Angin Segar Bagi Petani, Harga Pupuk Bersubsidi Turun 20 Persen

- Publisher

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harga pupuk bersubsidi turun

Harga pupuk bersubsidi turun

Timesin, Sumenep – Pemerintah secara resmi menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi bagi petani sebesar 20 persen.

Kebijakan penurunan harga pupuk bersubsidi itu merupakan kali pertama dalam sejarah Indonesia, dan berlaku sejak Rabu 22 Oktober 2025.

Keputusan penurunan harga pupuk subsidi tersebut ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keputusannya, harga pupuk Urea Rp1.800 per kilogram, atau Rp 90.000 per saknya.

Baca Juga :  Pemilik Hotel St. Regis Diduga Rampas Tanah 3,1 Ha Milik Petani di Labuan Bajo

Pupuk NPK PHONSKA juga turun menjadi Rp1.840 per kilogram, atau Rp 92.000 per saknya.

Pupuk NPK KAKAO Rp2.640 per kilogram, atau Rp 132.000 per saknya.

Kemudian, Pupuk ZA Rp1.360 per kilogram, atau Rp 68.000 per saknya.

Dan Pupuk Organik Petroganik Rp640 per kilogram, atau Rp 32.000 per saknya.

Bagi petani di Kabupaten Sumenep, Madura, kebijakan pemerintah menurunkan harga pupuk subsidi tersebut menjadi angin segar bagi petani.

Baca Juga :  Cafe Morning Bersama Jurnalis Pamekasan, Dandim 0826 Ajak Perkuat Sinergitas TNI dan Media

Selain itu, kabar baik tersebut memang sangat dinanti oleh para petani untuk bisa lebih menghemat biaya produksi.

“Dengan penurunan 20 persen itu, jelas menguntungkan bagi kami sebagai petani,” ujar Fathor Rahman, seorang petani di Desa Talang, Kamis (23/10/2025).

Rahman berharap, semoga nantinya hasil panen pertanian melimpah dan harga hasil tani juga lebih baik dari sebelumnya.

“Semoga petani untung, terima kasih pak prabowo, dan menteri pertanian,” tandasnya.

Baca Juga :  Kelangkaan Pupuk Bersubsidi di Kelbung Bangkalan Dibantah UD Tri Al-Barokah

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Forum Borobudur pada Munas Khusus IKAL LEMHANNAS 2025 Tidak Lagi Mengakui Jenderal Agum Gumelar Sebagai Ketua Umum
Danrem 084 Tinjau Empat Titik Pembangunan KDKMP di Pamekasan
PERANK dan Baramuda08 Mantapkan Audiensi dengan Kejaksaan Agung RI dan KPK
Kongres PIJP Gagal Total: Organisasi Wartawan Kok Rasa Rumah Pribadi
Aksi Bisu Dear Jatim Soroti Maraknya Korupsi di Sumenep
PERANK dan Baramuda08 Mantapkan Audiensi dengan Kejaksaan Agung RI dan KPK
Fokus Pemulihan Pendidikan Pasca Bencana Aceh-Sumatera, DPR Desak Kesehatan Mental Siswa dan Guru Jadi Pilar Utama
Heboh Data Bantuan Untuk Korban Bencana Aceh dan Sumatera, Kementan Bilang Begini

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 03:52 WIB

Forum Borobudur pada Munas Khusus IKAL LEMHANNAS 2025 Tidak Lagi Mengakui Jenderal Agum Gumelar Sebagai Ketua Umum

Rabu, 10 Desember 2025 - 13:50 WIB

Danrem 084 Tinjau Empat Titik Pembangunan KDKMP di Pamekasan

Rabu, 10 Desember 2025 - 09:21 WIB

Kongres PIJP Gagal Total: Organisasi Wartawan Kok Rasa Rumah Pribadi

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:27 WIB

Aksi Bisu Dear Jatim Soroti Maraknya Korupsi di Sumenep

Selasa, 9 Desember 2025 - 12:52 WIB

PERANK dan Baramuda08 Mantapkan Audiensi dengan Kejaksaan Agung RI dan KPK

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page