Hj. Ansari Desak Aparat Hukum Tuntaskan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Madura

- Publisher

Senin, 20 Oktober 2025 - 10:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TimesIn.id, Pamekasan – Anggota Komisi VIII DPR RI, Hj. Ansari mendesak penegakan hukum untuk segera menuntaskan berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak termasuk kasus kekerasan seksual di sejumlah Kabupaten di Madura.

 

Legislator perempuan satu-satu-satunya dari Dapil Jatim XI Madura ini, juga meminta agar Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak agar terlibat aktif dalam mendorong penuntasan kasus di Madura.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Kami telah mendapatkan informasi terkait sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan juga kekerasan seksual di  sejumlah Kabupaten di Madura. Kami juga meminta agar kasus-kasus tersebut segera diproses secara hukum dan dituntaskan. KPAI dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak segera turun tangan,” pintanya.

 

Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini menegaskan, ada sejumlah kasus yang hingga saat ini belum tuntas. Seperti di Bangkalan dua kasus kekerasan seksual, di mana dua gadis di bawah umur menjadi korban kekerasan seksual. Pelakunya sebanyak 8 orang dari dua kasus tersebut. Sejumlah pelaku telah ditangkap termasuk 2 orang pelaku yang ditangkap di Palangkaraya.

Baca Juga :  Aksi Bagi Selebaran Sembari Bertopeng, KCB Desak Usut Gratifikasi Penerbitan SRUT Jatim

 

Yang terbaru terkait kekerasan terhadap perempuan di mana seorang perempuan menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh satu keluarga berjumlah empat orang.

 

Sementara di Sampang, kasus pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Torjun sudah dilaporkan sejak tahun 2020, termasuk kejadian tahun 2022 di Kecamatan Robatal, yang hingga saat ini belum tuntas, meskipun sejumlah pelaku telah ditangkap. Yang terbaru terkait dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Bank Jatim dan juga di SMKN 1 Sampang.

 

Di Kabupaten Pamekasan terjadi kasus pemerkosaan pada tanggal 7 Oktober 2025, sekitar pukul 04.00 WIB. Saat ini pelakusudah ditangka oleh Jajaran Polres Pamekasan.

Baca Juga :  Hj. Ansari: Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2026 Harus Lebih Baik

 

Korban diradupaksa saat sedang mencuci piring di rumahnya (dapur) kemudian pelaku masuk ke dalam dapur melalui pintu belakang, membekap mulut korban dari belakang dan menodongkan obeng ke arah leher korban.

 

Di Kabupaten Sumenep juga terjadi kasus kekerasan seksual terhadap anak yang masih berusia 13 tahun. Peristiwa terjadi pada Februari 2025 di wilayah Kecamatan Gapura. Satreskrim Polres Sumenep telah menangkap pelaku berinisial MR (30).

 

“Kami mendorong agar kasus Kekerasan Seksual terhadap perempuan dan anak, di seluruh wilayah Indonesia terutama di Madura ini segera dituntaskan. Para pelaku segera ditangkap agar mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” tegas Anggota Komisi VIII DPR RI yang salah-satunya membidangi urusan perlindungan terhadap perempuan dan anak ini.

 

Dikatakan, legislator Kelahiran Kabupaten Pamekasan ini, undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai payung hukum, memberikan wewenang kepada aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.

Baca Juga :  KPK Ungkap Dugaan Rekayasa Pokmas dalam Kasus Hibah Jatim

 

“Kami terus memantau perkembangan kasusnya, makanya kami juga meminta agar kementerian dan Lembaga mitra Komisi VIII yang membidangi urusan perempuan dan anak, turun langsung ke bawah, terlibat aktif mendorong penuntasan kasus yang terjadi di Madura serta melakukan tugasnya yakni memberikan perlindungandan bantuan yang diperlukan kepada para korban,” pintanya.

 

Sebelumnya, Kapolres Sampang AKBP Hartono menegaskan komitmennya dalam menuntaskan seluruh kasus yang ditangani oleh jajarannya, termasuk kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak yang terjadi di wilayah hukum Sampang.

 

‎”Kami betul-betul peduli dan serius agar semua penanganan kasus lebih maksimal, hal-hal yang dirasakan kurang menjadi perhatian untuk diperbaiki,” tegasnya.(Ist/Rls)

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aneh bin Ajaib! Surat Tanah istri Niko Naput yang dibeli Santosa Kadiman Di Kerangan Tidak ada Luasnya
Beri Kuliah Program Doktor Ilmu Hukum, Bamsoet Dorong Penyederhanaan Regulasi Nasional
Komunitas Mahasiswa Peduli Pembangunan Indonesia Minta Pecat Menteri PU Dodi Hangodo
Alat Bukti Santosa Kadiman pada Sidang 3,1 ha Kerangan Labuan Bajo Berpotensi Senjata Makan Tuan
Pemda Kabupaten Bekasi Harus Tanggapi Serius Demo Warga di TPA Burangkeng Setu
Janji Damai Berujung Anarkis, Aliansi Pemuda Minta Polisi Tegas Tangani Demo Ricuh PT Timah
Masyarakat Angkat Jempol, Gebrakan Kejagung Pulihkan Kerugian Negara
Desy Natalia Klarifikasi Berita Bohong Fitriana Terkait Penerimaan Akpol yang Penuh Rekayasa

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 10:02 WIB

Hj. Ansari Desak Aparat Hukum Tuntaskan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Madura

Rabu, 15 Oktober 2025 - 19:09 WIB

Aneh bin Ajaib! Surat Tanah istri Niko Naput yang dibeli Santosa Kadiman Di Kerangan Tidak ada Luasnya

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 17:21 WIB

Beri Kuliah Program Doktor Ilmu Hukum, Bamsoet Dorong Penyederhanaan Regulasi Nasional

Jumat, 10 Oktober 2025 - 16:13 WIB

Komunitas Mahasiswa Peduli Pembangunan Indonesia Minta Pecat Menteri PU Dodi Hangodo

Rabu, 8 Oktober 2025 - 14:22 WIB

Alat Bukti Santosa Kadiman pada Sidang 3,1 ha Kerangan Labuan Bajo Berpotensi Senjata Makan Tuan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page