PAMEKASAN – Forum Kota Pamekasan (FORKOT) menyoroti dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Pokok Pikiran (Pokir) di bawah naungan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Pamekasan.
Dalam rilis resminya, FORKOT menyebut adanya indikasi “pokir siluman” dengan jumlah 714 titik pekerjaan fisik senilai sekitar Rp104,8 miliar pada tahun anggaran 2024.
“Banyak pekerjaan POKIR yang diduga bermasalah di Kabupaten Pamekasan, hal tersebut pernah diungkapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika bertandang ke Kota Gerbang Salam beberapa bulan yang lalu,” tulis FORKOT dalam keterangan yang diterima Timesin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pokir sejatinya merupakan hasil aspirasi anggota DPRD yang disalurkan melalui reses. Namun, FORKOT menilai terdapat kelebihan kuota pokir yang tak sesuai mekanisme.
Dari 45 anggota DPRD, diduga terdapat campur tangan Kepala Dinas DPRKP bersama tim anggaran dalam mengatur distribusi proyek.
FORKOT juga menuding adanya dugaan praktik monopoli proyek hingga berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi. Proyek senilai Rp104,8 miliar itu disebut banyak diarahkan ke pihak tertentu, termasuk konsultan perencanaan yang memiliki hubungan keluarga dengan pejabat terkait.
Selain itu, terdapat dugaan proyek siluman senilai hampir Rp9 miliar yang semestinya dikerjakan dengan mekanisme kontraktual, namun justru diarahkan ke pola swakelola di desa.
Dalam rilisnya, FORKOT menyampaikan tiga tuntutan:
1. KPK harus memeriksa Kepala Dinas DPRKP Pamekasan terkait dugaan penyimpangan kuota pokir.
2. BPK RI diminta mengaudit program Pokir di bawah naungan DPRKP Pamekasan.
3. Polres Pamekasan diminta memeriksa kontraktor yang diduga bekerja sama dengan Kepala Dinas DPRKP dalam proyek bermasalah tersebut.
FORKOT menegaskan, dugaan penyimpangan ini harus segera ditindaklanjuti agar tidak merugikan keuangan daerah dan masyarakat.