Kasus dr Ratna: MGBKI Soroti Dominasi Unsur Hukum dalam MDP, Sebut Picu Kriminalisasi Dokter

- Publisher

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) menyatakan keprihatinan mendalam atas dugaan kriminalisasi terhadap dr Ratna Setia Asih, SpA, yang ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus meninggalnya pasien anak AR (10) di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, Rabu (3/12).

Penetapan status tersangka tersebut dinilai berangkat dari proses di Majelis Disiplin Profesi (MDP) yang dianggap tidak mengutamakan substansi etik profesi kedokteran.

Kasus ini berawal ketika AR mengalami demam dan muntah, dan sempat berobat ke tiga fasilitas kesehatan berbeda serta ditangani delapan dokter.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisinya makin memburuk ketika masuk IGD RSUD Depati Hamzah. Saat itu, dr Ratna memberikan instruksi awal via telepon karena dugaan awal pasien mengalami dehidrasi atau gangguan gastrointestinal.

Kondisi inilah yang kemudian dipersoalkan sebagai dugaan malapraktik lantaran dr Ratna tidak hadir langsung di IGD.

Tak lama, kondisi AR kian kritis. Pemeriksaan EKG menunjukkan adanya kelainan jantung. Melihat perkembangan cepat tersebut, dr Ratna segera merujuk pasien ke spesialis jantung di rumah sakit yang sama.

Baca Juga :  HSN dan MSR Dua Kali Mangkir dari Panggilan Polisi Terkait Dugaan Penggelapan Dana Kemaslahatan Umat

Namun, upaya medis tak membuahkan hasil. AR meninggal dunia di rentang waktu pukul 11.00–11.30 WIB pada hari yang sama.

Pasca kejadian, keluarga pasien melapor ke Polda Kepulauan Bangka Belitung. Polda kemudian meminta rekomendasi dari MDP sebagai dasar melanjutkan penyidikan pidana.

Setelah melakukan pemeriksaan, MDP justru menyimpulkan bahwa hanya dr Ratna yang layak ditetapkan sebagai tersangka, meski ada tujuh dokter lain yang turut menangani pasien dalam rentang waktu sebelumnya.

Kritik Guru Besar: MDP Salah Kaprah dan Salah Urus

MGBKI menilai putusan MDP sarat kekeliruan mendasar. Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin, Prof Mohammad Akbar, PhD, SpN, Subsp NIIIOO(K), menilai MDP telah bertindak di luar marwahnya.

Baca Juga :  Immanuel Ebenezer Di OTT KPK Memeras Tenaga Kerja, Silfester : Saya Tidak Kaget, Dari Kerjanya Dari Dulu Diduga Memeras dan Fitnah

“MDP seharusnya menilai dari perspektif disiplin dan etik profesi, bukan memakai kacamata hukum pidana dalam kasus klinis yang kompleks,” tegas Prof Akbar dalam konferensi pers, Selasa (2/11).

Ia menyindir keras dominasi unsur hukum dalam struktur MDP, yang menurutnya mengakibatkan keputusan-keputusan tidak memahami realitas klinis.

“Pernah lihat pelanggaran militer diadili orang sipil? Tidak, kan?” ujarnya.

“Begitu pula, persoalan klinis harus dinilai oleh mereka yang memahami medan klinis. Orang hukum belajarnya pidana, sedangkan kami mempertimbangkan banyak aspek medis dan risiko klinis yang dinamis.”

Menurut Prof Akbar, MDP saat ini tidak menghadirkan kearifan, keadilan, maupun pemahaman yang memadai.

Ia bahkan menyebut struktur MDP perlu direformasi total agar kembali ke mandat awal: menjaga disiplin dan martabat profesi, bukan menjadi pintu kriminalisasi tenaga kesehatan.

POGI: MDP Tidak Lagi Sesuai arwah Profesi

Kritik senada datang dari Ketua Kolegium Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), Prof Yudhi Maulana Hidayat.

Baca Juga :  Polres Sumenep Tetapkan Tersangka Pelecehan Seksual Mahasiswi UNIBA 

Menurutnya, MDP telah bergeser dari fungsinya yang seharusnya bersifat edukatif dan korektif.

“MDP semestinya fokus pada disiplin dan etika profesi. Tapi keputusan yang mengarah ke pidana seperti ini justru berbahaya,” ujarnya.

Prof Yudhi menegaskan bahwa keputusan MDP yang menjadi dasar pemidanaan dokter membuka ruang ketakutan dalam dunia kedokteran.

Dokter-dokter akan ragu mengambil keputusan cepat dalam situasi kritis karena dihantui risiko dipidana jika hasil klinis tidak sesuai harapan.

“Dokter bekerja dalam tekanan dan ketidakpastian klinis. Ketika satu keputusan bisa membuat mereka dipenjara, bagaimana mungkin layanan gawat darurat bisa berjalan optimal?” katanya.

MGBKI dan para guru besar kedokteran berharap proses hukum terhadap dr Ratna berjalan dengan objektif dan mempertimbangkan kompleksitas tindakan medis, bukan semata sudut pandang hukum kaku yang mengabaikan konteks klinis.

 

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Jatim Atas Dugaan Penistaan Agama
Sadis di Beltok: Pencurian Paksa Tewaskan Warga, Pelaku Dihadiahi Timah Panas
Kasus Narkoba di Sumenep Melonjak 55 Persen pada 2025
LBH Madani Putra Nilai Prosedur Polres Sumenep Bermasalah dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Anak
Tiga Terlapor Kasus Kekerasan Pemuda di Sumenep Mangkir dari Pemeriksaan
Kekuasaan Busuk Tak Layak Dipertahankan, PWI Bekasi Raya Soroti Penetapan Tersangka Bupati
Advokat Muda Jatim Laporkan Pemkab Sampang ke Gubernur hingga Presiden RI
Dugaan Kekerasan Libatkan Kurir SPX dan Pelanggan di Bluto Sumenep Berujung Saling Lapor

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 21:32 WIB

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Jatim Atas Dugaan Penistaan Agama

Senin, 12 Januari 2026 - 15:27 WIB

Sadis di Beltok: Pencurian Paksa Tewaskan Warga, Pelaku Dihadiahi Timah Panas

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:20 WIB

Kasus Narkoba di Sumenep Melonjak 55 Persen pada 2025

Senin, 29 Desember 2025 - 21:03 WIB

LBH Madani Putra Nilai Prosedur Polres Sumenep Bermasalah dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Anak

Sabtu, 27 Desember 2025 - 15:44 WIB

Tiga Terlapor Kasus Kekerasan Pemuda di Sumenep Mangkir dari Pemeriksaan

Berita Terbaru

Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep. (Doc. Istimewa)

News

Delapan Pejabat Berebut Kursi Sekda Sumenep

Selasa, 3 Feb 2026 - 20:16 WIB

Kolom

Disfungsi Pemerintahan dalam Pelayanan Publik

Selasa, 3 Feb 2026 - 10:21 WIB

You cannot copy content of this page