PAMEKASAN – Aktivis yang tergabung dalam organisasi Suara Pemuda dan Masyarakat Pamekasan (SPMP) tuding pemerintah kabupaten Pamekasan tebang pilih dalam penegakan peraturan daerah (Perda).
Salah satunya acara pesta di Bank Jatim Pamekasan yang selama ini aman saja meskipun mendatangkan Lady Companion (LC), Kamis (21/08)
Pasalnya, hingga saat ini belum nampak adanya tindakan tegas dari Pemkab terhadap Bank Jatim Pamekasan selaku perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) meski kasusnya menuai kecaman dari kalangan ulama, tokoh agama dan aktivis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ironisnya Pemkab Pamekasan justru langsung mengeluarkan surat perintah tugas Nomor SPT.800.1.11./07.GD/432.305/2025 menutup Teman Juang Cafe hanya karena sebuah video penampilan DJ asal Malang viral di media sosial.
Ketua Suara Pemuda dan Masyarakat Pamekasan (SPMP), Rohim mengatakan, penutupan kafe tersebut karena melanggar Perda Pamekasan Nomor 2 Tahun 2019 tentang hiburan dan rekreasi serta Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang ketertiban umum.
“Video tersebut terlihat jelas aksi sawer terhadap dua Lady Companion (LC) yang dilakukan sejumlah pegawai dan pejabat Bank Jatim Pamekasan. Tapi, Pemkab setempat tidak bergerak cepat seperti penutupan di Teman Juang Cafe,” katanya.
Ia juga menambahkan ini menjadi keresahan masyarakat, aktivis, khususnya dikalangan pengusaha cafe yang sudah berhenti beroperasi karena dinilai melanggar peraturan pemerintah daerah.
Sedangkan Bank Jatim mengadakan acara yang dilanjutkan dengan aksi sawer kepada LC malah aman dan tidak ada ultimatum ataupun peringatan dari pemerintah kabupaten Pamekasan.
“Kami mempunyai inisiatif agar para pengusaha kafe yang berada di kota gerbang salam bebas berekspresi meskipun hendak mendatangkan acara DJ maupun LC asalkan di tempat terbuka. Karenanya alasan kuat kami masyarakat Pamekasan sudah diberikan contoh oleh Bank Jatim sebagai instansi pemerintah yang bergerak dibidang perbankan dan pelayanan,” tambah Rohim ketua SPMP.
Selanjutnya, Rohim menegaskan Bank Jatim Pamekasan sudah memberikan citra buruk kepada publik khususnya masyarakat Pamekasan yang mencederai kepercayaan terhadap kelembagaan keuangan milik pemerintah dan kegiatan tersebut tentu mencoreng syariat Islam.
“Jangan hanya karena mendapat bantuan CSR dari Bank Jatim mengendorkan spirit penegakan Perda,” ungkapnya.
Sementara itu salahsatu pemilik kafe inisial GS mengatakan jika, instansi pemerintah sudah memberikan contoh tanpa ada ultimatum ataupun peringatan dari penegak Perda, jangan menindas pengusaha yang masih merintis dari bawah, karena mereka juga ada beban dan tanggung jawab yang perlu dinafkahinya.
“Jangan salahkan para pemilik kafe yang berkreasi dalam menarik perhatian konsumen, toh itu merupakan manajemen ekonomi dalam bidang usaha,” pungkasnya.