SUMENEP – Dugaan praktik penyalahgunaan pita cukai ilegal dan pencatutan nama oleh Perusahaan Rokok (PR) Istana Jaya di Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, kembali mencuat.
Organisasi Dear Jatim menyoroti adanya indikasi kuat praktik mafia cukai serta dugaan pembiaran dari oknum di lingkungan Bea Cukai Madura.
Mahbub Junaidi, Ketua Dear Jatim Korda Sumenep, menegaskan bahwa pihaknya menerima pengakuan dari seorang pria berinisial I, yang namanya tercantum sebagai penanggung jawab PR Istana Jaya dalam sistem Bea Cukai, padahal ia mengaku tidak pernah terlibat maupun memberikan izin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau itu benar data dari Bea Cukai, maka ada dua kemungkinan: pertama, Bea Cukai telah ditipu oleh PR Istana Jaya, atau kedua – yang lebih mengkhawatirkan – ada unsur pembiaran atau keterlibatan dari internal Bea Cukai sendiri,” kata Mahbub kepada media, Jumat (1/8/2025).
Menurut Mahbub, investigasi lapangan menunjukkan bangunan pabrik PR Istana Jaya sudah lama tidak beroperasi. Namun, perusahaan itu diduga masih menerima dan menebus pita cukai dari Bea Cukai.
“Kami sudah cek langsung. Bangunannya kosong, tidak ada aktivitas produksi. Tapi perusahaan ini masih bisa mengakses pita cukai. Ini sangat mencurigakan dan patut diduga sebagai bagian dari praktik mafia cukai,” tegasnya.
Lebih lanjut, Mahbub menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 54 dan 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mengatur penyalahgunaan pita cukai dan ancaman pidananya. Pelaku dapat dikenai pidana penjara minimal 1 tahun dan denda sedikitnya dua kali nilai cukai.
Tak hanya itu, Mahbub juga menekankan bahwa pencatutan identitas dalam dokumen resmi negara merupakan tindak pidana berat.
“Kalau data penanggung jawab yang digunakan adalah palsu atau dicatut, itu sudah masuk ranah Pasal 263 dan 264 KUHP. Pelaku bisa dipidana hingga 6 sampai 8 tahun penjara karena membuat atau menggunakan surat palsu yang dikeluarkan oleh pejabat negara,” ungkapnya.
Ia menyebut Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-22/BC/2017 secara jelas mengatur prosedur verifikasi ketat terhadap permohonan pita cukai.
Jika prosedur ini dilewati, maka terdapat dugaan pelanggaran administratif dan pidana, baik dari pemohon maupun pejabat yang menerbitkannya.
“Jika nomor telepon penanggung jawab saja tidak valid, bagaimana mungkin izin usaha bisa diterbitkan? Ini menunjukkan adanya kelonggaran fatal dalam sistem verifikasi, atau bahkan praktik kolusi,” tambah Mahbub.
Saat ini, mereka tengah menyiapkan laporan resmi ke Polda Jawa Timur untuk mendorong penyelidikan mendalam atas dugaan keterlibatan oknum Bea Cukai, pemalsuan identitas, dan tindak pidana perpajakan.
“Kami mendesak Polda Jatim segera turun tangan. Negara tidak boleh abai. Ini bukan pelanggaran administratif biasa, ini indikasi kejahatan terorganisir yang bisa merugikan negara hingga miliaran rupiah,” tutup Mahbub.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Bea Cukai Madura belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan pencatutan identitas maupun mekanisme penerbitan pita cukai untuk perusahaan yang diduga tidak lagi beroperasi.