Diduga Miliki Tambang Galian C Ilegal, Oknum Kades di Ganding Terancam Masuk Bui

- Publisher

Rabu, 10 September 2025 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

Ilustrasi.

SUMENEP – Oknum kepala desa di Kecamatan Ganding, Sumenep, Jawa Timur terancam akan dilaporkan kepada aparat penegek hukum (APH) dan DPMD Sumenep atas kepemilikan atau melakukan aktifitas tambang galian C ilegal.

“Kami sedang melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan, kalau sudah rampung kami akan laporkan,” kata praktisi hukum Moh. Anwar, S.H.

Menurutnya, lokasi tambang yang diduga milik oknum kepala desa itu berada di kawasan Dusun Kolor, Desa Ketawang Larangan dan juga berada di kawasan Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding.

Saat melakukan aksi tambang, pemilik atau pengelola menggunakan ekskavator atau alat berat. Hasil tambang yang tanpa dilengkapi dokumen resmi itu diperjual belikan dengan harga kisaran Rp250 ribu per pick up. Sementara untuk pasir dan batu diperjual belikan dengan harga sekitar Rp350 per dump truk.

Sebagian hasil tambang tersebut disinyalir juga dipergunakan untuk pemadatan pondasi proyek pembangunan Puskesmas Ganding yang saat ini pembangunannya sedang dalam pengerjaan.

“Jelas kegiatan itu sudah melanggar sebagaimana yang diatur dalan UU No. 32 tahun 2009,” jelas dia.

Baca Juga :  Ikatan Keluarga Mahasiswa Madura Demo Korlantas Polri, Minta Kasatlantas Polres Pamekasan Dicopot

Dalam pasal 158 undang-undang nomor 32 Tahun 2009 menegaskan setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

“Itu masih dalam aktivitas tambangnya saja, belum lagi penggunaan BBM (bahan bakar minyak) yang digunakan alat berat itu. Informasi sementara menggunakan BBM subsidi,” tegas dia.

Sebagai informasi, tahun ini Pemerintah Kabupaten Sumenep menganggarkan sebesar Rp.4,8 miliar untuk pembangunan Puskesmas Ganding. CV Selamat Jaya Sentosa tampil sebagai pemenang tender pembangunan yang bersumberkan dari APBD tingkat II itu.

Baca Juga :  Sumenep Darurat Banjir, Akhmadi Yasid Soroti Tambang Ilegal dan Drainase Kota

Eiro Cunsultant ditunjuk sebagai pengawas Pembangunan Bangunan Gedung Sederhana Puskesmas Ganding dengan pagu anggaran sebesar Rp.156.767.372,00. Pengusaha yang beralamatkan di Jl KH Moh Toha Gg III/01 Pangeranan Bangkalan melakukan pengawasan pekerjaan dengan nilai HPS Paket sebesar Rp.70.497.000,00.

Diketahui, pembangunan Puskesmas Ganding yang baru itu dilakukan diatas tanah percaton, tepatnya di Desa Ketawang Larangan dengan luas 762 m2. Apabila telah selesai, bangunan Puskesmas Ganding yang lama akan menjadi aset desa Ketawang Larangan.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi III DPRD Sumenep Soroti Kejanggalan Dua Proyek Penanganan Banjir
Aksi Jilid II, APMS Desak Pemkab Bubarkan PT Sumekar Sumenep
Demo Jastra Soroti Skandal Program Wirausaha Santri Sumenep
Badko HMI Jatim Dukung Menkeu Berantas Rokok Ilegal
Gerakan Kiri Nusantara Desak KPK Segera Ungkap dan Tangkap Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Haji
FH UMM Luncurkan Ruang Simulasi Digital Praktikum Hukum
Memanas! Adu Argumen Div Hukum Dear Jatim dengan Kasat Reskrim Terkait Dugaan Korupsi Pokir DPRD Sumenep
Amdal Hotel St. Regis Labuan Bajo Bodong, Bangun Indah International Tidak Punya Surat Hak Tanah Asli

Berita Terkait

Kamis, 25 September 2025 - 22:26 WIB

Komisi III DPRD Sumenep Soroti Kejanggalan Dua Proyek Penanganan Banjir

Rabu, 24 September 2025 - 17:17 WIB

Demo Jastra Soroti Skandal Program Wirausaha Santri Sumenep

Rabu, 24 September 2025 - 07:19 WIB

Badko HMI Jatim Dukung Menkeu Berantas Rokok Ilegal

Selasa, 23 September 2025 - 16:02 WIB

Gerakan Kiri Nusantara Desak KPK Segera Ungkap dan Tangkap Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Haji

Minggu, 21 September 2025 - 17:04 WIB

FH UMM Luncurkan Ruang Simulasi Digital Praktikum Hukum

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page