai, kembali mencuat ke permukaan.

Temuan investigasi tim media pada Senin, 01 Desember 2025, menunjukkan sedikitnya belasan hingga hampir 20 unit mesin dompeng beroperasi aktif di kawasan Dusun Serinding, Desa/Kelurahan Petai Patah, Kecamatan Sandai—tepat di dekat pemukiman dan lahan perkebunan masyarakat.

Operasi PETI tersebut berlangsung masif, brutal, dan terang-terangan, seolah tanpa rasa takut terhadap hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari perjalanan darat hanya 20–30 menit dari pusat Sandai, tim langsung menemukan aktivitas pertambangan yang dikelola secara terorganisir.

Diduga Dikendalikan Cukong Lokal, Bermodal Besar & Suplai Solar Subsidi

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, aktivitas PETI tersebut diduga dikendalikan sejumlah pemodal (cukong) lokal, yang dikenal luas di Kecamatan Sandai dan sekitarnya. Mereka antara lain berinisial:

EO (Pasar Sandai)

AT (Terap)

AN (Pasar Baru)

ALG/AY (Simpang 3 Pangan — dikendalikan putranya AT dari Sandai)

Baca Juga :  Warga Protes, Aset Desa Istana Dibongkar Tanpa Musyawarah Desa

Mereka diduga menjadi pemodal utama, pemasok alat, serta penyedia BBM subsidi jenis Bio Solar untuk menggerakkan mesin-mesin PETI.
Aktivitas mereka dikenal lama dan kuat di wilayah Sandai, bahkan diduga seperti kebal hukum.

Seorang pekerja PETI yang ditemui media, dan meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan:

“Cukong penampung emas ilegal di Sandai itu banyak sekali. Mereka bukan hanya menampung emas, tapi juga memasok mesin dan peralatan tambang dari Sandai sampai Sayan dan wilayah lainnya.”

Dampak Lingkungan dan Sosial yang Sangat Serius

Investigasi memperlihatkan dampak kerusakan yang mengkhawatirkan:

1. Kerusakan Sungai & Sedimentasi Berat

Air sungai berubah keruh akibat pengerukan.

Sedimentasi menyebabkan aliran air terganggu, berpotensi memicu banjir musiman.

2. Pencemaran Air dan Tanah

Lumpur limbah tambang masuk ke tanah pertanian masyarakat.

Air untuk keperluan rumah tangga mulai tercemar.

3. Hilangnya Ekosistem & Biodiversitas

Flora dan fauna sungai, terutama ikan, terancam punah.

Habitat alami rusak secara permanen.

Baca Juga :  Santriwati di Kagean Jadi Korban Rudapaksa, Wabup Sumenep Murka Besar

4. Konflik Sosial

Meningkatnya kecemburuan sosial antar warga.

Ancaman premanisme dari oknum pengelola tambang ilegal.

5. Penggunaan BBM Subsidi Secara Ilegal

Bio Solar yang harusnya untuk nelayan & petani malah dipakai PETI.

Ini memperburuk kelangkaan BBM bagi masyarakat.

6. Potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Keuntungan emas ilegal biasanya tidak tercatat dan disamarkan lewat pembelian aset.

Pakar Hukum: Pelanggaran Berlapis & Berat

Menurut Dr. Yulianto Winarno, SH., M.Hum, pakar hukum lingkungan dan pidana Universitas Indonesia:

> “Apa yang terjadi di Kecamatan Sandai dan Sayan adalah pelanggaran berlapis:
– Pelanggaran UU Minerba
– Pelanggaran UU Lingkungan Hidup
– TPPU
– Penyalahgunaan BBM bersubsidi
Semua pihak yang terlibat—cukong, operator lapangan, hingga dugaan pembiaran oknum aparat—harus dimintai pertanggungjawaban hukum.”

Landasan Hukum Yang Dilanggar

1. UU No. 3 Tahun 2020 (Minerba)

Pasal 158:
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin diancam penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

2. UU No. 32 Tahun 2009 (Lingkungan Hidup)

Baca Juga :  Keluarga Korban Minta Jaksa dan Hakim Hukum Maksimal Terdakwa Laka Maut di Sumenep

Pasal 98 & 99:
Perusakan lingkungan secara sengaja dikenai penjara hingga 15 tahun dan denda Rp15 miliar.

3. UU No. 8 Tahun 2010 (TPPU)

Pasal 3–5:
Menyamarkan hasil tindak pidana dapat dikenai penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

4. UU Migas No. 22 Tahun 2001 & Perpres No. 191/2014

Pasal 55–56:
Penyalahgunaan BBM subsidi dapat dipidana penjara 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

Seruan Tindakan Tegas

Tim investigasi media meminta Bupati Ketapang, Gubernur Kalimantan Barat, Polda Kalbar, Kejaksaan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ditjen Minerba, serta BPH Migas untuk:

Melakukan penyidikan mendalam

Menindak cukong-cukong besar

Menyita seluruh alat dan aset tambang ilegal

Menindak tegas oknum aparat yang diduga melakukan pembiaran

KESIMPULAN

Aktivitas PETI di Sandai dan Sayan bukan lagi skala kecil, tetapi telah menjadi operasi besar, terstruktur, dan dibiayai pemodal kuat. Dampaknya menghancurkan lingkungan, merugikan masyarakat, dan jelas merupakan tindak pidana berlapis.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

27 Pensiunan PDAM Menggugat: Dugaan Permainan Dana Pensiun Meledak di PN Pamekasan
Publik Pertanyakan Komitmen PUPR Kubu Raya pada Rekonstruksi Jalan Durian–Pasak Piang
Kasus dr Ratna: MGBKI Soroti Dominasi Unsur Hukum dalam MDP, Sebut Picu Kriminalisasi Dokter
Sila H. Pulungan Ajak Media Perkuat Komunikasi: Kita Mitra, Bukan Lawan
Roy Suryo Cs Bakal Kaki Gemetar di Sidang, Dumatno Buka Kartu
Usai Sidang Praperadilan, PB IDI Bongkar Dugaan Skenario Kriminalisasi terhadap dr Ratna
Bamsoet Tegaskan Investor Asing Butuh Kepastian Hukum dan Stabilitas Politik pada Peresmian Marx Consulting Group
Direksi ASDP Direhabilitasi, Presiden Prabowo Resmi Tandatangani Rehabilitasi Usai Kajian DPR dan Pemerintah

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:05 WIB

Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Hulu Sungai Kecamatan Sandai & Sayan Beroperasi Seperti Kebal Hukum

Kamis, 4 Desember 2025 - 17:36 WIB

27 Pensiunan PDAM Menggugat: Dugaan Permainan Dana Pensiun Meledak di PN Pamekasan

Kamis, 4 Desember 2025 - 07:25 WIB

Publik Pertanyakan Komitmen PUPR Kubu Raya pada Rekonstruksi Jalan Durian–Pasak Piang

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:14 WIB

Kasus dr Ratna: MGBKI Soroti Dominasi Unsur Hukum dalam MDP, Sebut Picu Kriminalisasi Dokter

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:14 WIB

Sila H. Pulungan Ajak Media Perkuat Komunikasi: Kita Mitra, Bukan Lawan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page