TIMESIN, Sumenep – Persidangan kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep kembali menyita perhatian publik. Kamis (21/8/2025).
Hal ini lantaran kesaksian H. Imam, Kepala Desa (Kades) Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan, dinilai berbeda dengan keterangan yang sebelumnya telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Sumenep.
H. Imam hadir di persidangan setelah sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan pengadilan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia baru memenuhi panggilan ketiganya bersama Mustofa, Kepala Dusun (Kadus) Pragaan Laok, untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Namun, saat memberikan kesaksian, sejumlah poin penting justru dianggap tidak konsisten. Bahkan bertolak belakang dengan BAP.
Kondisi tersebut langsung mendapat sorotan dari kuasa hukum terdakwa, Syafrawi.
Syafrawi menyebut, BAP itu seharusnya menjadi dasar bagi kepolisian untuk dapat melakukan penangkapan dan penahanan terhadap orang yang diduga melakukan sebuah tindak pidana.
“Banyak keterangan saksi yang justru dicabut di persidangan. Padahal, BAP itu menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap klien kami,” tegas Syafrawi, Kamis (21/8/2025).
Dirinya menilai, jika kesaksian yang menjadi landasan BAP tidak diakui lagi di hadapan majelis hakim. Maka otomatis dasar hukum penahanan terhadap terdakwa bisa dipertanyakan.
“Penahanan ini tidak sah, sebab kesaksian yang dituangkan dalam BAP sudah dicabut sendiri oleh saksi,” lanjutnya.
Majelis hakim pun memutuskan untuk menunda sidang, dan akan melanjutkan pemeriksaan kembali dengan menghadirkan saksi dari pihak kepolisian pada Senin (25/8/2025) mendatang.
Pemanggilan majelis hakim itu guna memperjelas prosedur penangkapan hingga penahanan terhadap terdakwa.