SUMENEP – Polres Sumenep menegaskan bahwa kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Desa Daramista, Kecamatan Lenteng, sudah berhasil diungkap pada Selasa (26/8). Tiga pelaku berikut barang bukti berupa televisi, sembako, dan tabung gas LPG telah diamankan Unit Reskrim Polsek Lenteng.
Meski penanganan perkara berjalan cepat, munculnya spanduk bertuliskan “Selamat Datang di Desa Maling” di wilayah setempat memantik perhatian aparat. Polisi menilai pemasangan spanduk semacam itu berpotensi menimbulkan stigma negatif dan keresahan sosial.
Kasihumas Polres Sumenep, AKP Widiarti, SH, meminta masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi. “Polres Sumenep melalui Polsek Lenteng langsung menanggapi laporan masyarakat dan pengamanan pelaku. Kami mengimbau agar warga tidak terprovokasi isu-isu yang tidak benar, termasuk melakukan pemasangan spanduk provokatif secara berlebihan di Desa Daramista,” jelasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, SIK, turut mengingatkan pentingnya menjaga kondusivitas desa setelah kasus ini terungkap.
“Keberhasilan ini membuktikan keseriusan Polri dalam menjaga keamanan masyarakat. Kami mengimbau agar masyarakat tidak mengganggu dengan adanya spanduk provokatif. Setiap tindak kejahatan akan diproses sesuai hukum, jadi tidak perlu ada tindakan di luar ketentuan,” tegasnya.
Polres Sumenep memastikan situasi Kecamatan Lenteng tetap aman pasca penangkapan para pelaku. Aparat juga mengajak warga memperkuat sinergi dalam menjaga lingkungan agar ketertiban dan kedamaian desa tetap terjaga.