SUMENEP – Maraknya tambang galian C ilegal di Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep Jawa Timur kembali disoal. Warga sekitar tambang meminta Aparat Penegak Hukum cepat bertindak tegas tanpa tebang pilih, Rabu (17/9).
Berdaarkan informasi yang dihimpun tim media ini, tambang yang terletak di Desa Ketawang Larangan, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep diduga milik salah satu kades di Ganding berinisial Z.
Aktifitas tambang tersebut beroperasi secara massif dan tanpa hambatan apapun dari pemerintah maupun aparat penegak hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aktivis pencinta lingkungan Moh. Anwar menyayangkan aktifitas Galian C yang diduga tanpa dokumen lengkap tersebut, lepas dari pengawasan pemerintah dan aparat penegak hukum di kabupaten Sumenep.
“Tambang ilegal harusnya menjadi perhatian pemerintah dan APH, karena hal tersebut merusak alam dan infrastruktur tampa pertanggung jawaban,” ujarnya.
Lebih lanjut Anwar mengatakan bahwa regulasi tentang tambang galian C sudah diatur jelas dalam Undang-Undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Regulasinya sudah jelas, dan jika tambang itu tidak memiliki izin, ya itu perbuatan pidana yang ancamannya 5 tahun penjara,” tutur mantan aktivis Pamekasan tersebut.
Namun sayangnya, hingga berita ini dimuat kades berinisial Z tersebut masih bungkam saat dimintai keterangan, terlihat pesan klarifikasi yang dikirim oleh media ini belum ada tanggapan apapun kendati telah centang dua.