Syafrudin Budiman Dukung Penyataan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Bahwa DPR RI Akan Revisi UU BUMN

- Publisher

Minggu, 28 September 2025 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Timesin.id, Jakarta – Koordinator Nasional Aliansi Relawan Prabowo Gibran (ARPG) Syafrudin Budiman, SIP menilai larangan rangkap jabatan Wakil Menteri atau pejabat lainnya sebagai Komisaris BUMN harus dipercepat, sebagai upaya Revisi Undang-Undang (UU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan waktu mengundurkan diri atau penyesuaian paling lama dua tahun.

Menurut Gus Din sapaan akrab Syafrudin Budiman, secara logika hukum formil memang diberi waktu mundur atau penyesuaian dua tahun merangkap jabatan oleh MK. Namun secara logika hukum materil para wakil menteri atau pejabat lainnya harus segera mundur sebagai Komisaris BUMN.

“Putusan MK secara logika hukum formil memang memberikan waktu dua tahun jabatan Wakil Menteri atau pejabat lainnya, boleh merangkap komisaris BUMN. Namun secara moral dan hukum logika materil (red-subtansi), para Wakil Menteri dan pejabat lainnya harus segera mundur sebagai Komisaris BUMN,” kata Kornas ARPG Syafrudin Budiman didampingi Sekjen ARPG And Ulfa Umar, AMD (Ulfa Bone), Minggu (28/9/2025) di Jakarta.

Kata tokoh Relawan Prabowo Gibran pada Pilpres 2025 ini, ARPG sangat mendukung Revisi UU BUMN sebagaimana sinyal yang dilontarkan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Dimana beliau (red-Dasco) memastikan akan merevisi UU BUMN, untuk mengakomodasi putusan MK dan sejumlah masukan dari masyarakat.

“ARPG menegaskan mendukung Revisi BUMN yang disampaikan Pak Dasco. Salah satunya yang akan dibahas dalam Revisi UU BUMN adalah larangan Wakil Menteri sebagai Komisaris BUMN, yang dinilai melukai perasaan masyarakat di tengah kesulitan untuk bekerja,” ucap Gus Din yang juga Ketua Umum Relawan Barisan Pembaharuan 08 (BP-08) ini.

Baca Juga :  Ketua Umum PWI Pusat Terima Lencana Kehormatan “Jer Basuki Mawa Beya” dari Gubernur Jatim

Sufmi Dasco Ahmad Nyatakan Revisi UU BUMN Segera Dibahas

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), akan mengakomodasi sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta masukan dari masyarakat.

“Revisi UU BUMN ini memang ditujukan untuk memasukkan beberapa putusan MK, salah satunya terkait jabatan wakil menteri yang hanya boleh merangkap sebagai komisaris maksimal dua tahun,” ujar Dasco di Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Selain itu, DPR juga mempertimbangkan berbagai aspirasi publik. Salah satunya terkait status pejabat BUMN yang selama ini kerap diperdebatkan apakah termasuk penyelenggara negara atau tidak.

“Kemungkinan akan dikembalikan lagi seperti semula. Itu sedang kita bahas,” jelasnya.

Dasco menambahkan, revisi juga menyentuh wacana perubahan status Kementerian BUMN menjadi sebuah badan. Hal ini karena sebagian fungsi kementerian tersebut kini telah dijalankan oleh Danantara.

Baca Juga :  Syafrudin Budiman Desak Pimpinan PAN Dukung RUU Perampasan Aset

“Dengan kondisi itu, muncul keinginan agar Kementerian BUMN diturunkan statusnya menjadi badan. Tapi badan ini berdiri sendiri, bukan melebur dengan Danantara,” paparnya.

Terkait target pembahasan, Dasco menegaskan partisipasi publik sudah cukup luas, meski DPR tetap membuka ruang tambahan. Ia berharap revisi UU BUMN bisa dirampungkan sebelum masa sidang berakhir.

Dalam kesempatan itu, Dasco juga menyinggung implementasi putusan MK tentang larangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri di BUMN. Menurutnya, kebijakan tersebut akan segera disesuaikan.

“Awalnya wakil menteri ditempatkan di BUMN strategis karena kebutuhan perpanjangan tangan pemerintah. Namun dengan adanya putusan MK, evaluasi sedang dilakukan dan kemungkinan penyesuaian segera dilaksanakan,” pungkasnya. (red)

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apel Ops Keselamatan Semeru 2026, Polres Pamekasan Siapkan Kamseltibcarlantas
Relawan Bawang Mas Group dan Donasi Valen DA7 Bangun Jembatan Tretan Madura–Aceh
Aktivis Desak Kemenkeu RI Hentikan Realisasi Anggaran MBG ke Sumenep
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Jatim Atas Dugaan Penistaan Agama
Sadis di Beltok: Pencurian Paksa Tewaskan Warga, Pelaku Dihadiahi Timah Panas
KPK Tetapkan Yaqut Cholil Tersangka Korupsi Haji, Pengembalian Kerugian Negara Baru Capai Rp100 Miliar
Materi Stand Up Pandji Tuai Respons Beragam, Tokoh Pesantren hingga Publik Figur Bicara
KPK Dalami Peran Kejari, Tiga Jaksa Diperiksa Terkait Kasus Bupati Bekasi Nonaktif

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 11:47 WIB

Apel Ops Keselamatan Semeru 2026, Polres Pamekasan Siapkan Kamseltibcarlantas

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:00 WIB

Relawan Bawang Mas Group dan Donasi Valen DA7 Bangun Jembatan Tretan Madura–Aceh

Sabtu, 17 Januari 2026 - 08:55 WIB

Aktivis Desak Kemenkeu RI Hentikan Realisasi Anggaran MBG ke Sumenep

Senin, 12 Januari 2026 - 21:32 WIB

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Jatim Atas Dugaan Penistaan Agama

Senin, 12 Januari 2026 - 15:27 WIB

Sadis di Beltok: Pencurian Paksa Tewaskan Warga, Pelaku Dihadiahi Timah Panas

Berita Terbaru

Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep. (Doc. Istimewa)

News

Delapan Pejabat Berebut Kursi Sekda Sumenep

Selasa, 3 Feb 2026 - 20:16 WIB

Kolom

Disfungsi Pemerintahan dalam Pelayanan Publik

Selasa, 3 Feb 2026 - 10:21 WIB

You cannot copy content of this page