Dugaan Pelanggaran Etik Penyidik Polres Pamekasan di Kasus GBP 2022 Masuk Tahap Baru

- Publisher

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur. (Istimewa).

Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur. (Istimewa).

PAMEKASAN – Kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Pamekasan dalam penanganan perkara dugaan korupsi program Gebyar Batik Pamekasan (GBP) Tahun Anggaran 2022 kini memasuki babak baru, Kamis (16/10).

Laporan yang diajukan oleh Dear Jatim ke Polda Jawa Timur pada 25 Agustus 2025, dan kini mendapat tindak lanjut dari sejumlah unit pengawasan internal kepolisian, termasuk Irwasda Polda Jatim, Itwasum, Wasidik Ditreskrimsus, serta Bidpropam Polda Jatim.

Ketua Umum Dear Jatim, A. Faisol, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) dari Itwasda Polda Jatim dengan Nomor B/10835/IX/WAS.2.4/2025/Itwasda.

Surat tersebut menjadi bukti bahwa laporan masyarakat yang disampaikan Dear Jatim sedang dalam proses tindak lanjut resmi.

“Kami juga menerima informasi bahwa surat laporan kami telah diteruskan kepada Kapolres Pamekasan melalui Nomor R/10476/IX/WAS.2.4/2025/Itwasda tanggal 26 September 2025. Artinya, proses pengawasan sedang berjalan, dan kami akan terus mengawal sampai tuntas,” ungkap Faisol.

Faisol menambahkan, berdasarkan komunikasi terakhir dengan Bidpropam Polda Jatim, pihak Propam akan menindaklanjuti apabila ditemukan pelanggaran kode etik profesi. Mereka masih menunggu hasil pemeriksaan dari Wasidik Ditreskrimsus, yang hingga kini belum menyampaikan perkembangan terbaru.

“Personel Wasidik yang menangani laporan kami sedang mengikuti kegiatan asistensi. Kami sudah sepakat akan bertemu hari Selasa depan untuk membahas tindak lanjut laporan,” ujarnya.

Baca Juga :  Kepanikan bank mereda di Wall Street. Selanjutnya: Kepanikan Fed

Lebih lanjut, Faisol menyoroti adanya kontradiksi mencolok antara pernyataan Kapolres dan Kasat Reskrim Pamekasan terkait penanganan kasus dugaan korupsi GBP 2022.

Pada 1 Juli 2024, Kapolres Pamekasan menyebutkan bahwa penyidik telah menemukan indikasi kerugian negara serta dua calon tersangka, bahkan menyatakan kasus siap naik ke tahap penyidikan.

Namun, setahun kemudian, pada 24 Juni 2025, Kasat Reskrim justru mengumumkan penghentian penyelidikan dengan alasan hasil audit Inspektorat Pamekasan tidak menemukan adanya kerugian negara.

Baca Juga :  Dukung Program MBG, Kapolri: Tingkatkan SDM Menuju Indonesia Emas 2045

“Ini jelas janggal. Setahun sebelumnya dikatakan sudah ada calon tersangka dan indikasi kerugian negara, tapi kemudian tiba-tiba dihentikan dengan alasan berbeda. Kami menduga ada ketidakkonsistenan dan potensi pelanggaran etik dalam proses penyidikan,” tegas Faisol.

Pihaknya menilai, ketidakjelasan arah penanganan kasus ini berpotensi mencederai prinsip transparansi dan profesionalitas aparat penegak hukum.

Oleh sebab itu, organisasi tersebut mendesak Propam dan Wasidik Polda Jatim untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penyidik yang menangani perkara tersebut.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan sanksi tegas diberikan sesuai Perkap dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Update Terbaru Korban Bencana Aceh Tamiang: 57 Orang Meninggal, 262 Ribu Masih Mengungsi
Gubernur Jatim Salurkan Bantuan Rp3,8 Miliar untuk Korban Bencana Aceh
NSK Bearing Manufakturing Indonesia di Kawasan MM2100 Digeruduk Ratusan Massa
Para Elit Politik Jangan Saling Serang, Bamsoet Ingatkan agar Fokus Selamatkan Rakyat
Mualem Akan Cabut Izin Usaha Toko Alfamart dan Indomaret Jika Berani Naikkan Harga Sembako
Warga Aceh Semakin Krisis: Sulit Dapatkan Pasokan Air Bersih dan Beras, Terpaksa Makan Ubi
Respons Cepat Kemenko Polkam: Bantuan Logistik Diterbangkan ke Korban Banjir Aceh Tamiang
Ungkap Carut Marutnya Pelayanan Puskesmas di Bluto, Kuasa Hukum Minta Seluruh CCTV Dibuka

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 10:47 WIB

Update Terbaru Korban Bencana Aceh Tamiang: 57 Orang Meninggal, 262 Ribu Masih Mengungsi

Minggu, 7 Desember 2025 - 09:53 WIB

Gubernur Jatim Salurkan Bantuan Rp3,8 Miliar untuk Korban Bencana Aceh

Sabtu, 6 Desember 2025 - 07:32 WIB

Para Elit Politik Jangan Saling Serang, Bamsoet Ingatkan agar Fokus Selamatkan Rakyat

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:32 WIB

Mualem Akan Cabut Izin Usaha Toko Alfamart dan Indomaret Jika Berani Naikkan Harga Sembako

Jumat, 5 Desember 2025 - 10:29 WIB

Warga Aceh Semakin Krisis: Sulit Dapatkan Pasokan Air Bersih dan Beras, Terpaksa Makan Ubi

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page