MALANG – Sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM) menggelar kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk Pendidikan, Pelatihan, dan Kemahiran Hukum (PLKH) bertajuk “Sosialisasi Pengurusan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)”.
Kegiatan yang berlangsung pada 12 November 2025 itu diprakarsai oleh tim mahasiswa: Vina Eliorosa, Wiwi Wulandari, Marisa Anjar Dewi, Seniawati Raharjo, Saiful Risky, dan Ratih Anggraeni.
Sosialisasi digelar langsung di rumah salah satu pelaku usaha mikro di Kabupaten Malang, Ririn Widiati, yang mengelola usaha Dimsum Tasnim.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bentuk kegiatan berupa paparan langkah praktis dan pendampingan teknis sehingga pelaku UMKM mendapat gambaran jelas tentang prosedur perizinan pangan skala rumah tangga.
Dalam sesi materi, tim mahasiswa memberikan panduan langkah-demi-langkah mulai dari pembuatan akun OSS (Online Single Submission), penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi UMKM, hingga tata cara permohonan dan penerbitan SPP-IRT.
Selain paparan, kegiatan juga menyertakan praktik langsung pendaftaran pada platform OSS sehingga para pelaku usaha dapat mencoba prosesnya secara real time.
“Kegiatan ini tidak hanya memenuhi tugas akademik kami, tetapi yang lebih penting adalah pengabdian nyata kepada masyarakat. Dalam semangat tri dharma perguruan tinggi, selain pendidikan dan penelitian, pengabdian kepada masyarakat menjadi tanggung jawab kami. Kami ingin kembali menyejahterakan masyarakat lewat pengetahuan hukum yang telah kami pelajari di bangku perkuliahan,” ujar Vina Eliorosa, ketua kelompok penyelenggara.
Ririn Widiati selaku pemilik Dimsum Tasnim, menyatakan rasa syukur dan keterbukaan setelah mengikuti sosialisasi.
“Alhamdulillah, dengan sosialisasi ini saya sebagai pengusaha kecil jadi tahu, ternyata bukan NIB dan sertifikat halal saja yang harus dipenuhi dalam berusaha, ternyata masih ada aspek lain yang juga tak kalah penting. Ya, SPP-IRT ini tentunya,” ujarnya.
Para mahasiswa menekankan bahwa SPP-IRT berperan penting untuk legitimasi produksi pangan rumah tangga: selain memberikan kepastian hukum, sertifikat ini memudahkan akses pasar dan membangun kepercayaan konsumen terhadap keamanan produk.
Mereka juga mengingatkan bahwa pengurusan perizinan harus mengikuti persyaratan teknis terkait sanitasi, kemasan, dan label agar produk layak edar.
Kegiatan PLKH ini menjadi contoh konkret bagaimana pendidikan hukum dapat bersinggungan langsung dengan kebutuhan ekonomi lokal.
Dengan peningkatan pemahaman dan kepatuhan terhadap persyaratan perizinan pangan, diharapkan produk UMKM lokal seperti Dimsum Tasnim mampu naik kelas—baik dari segi mutu maupun akses pasar—sehingga memberi dampak ekonomi positif bagi pelaku dan keluarganya.












