Direktur Centris Warning HM dan HZ yang diduga Owner dan Distributor Rokok Gicu dkk.

- Publisher

Sabtu, 20 September 2025 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berbagai merek rokok ilegal yang diduga dimiliki pengusaha berinisial HM.

Berbagai merek rokok ilegal yang diduga dimiliki pengusaha berinisial HM.

SUMENEP – Central Political And Religious Studies (Centris) berikan warning terhadap pengusaha rokok ilegal berinisial HM dan HZ yang diduga sebagai Owner dan distributor rokok Gicu.

Peringatan terhadap salah satu owner rokok ilegal merek Gicu dkk. berikut distributor utamanya untuk menghentikan produksi dan mengedarkan rokok tanpa dilekati pita cukai.

“Kami perlu mengingatkan oknum pengusaha rokok ilegal gicu dan distributornya, agar menjadi pengusaha yang baik dan tidak merugikan negara dengan melanggar undang-undang,” ucapnya, kepada Timesin.id, Sabtu (20/9).

Wabah penyebaran dan produksi rokok ilegal sudah berada pada level stadium 4 atau kronis, yang disebabkan adanya pembiaran dari Bea Cukai Madura.

Direktur Central Political And Religious Studies (Centris) Moh. Anwar, mengatakan. “R okok tampa pita cukai seperti merek Gicu dan kawan-kawannya itu sudah menjadi penyakit kronis dalam industri rokok ilegal di Kabupaten Sumenep,” ujarnya.

Lemahnya penegakan Hukum pada aktifitas pabrik rokok ilegal di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menjadikan oknum pengusaha ilegal tersebut menjadi penjajah negara dalam fiskal.

Baca Juga :  Bea Cukai Diduga Biarkan Peredaran Rokok Ilegal Gico Premium

Menurut mantan aktivis Pamekasan tersebut, oknum pengusaha rokok ilegal dapat dijerat dengan tindak pidana, seperti yang diatur dalam pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 Tentang cukai yang berbunyi;

“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”.

Baca Juga :  SPPG Al-Bukhari Bantah Isu Keracunan Program MBG

“Selain pidana oknum pengusaha rokok ilegal juga dapat diterapkan atau dilaporkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi III DPRD Sumenep Soroti Kejanggalan Dua Proyek Penanganan Banjir
Aksi Jilid II, APMS Desak Pemkab Bubarkan PT Sumekar Sumenep
Demo Jastra Soroti Skandal Program Wirausaha Santri Sumenep
Badko HMI Jatim Dukung Menkeu Berantas Rokok Ilegal
Gerakan Kiri Nusantara Desak KPK Segera Ungkap dan Tangkap Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Haji
FH UMM Luncurkan Ruang Simulasi Digital Praktikum Hukum
Memanas! Adu Argumen Div Hukum Dear Jatim dengan Kasat Reskrim Terkait Dugaan Korupsi Pokir DPRD Sumenep
Amdal Hotel St. Regis Labuan Bajo Bodong, Bangun Indah International Tidak Punya Surat Hak Tanah Asli

Berita Terkait

Kamis, 25 September 2025 - 22:26 WIB

Komisi III DPRD Sumenep Soroti Kejanggalan Dua Proyek Penanganan Banjir

Kamis, 25 September 2025 - 19:08 WIB

Aksi Jilid II, APMS Desak Pemkab Bubarkan PT Sumekar Sumenep

Rabu, 24 September 2025 - 17:17 WIB

Demo Jastra Soroti Skandal Program Wirausaha Santri Sumenep

Rabu, 24 September 2025 - 07:19 WIB

Badko HMI Jatim Dukung Menkeu Berantas Rokok Ilegal

Selasa, 23 September 2025 - 16:02 WIB

Gerakan Kiri Nusantara Desak KPK Segera Ungkap dan Tangkap Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Haji

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page