Aktivis Soroti Dugaan Mafia Cukai dan Pencatutan Identitas di PR Istana Jaya, Polda Jatim Diminta Bertindak

- Publisher

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 10:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perusahaan Rokok (PR) Istana Jaya.

Perusahaan Rokok (PR) Istana Jaya.

SUMENEP – Dugaan praktik penyalahgunaan pita cukai ilegal dan pencatutan nama oleh Perusahaan Rokok (PR) Istana Jaya di Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, kembali mencuat.

Organisasi Dear Jatim menyoroti adanya indikasi kuat praktik mafia cukai serta dugaan pembiaran dari oknum di lingkungan Bea Cukai Madura.

Mahbub Junaidi, Ketua Dear Jatim Korda Sumenep, menegaskan bahwa pihaknya menerima pengakuan dari seorang pria berinisial I, yang namanya tercantum sebagai penanggung jawab PR Istana Jaya dalam sistem Bea Cukai, padahal ia mengaku tidak pernah terlibat maupun memberikan izin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau itu benar data dari Bea Cukai, maka ada dua kemungkinan: pertama, Bea Cukai telah ditipu oleh PR Istana Jaya, atau kedua – yang lebih mengkhawatirkan – ada unsur pembiaran atau keterlibatan dari internal Bea Cukai sendiri,” kata Mahbub kepada media, Jumat (1/8/2025).

Baca Juga :  Rumah Produksi Miliaran di Sumenep Terbengkalai, Aktivis Desak KPK Turun Tangan

Menurut Mahbub, investigasi lapangan menunjukkan bangunan pabrik PR Istana Jaya sudah lama tidak beroperasi. Namun, perusahaan itu diduga masih menerima dan menebus pita cukai dari Bea Cukai.

“Kami sudah cek langsung. Bangunannya kosong, tidak ada aktivitas produksi. Tapi perusahaan ini masih bisa mengakses pita cukai. Ini sangat mencurigakan dan patut diduga sebagai bagian dari praktik mafia cukai,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mahbub menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 54 dan 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mengatur penyalahgunaan pita cukai dan ancaman pidananya. Pelaku dapat dikenai pidana penjara minimal 1 tahun dan denda sedikitnya dua kali nilai cukai.

Baca Juga :  Sumenep Darurat Banjir, Akhmadi Yasid Soroti Tambang Ilegal dan Drainase Kota

Tak hanya itu, Mahbub juga menekankan bahwa pencatutan identitas dalam dokumen resmi negara merupakan tindak pidana berat.

“Kalau data penanggung jawab yang digunakan adalah palsu atau dicatut, itu sudah masuk ranah Pasal 263 dan 264 KUHP. Pelaku bisa dipidana hingga 6 sampai 8 tahun penjara karena membuat atau menggunakan surat palsu yang dikeluarkan oleh pejabat negara,” ungkapnya.

Ia menyebut Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-22/BC/2017 secara jelas mengatur prosedur verifikasi ketat terhadap permohonan pita cukai.

Jika prosedur ini dilewati, maka terdapat dugaan pelanggaran administratif dan pidana, baik dari pemohon maupun pejabat yang menerbitkannya.

“Jika nomor telepon penanggung jawab saja tidak valid, bagaimana mungkin izin usaha bisa diterbitkan? Ini menunjukkan adanya kelonggaran fatal dalam sistem verifikasi, atau bahkan praktik kolusi,” tambah Mahbub.

Baca Juga :  Aliansi Penyelamat Masyarakat Sumenep Desak DPRD Bubarkan PT. Wira Usaha Sumekar

Saat ini, mereka tengah menyiapkan laporan resmi ke Polda Jawa Timur untuk mendorong penyelidikan mendalam atas dugaan keterlibatan oknum Bea Cukai, pemalsuan identitas, dan tindak pidana perpajakan.

“Kami mendesak Polda Jatim segera turun tangan. Negara tidak boleh abai. Ini bukan pelanggaran administratif biasa, ini indikasi kejahatan terorganisir yang bisa merugikan negara hingga miliaran rupiah,” tutup Mahbub.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Bea Cukai Madura belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan pencatutan identitas maupun mekanisme penerbitan pita cukai untuk perusahaan yang diduga tidak lagi beroperasi.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aktivis Peneleh Desak Pemerintah Usut Kasus Kekacauan Massa dan Syahidnya Affan Kurniawan
Aliansi Mahasiswa Giliraja Desak Copot Polisi Pembunuh Ojol
Mengecewakan, Pasien Penyakit Campak di Sumenep Keluhkan Pelayanan di Puskesmas Bluto 
Mencekam, Massa Aksi Ricuh Bakar Sejumlah Kendaraan di Kantor DPRD Makassar
Tragedi Ojol Tewas, Aktivis Milenial Desak Presiden Segera Copot Kapolri 
Pemdes Duko Rubaru Hidupkan Semangat Kebersamaan Lewat Jalan Sehat
Kejaksaan Negeri Pamekasan Sita Aset Milik H Yang Berstatus Sebagai Tersangka
Polisi Berhasil Amankan 3 Pelaku Curat di Daramista, Warga Diminta Tak Terprovokasi Spanduk

Berita Terkait

Minggu, 31 Agustus 2025 - 16:24 WIB

Aktivis Peneleh Desak Pemerintah Usut Kasus Kekacauan Massa dan Syahidnya Affan Kurniawan

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 01:45 WIB

Aliansi Mahasiswa Giliraja Desak Copot Polisi Pembunuh Ojol

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:47 WIB

Mencekam, Massa Aksi Ricuh Bakar Sejumlah Kendaraan di Kantor DPRD Makassar

Jumat, 29 Agustus 2025 - 12:23 WIB

Tragedi Ojol Tewas, Aktivis Milenial Desak Presiden Segera Copot Kapolri 

Jumat, 29 Agustus 2025 - 12:15 WIB

Pemdes Duko Rubaru Hidupkan Semangat Kebersamaan Lewat Jalan Sehat

Berita Terbaru

M. Rozien

Kolom

Antara Optimis dan Pesimis di Negeri Konoha

Sabtu, 30 Agu 2025 - 19:05 WIB

Hasyim Khafani.

Kolom

Janji Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo?

Sabtu, 30 Agu 2025 - 01:57 WIB

You cannot copy content of this page