MALANG – Aliansi Mahasiswa Masyarakat Peduli Rakyat (AMMPERA), bersama tim kuasa hukumnya, resmi melaporkan influencer Amrizal Nuril Abdi atau yang dikenal dengan nama “King Abdi” ke Polresta Malang Kota, Sabtu (2/8).
Laporan ini terkait dugaan pelanggaran hukum akibat aksi promosi minuman beralkohol secara terbuka di akun media sosial miliknya.
Dalam video yang diunggah melalui akun pribadi King Abdi, tampak ia secara terang-terangan memperlihatkan deretan botol minuman keras berbagai merek di dalam sebuah toko bernama Sari Jaya 25 yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Kota Malang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aksi tersebut langsung menuai kecaman dari berbagai kalangan, mulai dari masyarakat umum, akademisi, hingga tokoh agama. Mereka menilai konten tersebut tidak etis dan berpotensi merusak moral publik, terutama generasi muda seperti anak-anak dan remaja.
Menurut keterangan dari tim hukum AMMPERA, tindakan yang dilakukan King Abdi tidak hanya melanggar norma sosial, tetapi juga mengandung unsur pidana. Tim hukum merujuk pada beberapa regulasi hukum yang dinilai telah dilanggar, di antaranya:
1. Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE);
2. Pasal 46 ayat (3) huruf b dan Pasal 58 Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran;
3. Pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan No. 20/M-DAG/PER/4/2014, yang secara tegas melarang promosi minuman beralkohol secara bebas di ruang publik, termasuk melalui media digital.
“Dalam video tersebut, tidak ada batasan usia maupun edukasi tentang bahaya konsumsi alkohol. Bahkan, King Abdi menyebut minuman tersebut ‘aman untuk dikonsumsi’. Pernyataan itu sangat menyesatkan publik,” tegas Ahmad Soffan Aly, salah satu anggota tim hukum AMMPERA, saat memberikan keterangan di Polresta Malang Kota pada 29 Juli 2025.
AMMPERA menekankan pentingnya prinsip equality before the law dan asas ignorantia legis non excusat ditegakkan dalam kasus ini. Artinya, semua warga negara setara di hadapan hukum, dan tidak bisa berlindung di balik alasan tidak mengetahui hukum.
Laporan resmi terhadap King Abdi dilayangkan pada 21 Juli 2025. Pihak kepolisian telah merespons dengan memulai proses klarifikasi terhadap pihak pelapor. Namun, AMMPERA mendesak agar penanganan kasus ini tidak berhenti pada permintaan maaf semata.
“Kami tidak ingin kasus ini diselesaikan hanya dengan permintaan maaf di media. Jika tidak diproses secara hukum, kami siap turun ke jalan dan menggelar aksi di depan Polresta Malang Kota,” tegas Soffan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut isu edukasi digital dan batasan etika promosi yang masih kerap diabaikan oleh figur publik. AMMPERA berharap aparat penegak hukum bertindak profesional dan menegakkan keadilan tanpa tebang pilih.