SUMENEP – Central Political And Religious Studies (Centris) berikan warning terhadap pengusaha rokok ilegal berinisial HM dan HZ yang diduga sebagai Owner dan distributor rokok Gicu.
Peringatan terhadap salah satu owner rokok ilegal merek Gicu dkk. berikut distributor utamanya untuk menghentikan produksi dan mengedarkan rokok tanpa dilekati pita cukai.
“Kami perlu mengingatkan oknum pengusaha rokok ilegal gicu dan distributornya, agar menjadi pengusaha yang baik dan tidak merugikan negara dengan melanggar undang-undang,” ucapnya, kepada Timesin.id, Sabtu (20/9).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Wabah penyebaran dan produksi rokok ilegal sudah berada pada level stadium 4 atau kronis, yang disebabkan adanya pembiaran dari Bea Cukai Madura.
Direktur Central Political And Religious Studies (Centris) Moh. Anwar, mengatakan. “R okok tampa pita cukai seperti merek Gicu dan kawan-kawannya itu sudah menjadi penyakit kronis dalam industri rokok ilegal di Kabupaten Sumenep,” ujarnya.
Lemahnya penegakan Hukum pada aktifitas pabrik rokok ilegal di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menjadikan oknum pengusaha ilegal tersebut menjadi penjajah negara dalam fiskal.
Menurut mantan aktivis Pamekasan tersebut, oknum pengusaha rokok ilegal dapat dijerat dengan tindak pidana, seperti yang diatur dalam pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 Tentang cukai yang berbunyi;
“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”.
“Selain pidana oknum pengusaha rokok ilegal juga dapat diterapkan atau dilaporkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tutupnya.